Hukumnya Pria Memakai Cincin???????

mida_489

New member
apa hukumnya pria menggunakan cicin? dan sebenarnya boleh g sih cow itu pake cincin? klo boleh tolong jelasin pake hadistnya? thanks
 
setahu gw haram...
hadits Rasulullah saw yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas bahwasanya Rasulullah saw melihat sebuah cincin dari emas ditangan seorang laki-laki maka beliau saw pun melepas dan membuangnya. Dan beliau saw bersabda,”Salah seorang diantara kalian sengaja menginginkan bara api dari neraka dengan mengenakannya (cincin emas) ditangannya.’ Kemudian dikatakan kepada laki-laki itu setelah Rasulullah saw pergi,’Ambillah cincinmu dan manfaatkanlah.’ Orang itu berkata,’Tidak, demi Allah aku tidak akan mengambilnya selama-lamanya, sesungguhnya Rasulullah saw telah membuangnya.” (HR. Muslim)


Diriwayatkan dari Abdullah bin Amr bin al ‘Ash bahwasanya Rasulullah saw bersabda,”Barangsiapa dari umatku mengenakan emas kemudian dia mati masih dalam keadaan mengenakannya maka Allah mengharamkan baginya emas di surga. Dan barangsiapa dari umatku yang mengenakan sutera kemudian dia mati masih dalam keadaan mengenakannya maka Allah mengharamkan baginya sutera di surga.” (HR. Ahmad)

Pengharaman ini khusus bagi laki-laki dan tidak bagi perempuan, sebagaimana hadits yang diriwayatkan dari Ali bahwasanya Nabi saw mengambil sebuah sutera dan menjadikannya di sebelah kanannya dan mengambil sebuah emas dan menjadikannya di sebelah kirinya kemudian beliau saw bersabda,”Sesungguhnya kedua jenis ini haram bagi kaum laki-laki dari umatku.” (HR. An Nasai dan Abu daud) demikian juga sabdanya saw,”Dihalalkan (mengenakan) sutera dan emas bagi kaum wanita dari umatku dan diharamkan bagi kaum laki-lakinya.” (HR. Ahmad)


tadi gw googling... trus ada yang mengatakan haram hukumnya.. tapiiii..

kok ada yang jawab gini...

Batasan tentang apa yang diharamkan dan apa yang dibolehkan bagi manusia adalah sepenuhnya kewenangan Allah. Asas yang berlaku adalah, apapun halal / boleh kecuali Allah menetapkan sebaliknya.

Berbicara tentang perhiasan, Allah tidak pernah mengharamkan emas maupun sutera bagi laki-laki. Oleh karenanya, perhiasan emas dan sutera boleh dipakai oleh laki-laki.

Malahan, secara khusus Allah menyuruh kita untuk mengenakan perhiasan ketika akan ke tempat sujud (masjid) untuk shalat. Ini berarti Allah suka kalau kita menikmati perhiasan yang Ia ciptakan.

“Wahai anak Adam, kenakanlah perhiasanmu di setiap masjid” (Q.S. 7:31)

Sebaliknya, Ia mempertanyakan ajaran yang mengharamkan perhiasan yang telah dikaruniakan-Nya untuk hamba-hamba-Nya. Mengharamkan emas dan sutera bagi laki-laki adalah ajaran yang diada-ada dan melangkahi kewenangan yang dimiliki Allah.

“Katakanlah, ’siapakah mengharamkan perhiasan Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan rezeki yang baik-baik?’ Katakanlah, ’Ini, pada Hari Kiamat, adalah khusus bagi orang-orang yang percaya di dalam kehidupan dunia ini.’ Begitulah Kami menjelaskan ayat-ayat bagi kaum yang mengetahui. (Q.S. 7:32)”

Ayat di atas sesungguhnya mempermasalahkan fatwa manusia yang mengharamkan emas dan sutera bagi laki-laki. Meskipun emas dan sutera tidak secara langsung disebut pada ayat tersebut, namun kalimat “Ini, pada Hari Kiamat, adalah khusus bagi orang-orang yang percaya” menjadi kunci pemahaman kita.

Perhiasan yang Nanti akan dipakaikan kepada orang-orang yang percaya, dan telah diharamkan oleh manusia dengan tanpa hak di dunia ini, tidak lain emas dan sutera.

”Sesungguhnya Allah memasukkan orang-orang yang percaya dan melakukan perbuatan baik ke taman-taman yang di bawahnya mengalir sungai-sungai; di dalamnya mereka diperhiaskan dengan gelang-gelang emas, dan mutiara-mutiara, dan pakaian mereka di dalamnya adalah dari sutera.” (Q.S. 22:23)

bingung deh gw.. Allahu Alam.. mungkin temen2 ada yang bisa bantu..???
 
