PP 37/2006 Tidak Dicabut, Tapi Direvisi

andree_erlangga

New member
Pemerintah menegaskan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006 tentang kenaikan tunjangan bagi anggota DPRD tidak dicabut. "Tidak dinyatakan dicabut, tetapi pasal-pasal dalam peraturan itu diubah atau diperbaiki," kata Daeng M. Nazier, Direktur Jenderal Bina Administrasi dan Keuangan Daerah Departemen Keuangan di Jakarta.

Departemen Dalam Negeri dan Depkeu yang ditugasi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono merevisi sejumlah pasal di PP 37 sudah selesai merampungkan tugasnya. Hal-hal yang direvisi adalah besaran tunjangan komunikasi intensif dan dana operasional dikategorikan per daerah. Daerah berkemampuan keuangan tinggi, tunjangan komunikasi intensifnya maksimal tiga kali uang representasi. Untuk daerah sedang, maksimal dua kali dan kemampuan rendah hanya satu kali.

Dana operasional daerah dengan kemampuan keuangan tinggi tidak berubah. Maksimal enam kali untuk ketua DPRD dan empat kali bagi wakil. Sementara untuk daerah berkemampuan sedang 2,5 kali sampai empat kali. Sedangkan daerah berkemampuan keuangan rendah, dana operasionalnya maksimal dua kali dan 1,5 kali.

Dengan aturan baru ini daerah yang memiliki defisit anggaran akibat kenaikan tunjangan akan jauh berkurang. "Menghemat Rp 450 miliar per tahun untuk seluruh Indonesia," ungkap Mardiasmo, Dirjen Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah Depkeu.

Keputusan pemerintah merevisi PP 37 sebenarnya tidaklah cukup. Hasil kajian kelompok ahli hukum dari Yogyakarta menunjukkan, walau telah direvisi peraturan tersebut tetap berpotensi menimbulkan korupsi. Terlebih waktu pengembalian uang rapelan yang terlalu lama akan menyebabkan keuangan negara merugi.

Penilaian yang lebih keras datang dari koalisi sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM). Mereka berpendapat, anggota DPRD yang telah menerima rapel tunjangan tak serta merta bebas dari jeratan hukum. Mereka seharusnya dipidana karena PP 37 melanggar Undang-undang Antikorupsi.
 
Back
Top