Tanya Jawab seputar Islam online

assalamualaikum pak ustadz.
mau tanya untuk waktu sholat dhuha sebaiknya jam berapa ? dan larangan nya jam berapa ? terima kasih

Waktu baik melakukan shalat Dhuha:

Sejak sekitar jam 8,00 pagi (atau kira-kira setelah matahari naik dari peraduannya setinggi tombak) sampai masuknya waktu Dhuhur. Jumlah rekaatnya minimal 2 dan paling banyak 8. Kalau ingin mengerjakan lebih dari 2, maka melakukannya tiap 2 rakaat salam.



Waktu-waktu haram yang mengapit shalat Dhuha:
  1. Waktu haram #1 = sesudah Shalat Subuh hingga matahari bersinar, atau kurang lebih sejak jam 06:00 AM hingga 07:45 AM
  2. Waktu haram #2 = ketika hampir masuk waktu Zuhur hingga tergelincir matahari, atau kurang lebih jam 11:30 AM hingga 12:00 PM
 
ass.
mau tanya pak uztad
kalok dua orang yang berzian trus di nikahin hukumnya gimana ?

zinah dan nikah adalah dua persoalan berbeda. Zinah hukumnya dosa, udah jelas.
ketika mereka menikah dengan melakukan syarat nikah yg benar maka pernikahan mereka syah. namun tidak menggugurkan dosa zinah yg pernah mereka lakukan sebelum menikah.

Menikah itu wajib hukumnya bagi seorang yang sudah mampu secara finansial dan juga sangat beresiko jatuh ke dalam perzinahan. Hal itu disebabkan bahwa menjaga diri dari zinah adalah wajib. Maka bila jalan keluarnya hanyalah dengan cara menikah, tentu saja menikah bagi seseorang yang hampir jatuh ke dalam jurang zinah wajib hukumnya.
 
apakah hukumnya ? jika seorang ustadz menerima bayaran setelah memberi kajian/ceramah dsb. ,sdangkan Islam melarang mencari penghasilan dari jalan berdakwah, jumlahnyapun melebihi bila dianggap sekedar uang transport
 
apakah hukumnya ? jika seorang ustadz menerima bayaran setelah memberi kajian/ceramah dsb. ,sdangkan Islam melarang mencari penghasilan dari jalan berdakwah, jumlahnyapun melebihi bila dianggap sekedar uang transport

sepertinya para pendakwah pasti tau hukumnya. Karena rata2 ada tarif setiap berdakwah berarti hukumnya halal. Tarifnya puluhan juta dalam hitungan menit.

BERAPA HONOR TARIF USTADZ SELEBRITIS itulah mungkin hal yang banyak dipertanyakan oleh para penyelenggara yang akan mengadakan acara Pengajian dengan mendatangkanUstad selebritis terkenal seperti berapa tarif ustaz solmed, honor ustadz KH. Arifin Ilham, Tarif Ustad Yusuf Mansyur.
Ternyata Ustadz Selebritis Mematok Tarif Rp.30Juta/15 Menit.
 
sepertinya para pendakwah pasti tau hukumnya. Karena rata2 ada tarif setiap berdakwah berarti hukumnya halal. Tarifnya puluhan juta dalam hitungan menit.

tapi persoalan halal dan haram tentu harus ada dalilnya dari AlQuran dan Hadits, bukan didasarkan dari perbuatan/kebiasaan kebanyakan para ulama saja
 
assalamualaikum wrwb
Saya org bdg.
Saya mau tanya bagaimana hukumnya untuk org yang berdoa tapi lewat medsos.
Contohnya "ya allah berilah hambamu ini rejeki yg bnyak"..
Apakah bisa di artikan ke dalam ria??
 
assalamualaikum wrwb
Saya org bdg.
Saya mau tanya bagaimana hukumnya untuk org yang berdoa tapi lewat medsos.
Contohnya "ya allah berilah hambamu ini rejeki yg bnyak"..
Apakah bisa di artikan ke dalam ria??

Jika menyampaikan doa-doa melalui media sosial juga termasuk bagian dari dakwah. Banyak orang yang termotivasi dan kemudian ditiru orang lain. Namun, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini menggarisbawahi, jika doanya berupa doa pertobatan, sebaiknya tidak dibuat menjadi status di media sosial. Terlebih dalam munajat doa tobat tersebut disebutkan aib-aib yang telah lalu. Pada hakikatnya, seorang Muslim dianjurkan untuk menutupi aibnya sendiri. Terlebih, mencari-cari aib orang lain sangat keras larangannya.

