Depkeu Keluarkan Aturan Teknis Obligasi Daerah

andree_erlangga

New member
Kepala Biro Humas Depkeu Samsuar Said mengungkapkan hal tersebut di Jakarta, Kamis (1/2). Menurut dia persiapan penerbitan obligasi daerah harus dilakukan oleh lembaga khusus, yakni Satuan Kerja Perangkat Daerah yang ditunjuk kepala daerah.

Persiapan tersebut meliputi pembuatan kerangka acuan kegiatan, penyiapan studi kelayakan kegiatan yang dibuat tim independent dan kompeten, dan memantau batas kumulatif pinjaman serta posisi kumulatif pinjaman daerah. Selain itu, mereka harus membuat proyeksi keuangan dan perhitungan kemampuan pembayaran kembali obligasi daerah, serta mengajukan persetujuan prinsip kepada DPRD.

Selanjutnya, kepala daerah menyampaikan surat usulan rencana penerbitan obligasi daerah kepada Menkeu, yang dialamatkan kepada Dirjen Perimbangan Keuangan. Dirjen Perimbangan Keuangan akan melakukan penilaian administrasi dan penilaian keuangan atas dokumen rencana penerbitan obligasi daerah dengan memperhatikan pertimbangan menteri dalam negeri.

?Apabila sudah disetujui menkeu, kepala daerah menyampaikan pernyataan pendaftaran penawaran umum obligasi daerah kepada Badan Pengawasan Pasar Modal Lembaga Keuangan (Bappepam/LK). Pemerintah daerah wajib mengalokasikan dana cadangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,? katanya.
kompas.com
 
Back
Top