Last edited:
wah kalo menurut alquran gue,
Adz-zikraa,terjemahan dan tafsir alquran
bachtiar surin
surah al a'raaf
ayat 31-32:berisi tentang keharusan berpakaian bagus waktu beribadah

31. Hai anak cucu adam!pakailah pakaianmu yang indah setiap kali masuk mesjid untuk beribadah,dan makan minumlah dari makanan yang baik-baik,Namun jangan berlebih-lebihan,sebab Tuhan tidak menyukai orang-orang berlebih-lebihan.
32.Tanyakanlah:"siapakah yang mengharamkan memakai perhiasan 4JJI yang di keluarkan-Nya(a) bagi para hamba-hamba-Nya.begitu pula siapakah yang mengharamkan memakan rezeki yan baik-baik?katakanlah:"perhiasan dan makanan itu disediakan untuk orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia(b)sedangkan pada hari kiamat khusus untuk mereka saja.demikianlah kami menjelaskan ayat-ayat yang berkaitan dengan hukum perhiasan dan makanan itu bagi orang-orang yang mau mengetahui.
Pnjelasan ayat32:
a.Maksudnya 4JJl menciptakan bahan bakunya,mengajarkan cara mengelolany,dan menumbuhkan naluri untuk mencintai dan memperluas pemakaiannya.Naluri mencintai perhiasan dan makanan yang baik inilah yang mendorong kaum tani untuk mengembangkan hasil pertaniannya,dan mendorong kaum pengusaha untuk meningkatkan produksinya.dengan demikian ruang lingkup kemakmuran dan kebudayaan akan bertambah luas dan orang-orang akan lebih mengenal sunnah 4JJI yang berlaku pada alam semesta.
b.Perhiasan dan makanan yang baik-baik itu disdiakan tuhan di dunia ini untuk orang-orang yang beriman.tapi orang-orang yang tidak beriman ikut pula menikmatinya,walaupun mereka tidak berhak,namun pada hari kiamat,khusus untuk orang beriman saja.
wuih capek ngetiknya.
nah jangan sepenggal-penggal ambil ayatnya ntar dikira kayak kaum-kaum penghujat alquran lagi.
Bagi yang mau berpikir pasti ngerti tafsir diataskan,serta pemaknaannyakan.
 
Last edited:
Nambah lagi,nih cuma buat pemikiran,kalian make perhiasan untuk apa sih,jujur aj
pasti buat nyombongin dirikan,buat nunjukin kalo mampukan.nah masak elo mau sombong di hadapan 4JJI pemilik semua yang ada di alam semesta ini



alasan mengapa wanita boleh mengenakan perhiasan:
1.wanita emang perhiasan dunia.
2.pada dasarnya wanita muslim di anjurkan menutupi aurat so walau mereka dah mengenakan perhiasan pastinya g terlihatkan secara umum dan hanya terlihat oleh sesama jenisnya atau muhrimnya,ya keluarganya etc gitu.
berbeda dengan laki-laki yang auratnya cuma antara pusar dan lutut,segala perhiasan bakalan mudah terlihat.
ini pemikiran terbodoh gue kalo gue g mau baca hadist ato surah yang melarangnya.
 
Manusia diciptakan sempurna..
dalam artian udah gak perlu di indah indahin lagi..
terkait dengan pakaian... manusia yang sudah sempurna itu masih harus mengenakan pakaian untuk menutupi auratnya..
dan memang diperintahkan untuk menutupi auratnya.
sedangkan esensi dari cincin emas..?? utk apa..? perhiasan..?? kan udah sempurna !
or..
utk show off..?? kalo utk ini sih udah jelas banget gak perlunya...
udah lah.. gak penting kok cincin doang..
 
Klo cincinnya terbuat dr bahan emas, pria memang gk boleh memakainya, silahkan pake bahan yg lain, misalnya donat, kan lumayan bs dimakan pas lg lapar wkakakakaka.
Cincin kawin atau cincin tunang2an kan budaya dari non-Muslim, klo cincin kawinnya buat perempuan sih gak masalah, klo buat pria sih mending diganti dg laptop aja biar lbh berguna hehehe..
 
Kalo Cowok Pakai Cincin Ntar Dibilang Banci Lo...ntar Dibilang Menyerupai Perempuan Lagi...hee..hee...santai Mas...la'natullahi 'alal Mutasyabbihiin Wal Mutasyabbihaat...
 
nah... kalo emas putih gimana..??

kalo emas yang hanya disepuh platina menurut aku ga boleh... tapi kalo yang bener2 platina boleh kan..??
 
namanya juga termasuk perhiasan, laki2 g boleh berhias mnyerupai perempuan tp tetep harus rapi. klo platina ditanam dlm tubuh dg tujuan untuk pngobatan gpp..
 
platinum = emas putih

ya gag sih....
jadi tetep ga boleh kalo ada emasnya....
cwok kan ga boleh pakek kalung, kalo cincin boleh. asal gag dari emas...
 
Setauku sih, berdasarkan beberapa hadist, hukum pria memakai cincin dari emas itu emang ga boleh.

Dari Ali ra. berkata, aku melihat Rasululah SAW mengambil sutera di sebelah kiri dan emas di sebelah kanan seraya bersabda:"Sesungguhnya dua benda ini haram (memakainya) bagi laki-laki umatku". (HR Abu Daud)

Dari Abi Musa Al-Asy`ari ra. bahwa Rasululah SAW bersabda,"Diharamkan memakai sutera dan emas bagi laki-laki ummatku dan dibolehkan bagi wanitanya". (HR Tirmizy).
 
Back
Top