Batasan Tetangga

nurcahyo

New member
BATASAN TETANGGA
Orang-orang berbeda pendapat tentang batasan tetangga :

Al-Uza'i berpendapat : 'Empat puluh rumah dari setiap arah'. Ibnu Syihab juga berpendapat demikian.

Ali bin Abi Thalib berkata : 'Siapa saja yang mendengar panggilan, maka dia adalah tetangga masjid'.

Sekelompok manusia berkata :'Barangsiapa tinggal bersama seseorang disuatu tempat atau kota, maka dia adalah tetangga.

Allah Ta'ala berfirman.

"Artinya : Sesungguhnya jika tidak berhenti orang-orang munafik, orang-orang yang berpenyakit dalam hatinya dan orang-orang yang menyebarkan khabar bohong di Madinah (dari menyakitimu), niscaya Kami perintahkan kamu (untuk memerangi) mereka, kemudian mereka tidak menjadi tetanggamu (di Madinah) melainkan dalam waktu yang sebentar". [Al-Ahzab : 60]

Maka Allah Ta'ala menjadikan berkumpulnya mereka di Madinah sebagai tetangga.

Dan tetangga itu bertingkat-tingkat, sebagiannya lebih lengket dari yang lainnya. Tetangga yang paling dekat adalah istri, dikatakan.

"Ayaa jaarataa binii fainnaki thooliqotun" Artinya : Wahai istriku menjauhlah dariku, karena sesungguhnya kamu ku cerai". [Tafsir Al-Qurthubi 5/185]

Ibnu Hajar dalam Al-Fath (10/447) (3) berkata : "Ibnu Wahb telah mengeluarkan (riwayat, pent) dari Yunus dari Ibnu Syihab : (tetangga itu, -ed) Empat puluh rumah dari sebelah kanan, sebelah kiri, dari bagian belakang dan bagian depannya".

Al-Hulaimi di dalam Syu'ab Al-Iman (3/358) berkata : "Adapun teman di perjalanan, maka dia adalah tetangga. karena dia dan teman tersebut berdampingan baik badan maupun tempatnya. Seperti yang telah saya sebutkan tentang orang yang bertetangga di tempat niaga atau desa. Karena itulah turun dari Allah 'Azza wa Jalla (perintah -pent) berwasiat dengan tetangga. Wallahu a'lam.

sumber : almanhaj.or.id - Berjalan Di Atas Manhaj As-Salaf Ash-Shalih
 
Last edited:
Back
Top