Ditangkap, Tukang Ojek Penjual Motor Bodong

andree_erlangga

New member
Seorang tukang ojek yang merangkap penjual motor bodong (tanpa surat-surat) ditangkap Tim Cepat Tindak (TCT) Polwil Bogor. Dari tersangka Ade Nurdin (35), penjual motor bodong itu, polisi menyita 12 unit sepeda motor berbagai merek.

Kabag Reskrim Polwil Bogor Kompol Ferdy Sambo menyebutkan, tersangka Ade Nurdin ditangkap TCT Polwil Bogor di rumahnya, Kampung Lebak Picung RT 01/07, Desa Lebaksari, Kecamatan Parakan Salak, Kabupaten Sukabumi.

Penangkapan itu, kata Kompol Ferdy Sambo, berawal ketika polisi mendapat informasi bahwa tersangka Ade Nurdin sering menjual motor bodong di daerah Cicurug Sukabumi dan Kampung Kompa RT 09/02 Desa Cipaneang, Kecamatan Bojong Genteng, Kabupaten Sukabumi.

Di bawah pimpinan Ipda Darmawan, polisi berhasil menangkap Nanang di rumahnya, Kampung Pasir Kalapa RT 01/06 Desa Kutajaya, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi. Lalu kepada polisi Nanang menyebutkan bahwa motor Honda Supra bernopol F-3584-UN dibelinya seharga Rp 1,9 juta dari Ade Nurdin.

Selanjutnya, kata Kabag Reskrim Polwil Bogor, anggotanya langsung menuju rumah Ade Nurdin. Dan tanpa kesulitan akhirnya polisi menangkap tersangka di rumahnya. Kepada polisi Ade mengakui mendapat 10 unit motor dari Ciut alias Wawan dan telah laku dijual 6 unit motor bodong dengan harga berfariasi, antara Rp 1,8 hingga Rp 2 juta.

Sedangkan sisanya, 4 unit lagi sudah dikembalikan ke tersangka Ciut yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) Polwil Bogor. Motor-motor bodong itu oleh Ade Nurdin dijual ke Nanang, Abudin, Ujang Umaedi, Fitri, Misbah, semuanya warga Kabupaten Sukabumi, jelas Ferdy.

suarakarya-online.com
 
Back
Top