Allah SWT berfirman, "Wahai orang-orang yang beriman! Jauhilah kebanyakan dari prasangka, karena sesungguhnya sebagian dari prasangka itu adalah dosa dan janganlah kamu mengintip atau mencari-cari kesalahan dan aib orang lain; dan janganlah kamu mengumpat sebagian yang lain. Apakah seseorang dari kamu suka memakan daging saudaranya yang telah mati? Maka sudah tentu kamu jijik kepadanya. (Oleh karena itu, jauhilah larangan-larangn tersebut) dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Penerima tobat lagi Maha Penyayang." (QS al-Hujurat: 12).


Assalamualaikum.
Saya tidak meragukan agama saya.
Saya bertanya "Kenapa Allah menciptakan umatnya jika Allah memusnahkan di hari kiamat?"

Allah menciptakan alam semesta (termasuk manusia) tidaklah dengan palsu dan sia-sia (QS. As-Shod ayat 27). Segala ciptaan-Nya mengandung maksud dan manfaat. Oleh karena itu, sebagai makhluk yang paling mulia, sekaligus sebagai khalifah di muka bumi, manusia harus meyadari terhadap tujuan hidupnya. Dalam konteks ini, al-Qur’an menjelaskan, bahwa manusia memiliki bebrapa tujuan hidup, diantaranya:

Menyembah Kepada Allah (Beriman).
Dalam hal ini, Allah Swt. menjelaskan dalam firman-Nya, bahwa tujuan hidup manusia adalah semata-mata untuk mengabdi (beribadah) kepada-Nya (QS. Adz-Dzariyat ayat 56 dan QS. Al-Bayyinah ayat 5).

Memanfaatkan Alam Semesta (Beramal).
Manusia adalah puncak ciptaan dan makhluk Allah yang tertinggi (QS. at-Tien ayat 4). Sebagai makhluk tertinggi, disamping menjadi hamba Allah, manusia juga dijadikan sebagai khalifah atau wakil Tuhan dimuka bumi (QS. al-Isra’ ayat 70). Di samping itu, Allah juga menegaskan bahwa manusia ditumbuhkan (diciptakan) dari bumi dan selanjutnya diserahi untuk memakmurkannya (QS. Hud ayat 16 dan QS. al-An’am ayat 165). Dengan demikian, seluruh urusan kehidupan manusia dan eksistensi alam semesta di dunia ini telah diserahkan oleh Allah kepada manusia.

Perintah memakmurkan alam, berarti perintah untuk menjadikan alam semesta sebagai media mewujudkan kemaslahatan hidup manusia di muka bumi. Al-Qur’an menekankan bahwa Allah tidak pernah tak perduli dengan ciptaan-Nya.

Membentuk Sejarah Dan Peradaban (Berilmu)
Sebagaimana telah dikemukakan di atas, Allah menciptakan alam semesta ini dengan pasti dan tidak ada kepalsuan di dalamnya (QS. Shod ayat 27). Oleh Karena itu, alam memiliki eksistensi yang riil dan obyektif, serta berjalan mengikuti hukum-hukum yang tetap (sunnatullah). Di samping itu, sebagai ciptaan dari Dzat yang merupakan sebaik-baiknya pencipta (QS. al-Mukminun ayat 14), alam semesta mengandung nilai kebaikan dan nilai keteraturan yang sangat harmonis. Nilai ini diciptakan oleh Allah untuk kepentingan manusia, khususnya bagi keperluan perkembangan sejarah dan peradabannya (QS. Luqman ayat 20). Oleh karena itu, salah satu tujuan hidup manusia menurut al-Qur’an di muka bumi ini adalah melakukan penyelidikan terhadap alam, agar dapat dimengerti hukum-hukum Tuhan yang berlaku di dalamnya, dan selanjutnya manusia memanfaatkan alam sesuai dengan hukum-hukumnya sendiri, demi kemajuan sejarah dan peradabannya.

