Pukatpor UGM Ancam Laporkan SBY ke KPK

pratama_adi2001

New member
Pukatpor UGM Ancam Laporkan SBY ke KPK

Bila Tak Mencabut PP 37/2006, Bisa Menjadi Pintu Impeachment
JOGJA - Semangat menentang PP No 37/2006 semakin besar. Tak hanya demonstran di berbagai kota, sejumlah pakar dari disiplin hukum, ekonomi, dan pemerintahan yang difasilitasi Pukatpor (Pusat Kajian Antikorupsi) UGM juga mengkaji dari sisi ilmiah dan perundang-undangan. Hasil kajian itu, banyak pelanggaran terhadap perundangan yang semestinya menjadi rujukan.

Menurut Ketua Pukatkor UGM Dr Denny Indrayana, Presiden SBY harus bertanggung jawab terhadap PP No 37/2006 tentang Tunjangan Komunikasi Intensif Anggota DPRD dan Dana Operasional Pimpinan Dewan itu. Pihaknya akan melaporkan SBY ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika tidak mencabut PP kontroversial tersebut.

Di kantor Pukatpor, kemarin juga berkumpul sejumlah pakar berbagai disiplin ilmu. Mereka meneken surat pernyataan sikap terhadap PP 37/2006. Ada 13 pakar dari berbagai perguruan tinggi yang membubuhkan tanda tangan dalam pernyataan tersebut.

Mereka yang hadir, antara lain, pakar hukum ilmu tata negara UII Prof Dr Mahfud M.D., Rektor UII Prof Dr Edy Suandi Hamid MEc, pengamat pemerintahan Dr Pratikno MSocSc, dan pakar hukum Universitas Andalas Sumatera Barat Saldi Isra SH MPA.

Saldi yang didaulat menjadi juru bicara menegaskan, PP No 37/2006 nyata-nyata melanggar berbagai peraturan perundang-undangan yang mestinya menjadi rujukan. Yakni, UU 28/1999, UU 17/2003, UU 1/2004, UU 32/2004, dan UU 33/2004.

"PP itu merusak semangat desentralisasi fiskal yang menjadi item penting dalam era otonomi. PP tersebut cenderung merusak sistem keuangan daerah, menimbulkan kerugian pembangunan daerah, dan sangat berpotensi menimbulkan ketimpangan dan kecemburuan," tukas Saldi.

Lebih lanjut, dia mengatakan, PP tersebut menempatkan pihak pembuat dan pelaksana peraturan itu ke dalam delik korupsi. Bagi presiden yang meneken PP itu, delik korupsi merupakan salah satu pintu masuk untuk impeachment (pemakzulan) seperti diatur dalam pasal 7 B ayat (1) UUD 1945. "PP 37 telah memenuhi tiga unsur kumulatif terjadinya tindak pidana korupsi. Yaitu, melanggar hukum, memperkaya orang lain, dan merugikan keuangan negara," ingatnya.

Atas dasar itu, 13 pakar berbagai disiplin ilmu tersebut mengingatkan presiden dan pelaksananya, termasuk DPRD, bahwa kehadiran PP 37/2006 hanya akan mendorong bangsa ini ke jurang kehancuran yang dapat berujung pada krisis ketatanegaraan.

"Sekali lagi, jika tidak dicabut, berarti presiden telah nyata-nyata memenuhi delik korupsi sehingga membuka pintu impeachment. Untuk menghindari hal itu, tak ada jalan lain kecuali cabut segera PP 37," pintanya.

Setelah mengeluarkan sikap itu, Kamis (1/2) depan Denny bersama sejumlah pakar tersebut akan mengadakan road show. Kunjungan pertama dilakukan dengan menemui SBY di Kantor Kepresidenan. Acara dilanjutkan dengan mendatangi kantor KPK dan Kejaksaan Agung. "Kami sudah menyiapkan konsep yang ditandingkan dengan hasil kajian pemerintah," tutur Denny. (kus/lai/jpnn)
 
Back
Top