Hukum Shalat Jum'at Bagi Wanita

nurcahyo

New member
HUKUM SHALAT JUM'AT BAGI WANITA

Oleh
Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta'



Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta diatanya : Apa hukumnya pelaksanaan shalat Jum'at bagi wanita, apakah shalat itu dilakukan sebelum atau sesudah kaum pria atau bersama-sama mereka .?

Jawaban
Shalat Jum'at tidak diwajibkan bagi kaum wanita, akan tetapi jika seorang wanita melaksanakan shalat Jum'at bersama imam shalat Jum'at maka shalatnya sah, tapi jika ia melaksanakan shalat seorang diri di rumah maka ia harus melaksanakan shalat Zhuhur sampai empat rakaat, shalat Zhuhur itu dilaksanakan setelah masuknya waktu shalat atau setelah matahari condong ke barat, dan tidak boleh bagi seorang wanita untuk melaksanakan shalat Jum'at seorang diri.

[Fatawa Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta VII/212, fatwa nomor 4148]


[Disalin dari buku Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, terbitan Darul Haq hal 153-154, penerjemah Amir Hamzah Fakhrudin]
 
Alhamdulillah....bagus !! tapi afwan ya..! ana langsung aja buka..!
barakallahu fiikum
 
kalau dit4ku wanita banyak yang sholat jum'at, bahkan kadang jumlah jamaahnya melebihi jama'ah laki-laki:neutral:
 
Perlu dicari fakta sejarah wanita mengikuti jum'at pada masa Rasulullah saw. Masa sahabat, Masa Tabiin dan Masa Tabiit-Tabin. Begitu juga hasil ijtihad ulama salaf dan ulama khalaf. Karena Rasulullah saw. mengecualikan wanita, hamba sahaya, orang sakit, dan anak-anak dalam hal salat jum'at.

Yang jadi masalah hukum salat jum'at bagi wanita, tidak hanya hukum sah atau tidaknya pelaksanaan salat jum'at bagi wanita, jawaban tersebut ana rasa belum cukup untuk dapat dicerna secara keseluruhan, karena masih ada masalah lain sebagai pelengkap yang belum terjawab. Jawaban hanya ditunjukkan referensinya, seharusnya bisa ditambah kata kama qaqla....., kama yaquulu.... dan argumentasinya biar penanya dapat menggunakan akal sehat dalam memahami maslah ini.

Yang paling ana khawatirkan kalau ada yang sampai menganjurkan wanita untuk melaksanakan salat jum'at di zaman sekarang ini, sedang Rasulullah saw. mengecualikannya.

Ya Ustadzulkiram semoga ustadz dalam lindungan Allah. Dan dapat memberikan yang terbaik untuk umat ini. Ana juga berkeyakinan bahwa ihtilaf itu merupakan rahmah Allah dan keharusan karena umat ini dituntut untuk berijtihad.

Ya Ihwaatul-kiram, gunakan akal ini yang merupakan karunia Allah untuk meneliti, memahami, masalah ini, karena hanya orang yang mempunyai akal yang mampu mensyukuri nikmat Allah sesuai dengan yang dikehendaki-Nya.
 
Bls: Hukum Shalat Jum'at Bagi Wanita

Itu benar. Semua benar.
Tp masih ada yang kurang. Memang masalah shaf, ada yang seperti itu. Namun ingatlah, Beberapa pendapat para ulama tentang permasalahan ini adalah :

1. Abu Hanifah dan dua orang sahabatnya mengatakan bahwa makruh bagi seorang wanita yang masih muda menghadiri shalat berjama’ah (di masjid) secara mutlak karena dikhawatirkan adanya fitnah. Abu Hanifah mengatakan bahwa tidak mengapa bagi seorang wanita yang sudah tua pergi ke masjid untuk shalat shubuh, maghrib dan isya karena nafsu syahwat bisa menimbulkan fitnah di waktu-waktu selain itu. Orang-orang fasiq tidur pada waktu shubuh dan isya kemudian mereka disibukan dengan makanan pada waktu maghrib. Sedangkan kedua orang sahabatnya membolehkan bagi seorang wanita yang sudah tua pergi ke masjid untuk melakukan semua shalat karena tidak ada fitnah didalamnya dikarenakan kecilnya keinginan (syahwat) seseorang terhadapnya.

Dan madzhab dikalangan para ulama belakangan adalah memakruhkan wanita menghadiri shalat jama’ah walaupun shalat jum’at secara mutlak meskipun ia seorang wanita tua pada malam hari dikarenakan sudah rusaknya zaman dan tampaknya berbagai kefasikan.

2. Para ulama Maliki mengatakan bahwa dibolehkan bagi seorang wanita dengan penuh kesucian dan tidak memikat kaum laki-laki untuk pergi ke masjid melakukan shalat berjama’ah, id, jenazah, istisqo (shalat meminta hujan), kusuf (shalat gerhana) sebagaimana dibolehkan bagi seorang wanita muda yang tidak menimbulkan fitnah pergi ke masjid (shalat berjama’ah) atau shalat jenazah kerabatnya. Adapun apabila dikhawatirkan terjadinya fitnah maka tidak diperbolehkan baginya untuk pergi ke masjid secara mutlak.

3. Para ulama Syafi’i dan Hambali mengatakan bahwa makruh bagi para wanita yang cantik atau memiliki daya tarik baik ia adalah seorang wanita muda atau tua untuk pergi ke masjid shalat berjama’ah bersama kaum laki-laki karena hal itu merupakan sumber fitnah dan hendaklah ia shalat di rumahnya. Dan dibolehkan bagi para wanita yang tidak menarik untuk pergi ke masjid jika ia tidak mengenakan wangi-wangian dan atas izin suaminya meskipun sesungguhnya rumahnya lebih baik baginya, berdasarkan sabda Rasulullah saw,”Janganlah engkau melarang para wanita itu pergi ke masjid meskipun rumah mereka lebih baik bagi mereka.” Didalam lafazh lainnya disebutkan,”Apabila para wanita kalian meminta izin kepada kalian pada waktu malam hari untuk ke masjid maka izinkanlah mereka.” (HR. Jama’ah kecuali Ibnu Majah) yaitu jika aman dari kerusakan (fitnah). Juga sabdanya saw,”Janganlah kamu melarang para wanita pergi ke masjid, hendaklah mereka keluar tanpa memakai wangi-wangian.” (HR. Ahmad, Abu daud dari Abu Hurairoh) dan dari Ummu Salamah bahwa Rasulullah saw bersabda,”Sebaik-baik masjid bagi kaum wanita adalah didalam rumahnya.” (HR. Ahmad)

Dan perlu diingat bahwa shalat di rumah adakah lebih baik baginya berdasarkan sabda Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada akhir hadits yang telah disebutkan di atas :

“Artinya : Namun rumah-rumah mereka adalah lebih baik bagi mereka”

[Kitab Ad-Da'wah min Fatawa Syaikh Ibnu Baaz, 1/63]

Dari berbagai sumber. Wallahu'alam
 
Back
Top