~berbagai sumber
 
Assalamu'alaikun pak ustad
Maaf saya ingin bertanya? Saya di besarkan dalam keluarga yang kurang menghiraukan agama, saya kurang lancar baca Alqur'an dan saya malu mengakuinya pada orang lain. Namun, saya berusaha melakukan yang saya bisa. Saya tak pernah pacaran, menghindari perbuatan maksiat, saya melakukan amalan ibadah yang saya bisa, saya senantiasa beristigfar dan menyesali karena ketidak bisaan saya. Namun saya selalu takut jika sewaktu waktu saya disuruh membaca Alqur'an di depan umum. Bagaimana caranya agar saya menghadapi hal ini. Dan apakah saya termasuk golongan orang-orang yang tidak baik.
 
Last edited:
Assalamu'alaikun pak ustad
Maaf saya ingin bertanya? Saya di besarkan dalam keluarga yang kurang menghiraukan agama, saya kurang lancar baca Alqur'an dan saya malu mengakuinya pada orang lain. Namun, saya berusaha melakukan yang saya bisa. Saya tak pernah pacaran, menghindari perbuatan maksiat, saya melakukan amalan ibadah yang saya bisa, saya senantiasa beristigfar dan menyesali karena ketidak bisaan saya. Namun saya selalu takut jika sewaktu waktu saya disuruh membaca Alqur'an di depan umum. Bagaimana caranya agar saya menghadapi hal ini. Dan apakah saya termasuk golongan orang-orang yang tidak baik.

Rasa malu yang ada pada diri seseorang jika ada itu pertanda kita masih normal. Cobalah belajar secara pelan-pelan. Belajar sendiri juga bisa kok. bisa beli CD belajar baca al-quran, ada di jual di gunung agung, harganya berkisar 20 ribu hingga 36 ribu.

tetap semangat yaa
 
Assalamu,alaikum pak ustad.
Sya brtanya tntang rumah tangga, sya mempunyai seorang tman meminta pendapat, sya tdk dpt menjawab nya,
Tman sya ini seorang suami mempunyai 1 org anak, dlm khidupan ny skrg ia ddlam penjara, dan msih menjalani hukuman 5 thn krna mslah kkurangan ekonomi, stlh brjlan 4bln istri nya brtengkar dgn org tua suami prmsalahan yg tdk ktahui, dan skrang istri nya prgi dgn anak nya yg brumur 2-thn ke rmh org tua istri yg jauh daerah nya 1 mlm perjalanan, tanpa dktahui sang suami d org tua suamiu oleh istri, dan sthah itu jg diketahui sang istri tlh menjual brang 2 rumah tnpa diketahui jg, sang suami menyuruh utuk plg kmbli jg tdk mau, yg jdi pertanyaan apa hukum suami,orangtua,dan istri tadi,? Dan apa yg hrus dlakukan?
 
Last edited:
Assalamu,alaikum pak ustad.
Sya brtanya tntang rumah tangga, sya mempunyai seorang tman meminta pendapat, sya tdk dpt menjawab nya,
Tman sya ini seorang suami mempunyai 1 org anak, dlm khidupan ny skrg ia ddlam penjara, dan msih menjalani hukuman 5 thn krna mslah kkurangan ekonomi, stlh brjlan 4bln istri nya brtengkar dgn org tua suami prmsalahan yg tdk ktahui, dan skrang istri nya prgi dgn anak nya yg brumur 2-thn ke rmh org tua istri yg jauh daerah nya 1 mlm perjalanan, tanpa dktahui sang suami d org tua suamiu oleh istri, dan sthah itu jg diketahui sang istri tlh menjual brang 2 rumah tnpa diketahui jg, sang suami menyuruh utuk plg kmbli jg tdk mau, yg jdi pertanyaan apa hukum suami,orangtua,dan istri tadi,? Dan apa yg hrus dlakukan?

Sebuah pernikahan langgeng dan bahagia sudah menjadi impian siapapun, terlebih jika pernikahan itu menjadi keluarga yang sakinah, mawaddah dan warrahmah. Tetapi untuk mencapai hal itu tidaklah semudah impian dan filosofi para konselor pernikahan. Ada duri yang tajam demi mencapainya, jika tak hati-hati maka duri-duri tersebut yang akan menghentikan langkah kearah sana. Kita menjadi iri ketika melihat seorang yang usianya sudah tua namun mereka tetap kelihatan bahasia dan tentunya masih mesra. Kita juga punya impian seperti itu, langgeng hingga usia menjadi renta. Terbersit pertanyaan dalam hati: apa ya rahasia dibalik keharmonisan dalam keluarga tersebut?

