hukum cincin tunangan

nurcahyo

New member
Peningset, seperti cincin biasa, hanya saja diiringi suatu kepercayaan sebagaimana diyakini oleh sebagian orang, dengan menuliskan namanya dicincin yang akan diberikan kepada tunangan wanitanya, sedangkan yang wanita menuliskan namanya di cincin yang akan diberikan kepada lelaki yang akan meminangnya, dengan keyakinan bahwa hal tersebut bisa mempererat tali ikatan antara keduanya. Dalam keadaan seperti ini, hukum memakai cincin tunangan adalah haram, karena berhubungan dengan keyakinan yang tidak ada dasarnya. Juga tidak diperbolehkan bagi lelaki untuk memakaikan cincin tersebut untuk tunangannya, karena belum menjadi istrinya, dan dinyatakan sah menjadi istrinya setelah akad nikah.

sumber : almanhaj.or.id - Berjalan Di Atas Manhaj As-Salaf Ash-Shalih
 
Last edited:
kalo menurku sich, memakai cincin tunangan itu gak haram.. karena udah dasarnya begitu/udah umum. makasih
 
Berarti kalau preman minum minuman keras gak bakalan berdosa coz preman pada dasarnya/sudah umumnya suka minuman keras.....
 
tergantung niat masing-masing...!! kalo niatnya bener gimana
 
Bls: hukum cincin tunangan

benar apa yang dikatakan oleh Nur Cahyo kl kaum Adam itu haram jika pakai cincin tunangan..........
mungkin bagusnya sewaktu shalat cincin tersebut dilepas kali yach...dan haram atau tidaknya bukan kita yang tahu.....jd ngak masalah doung..............:finger::finger::finger:
 
Bls: hukum cincin tunangan

kutipan dari internet ttg cincin tunangan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : “Apa hukum memakai cincin tunangan?”

Jawaban

Memakai emas, baik cincin atau jenis lainnya, tidak diperbolehkan bagi lelaki dalam bagaimanapun juga, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang penggunaan emas bagi kaum lelaki dari umat ini. Beliau pernah melihat seorang lelaki memakai cincin emas di jarinya, beliau langsung mencopotnya dan bersabda.

“Artinya : Salah seorang di antara kalian telah mengambil sebongkah bara dari Neraka dan menaruhnya di tanganya”.

Maka diharamkan bagi lelaki untuk memakai emas. Sedangkan cincin yang terbuat dari selain emas, seperti dari perak dan logam lainnya, maka diperbolehkan memakainya, meski terbuat dari logam yang sangat mahal.

Sedangkan cincin tunangan, bukanlah merupakan kebiasaan kaum muslimin. Bila meyakini bahwa cincin tunangan bisa memperkuat rasa sayang antara kedua suami istri, dan mencopotnya akan berpengaruh terhadap hubungan keluarga, ini merupakan syirik, dan termasuk keyakinan jahiliyah. Oleh karenanya tidak diperbolehkan memakai cincin perkawinan dengan sebab-sebab.

Pertama.

Mengikuti sesuatu yang tidak ada kebaikannya sama sekali. Cincin pertunangan bukan merupakan adat kaum muslimin.

Kedua.

Jika dibarengi dengan keyakinan bahwasanya cincin pertunangan bisa berpengaruh terhadap hubungan suami istri, maka sudah termasuk syirik.

Tiada daya dan kekuatan hanya dari Allah.

[Kitab Al-Muntaqa Min Fatawa Syaikh Al-Fauzan]
[Disalin dari kitab Al-Fatawa Al-Jami’ah Lil Mar’atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita 3, hal 102-103, 116-117, Darul Haq]
 
Bls: hukum cincin tunangan

@mizbeau:cincin tunangan biasanya berbeda dgn cincin kawin, setahuku kedua cincin tersebut tidak diajarkan dalam pernikahan islam, yang boleh adalah mahar kepada istri berupa cincin emas, adapun bertukar cincin antara suami-istri (menurut pendapatku) masih boleh selama tidak mempercayai cincin tersebut bisa mempengaruhi (takdir) rumah tangganya, sekedar adat istiadat/formalitas saja, tetapi suami tetap tidak boleh memakai cincin emas, karena sudah ada larangan pria menggunakan perhiasan emas.

@lala_lulu: aku belum pernah membaca nabi/sahabat nabi bertunangan sebelum menikah, yg ada adalah hanya melamar, jika cocok, kemudian di lanjutkan dengan menikah

wallahu a'lam
 
Last edited:
Bls: hukum cincin tunangan

Cicin Tunangan??? saya pribadi belum pernah dengar hukum Islam yang mengharamkan atau menghalalkannya. tapi kalau laki-laki memakai cicin emas itu sudah jelas dilarang oleh agama Islam. tp karena kita hidup di Indonesia yang berideologikan Pancasila bukan Islam, jadi menurut saya sah-sah saja jika hanya untuk hadiah sebagai simbol kasih sayang selama tidak mengakibatkan kejelekan pada si Pemakainya dan orang di sekitarnya...
dan jika ada yang menyakini Cincin itu bisa membawa pengaruh dalam hubungan si pemakai, maka jelas hukumnya HARAM...!!!
 
Bls: hukum cincin tunangan

Tapi kalau ujung2nya menjadi sebuah aturan baku malah akan membahayakan tatanan dan peraturan yang sudah dimudahkan oleh Islam Den.
 
Bls: hukum cincin tunangan

Menurut saya sih, asal tidak ada maksud apa2 selain hanya tanda ikatan, tunangan mo pake cincin atawa pake apa aja gak masalah...lagian kalau ada unsur 'tasyabbuh' yang dilarang, kayaknya untuk masalah ini perlu dipertimbangkan lagi mengingat seharusnya tidak semua tradisi Barat perlu kita tolak, jika hanya menilainya berdasarkan mereka kapir....tapi tetap, kaya bang the architect katakan,
Tapi kalau ujung2nya menjadi sebuah aturan baku malah akan membahayakan tatanan dan peraturan yang sudah dimudahkan oleh Islam Den.
Intinya asal jangan dijadiin tradisi dalam pra-pernikahan....
 
Back
Top