Polisi Salah tangkap lagi

cantsile

New member
Air mata Susandi bin Sukatman tumpah, sesaat setelah vonis bebas dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin lalu. Sembari menahan isak tangis, mantan karyawan PT Maritim TimurJaya (MTJ) anak usaha Artha Graha Group-- ini lalu memeluk istrinya, Tyas Rumanti. “Kami menerima putusan dengan hati lega. Saya sangat senang,” kata Aan.

Majelis hakim yang diketuai Artha Theresia membebaskan Aan dan seluruh dakwaan jaksa. Aan didakwa jaksa memiliki sebutir pil ekstasi dan dituntut hukuman penjara lima tahun serta denda Rp 800 juta. Dalam pertimbangannya, hakim menemukan sejumlah kejanggalan pada surat Aan seusai dakwaan.

Berita acara pemeriksaan (RAP) Aan yang menjadi dasar dakwaan dinilai mengandung banyak kesalahan dan penuh rekayasa. “Menyatakan surat dakwaan batal demi hukum,” ujar Artha Theresia. Aan dituduh memiliki narkoba
pada saat diperiksa tiga anggota Polda Maluku di lantai VIII Gedung Artha Graha, Kawasan Niaga Sudirman, Jakarta Selatan, 14 Desember tahun lalu.

Padahal, hasil tes urine menunjukkan, Aan bersih dari narkoba. Aan, yang pada saat ini diperiksa dalam kaitan kasus kepemilikan senjata api mantan bosnya di MTJ, David Tjioe, juga disekap dan dianiaya tiga oknum polisi itu. Sekretaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Deimy Indrayana, menyatakan bahwa ditemukan indikasi keterlibatan mafia hukum skala besar dalam kasus Aan ini.

“Kasus ini merupakan pintu masuk dugaan praktek mafia hukum yang lebih besar, yang saya sebut big mafia,”

kata Denny. Praktek rekayasa hukum itu, menurut Denny, dilakukan sehuah korporasi yang mengikat oknum kepolisian.



kompas

Wah emang engga patu ditolerir, mbok ya jangan asal tuduh aja sih pak Pol.
 
Back
Top