Kembali pada topik pertanyaan @sembilanbelas

kita harus tau dulu kewajiban istri terhadap suami dalam ajaran Islam, demikian juga sebaliknya.

Ketika seorang muslim telah mengucapkan akad dalam prosesi pernikahan, berarti nahkoda pernikahan sudah mulai dijalankan. Suami dan istri harus merapat untuk bekerjasama, melakukan kewajibannya masing-masing dan memperoleh hak-hak mereka seperti yang sudah dijanjikan dan dijelaskan dalam agama Islam. Baik UU ataupun KHI sudah merumuskan secara jelas tentang tujuan perkawinan yaitu untuk membina keluarga yang bahagia, kekal dan abadi berdasarkan tuntunan syari’at dari Tuhan Yang Maha Esa. Jika tujuan perkawinan tersebut ingin terwujud, sudah barang tentu tergantung pada kesungguhan dari kedua pihak, baik itu dari suami maupun istri. Oleh karena itu perkawinan tidak hanya dipandang sebagai media untuk merealisasikan syari’at Allah agar mendapatkan kebaikan di dunia dan di akhirat.

Dari sisi hak dan kewajiban seorang istri terhadap suaminya menurut syariat Islam, ternyata masih banyak muslimah yang telah menjadi seorang istri dari suaminya belum mengetahui secara benar apa saja kewajiban pokok bagi seorang istri. Dalam agama Islam, kewajiban seorang istri terhadap suaminya hanya ada dua, yaitu:

(1) kewajiban melayani suami secara biologis dan
(2) kewajiban taat pada suaminya dalam segala hal selain maksiat.

Dalam kasus diatas sesuai pertanyaan @sembilanbelas tentu kita juga perlu tahu kewajiban suami terhadap istri. Diantaranya: Suami Memberi nafkah pada istri. Pemberian nafkah ini bersifat wajib bagi suami terhadap istrinya, ayah terhadap anaknya, dan tuan terhadap budaknya yang meliputi keperluan hidup seperti makan, pakaian, dan tempat tinggal. Serta Wajib selalu memberikan pengertian, bimbingan agama kepada istrinya, dan menyuruhnya untuk selalu taat kepada Allah dan Rasul-Nya. (Qs. Al-Ahzab : 34 dan QS. At-tahrim : 6)

Karena suami tak memenuhi kewajiban terhadap istrinya karena ia dipenjara. Jika nafkah tersebut tidak dapat dipenuhi dan diberikan oleh suami maka istri pun dapat menuntutnya dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama. Gugatan ini dapat berakibat kepada perceraian yang disebut dengan tafriq qadha’i (perceraian melalui Pengadilan Agama), sebagaimana tertuang dalam shighat ta’liq yang diikrarkan oleh suami saat setelah akad nikah berlangsung. Di antara poin-poinnya adalah sebagai berikut:

Meninggalkan istri selama dua tahun berturut-turut. Atau tidak memberi nafkah wajib kepadanya selama tiga bulan lamanya. Atau menyakiti badan/jasmani istri. Atau membiarkan (tidak memedulikan) istri selama enam bulan.

Jika suami melakukan salah satu dari keempat poin tersebut dan istri tidak ridha, maka istri dapat mengadukannya kepada Pengadilan Agama atau petugas yang diberikan hak mengurus pengaduan itu. Pengaduannya bisa dibenarkan serta diterima oleh pengadilan atau petugas tersebut dan istri membayar uang pengganti atau ‘iwadh kepada suami. Jika proses ini berjalan dengan baik maka jatuh talak satu kepadanya.

Jadi: perbuatan istri meninggalkan rumah dan menjual barang-barang yang ada adalah tindakan yang keliru, tindakan yang tidak dibenarkan karena hukum islam tidak mengatur seperti itu. Seharusnya sang istri mengajukan gugatan cerai atau bisa dengan jalan musyawarah sesuai adat ketimuran sebelum ia pulang ke orang tuanya.

Semoga jawaban ini dapat membantu.
 
Sebuah pernikahan langgeng dan bahagia sudah menjadi impian siapapun, terlebih jika pernikahan itu menjadi keluarga yang sakinah, mawaddah dan warrahmah. Tetapi untuk mencapai hal itu tidaklah semudah impian dan filosofi para konselor pernikahan. Ada duri yang tajam demi mencapainya, jika tak hati-hati maka duri-duri tersebut yang akan menghentikan langkah kearah sana. Kita menjadi iri ketika melihat seorang yang usianya sudah tua namun mereka tetap kelihatan bahasia dan tentunya masih mesra. Kita juga punya impian seperti itu, langgeng hingga usia menjadi renta. Terbersit pertanyaan dalam hati: apa ya rahasia dibalik keharmonisan dalam keluarga tersebut?

Kembali pada topik pertanyaan @sembilanbelas

kita harus tau dulu kewajiban istri terhadap suami dalam ajaran Islam, demikian juga sebaliknya.

Ketika seorang muslim telah mengucapkan akad dalam prosesi pernikahan, berarti nahkoda pernikahan sudah mulai dijalankan. Suami dan istri harus merapat untuk bekerjasama, melakukan kewajibannya masing-masing dan memperoleh hak-hak mereka seperti yang sudah dijanjikan dan dijelaskan dalam agama Islam. Baik UU ataupun KHI sudah merumuskan secara jelas tentang tujuan perkawinan yaitu untuk membina keluarga yang bahagia, kekal dan abadi berdasarkan tuntunan syari’at dari Tuhan Yang Maha Esa. Jika tujuan perkawinan tersebut ingin terwujud, sudah barang tentu tergantung pada kesungguhan dari kedua pihak, baik itu dari suami maupun istri. Oleh karena itu perkawinan tidak hanya dipandang sebagai media untuk merealisasikan syari’at Allah agar mendapatkan kebaikan di dunia dan di akhirat.

Dari sisi hak dan kewajiban seorang istri terhadap suaminya menurut syariat Islam, ternyata masih banyak muslimah yang telah menjadi seorang istri dari suaminya belum mengetahui secara benar apa saja kewajiban pokok bagi seorang istri. Dalam agama Islam, kewajiban seorang istri terhadap suaminya hanya ada dua, yaitu:

(1) kewajiban melayani suami secara biologis dan
(2) kewajiban taat pada suaminya dalam segala hal selain maksiat.

Dalam kasus diatas sesuai pertanyaan @sembilanbelas tentu kita juga perlu tahu kewajiban suami terhadap istri. Diantaranya: Suami Memberi nafkah pada istri. Pemberian nafkah ini bersifat wajib bagi suami terhadap istrinya, ayah terhadap anaknya, dan tuan terhadap budaknya yang meliputi keperluan hidup seperti makan, pakaian, dan tempat tinggal. Serta Wajib selalu memberikan pengertian, bimbingan agama kepada istrinya, dan menyuruhnya untuk selalu taat kepada Allah dan Rasul-Nya. (Qs. Al-Ahzab : 34 dan QS. At-tahrim : 6)

Karena suami tak memenuhi kewajiban terhadap istrinya karena ia dipenjara. Jika nafkah tersebut tidak dapat dipenuhi dan diberikan oleh suami maka istri pun dapat menuntutnya dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama. Gugatan ini dapat berakibat kepada perceraian yang disebut dengan tafriq qadha’i (perceraian melalui Pengadilan Agama), sebagaimana tertuang dalam shighat ta’liq yang diikrarkan oleh suami saat setelah akad nikah berlangsung. Di antara poin-poinnya adalah sebagai berikut:

Meninggalkan istri selama dua tahun berturut-turut. Atau tidak memberi nafkah wajib kepadanya selama tiga bulan lamanya. Atau menyakiti badan/jasmani istri. Atau membiarkan (tidak memedulikan) istri selama enam bulan.

Jika suami melakukan salah satu dari keempat poin tersebut dan istri tidak ridha, maka istri dapat mengadukannya kepada Pengadilan Agama atau petugas yang diberikan hak mengurus pengaduan itu. Pengaduannya bisa dibenarkan serta diterima oleh pengadilan atau petugas tersebut dan istri membayar uang pengganti atau ‘iwadh kepada suami. Jika proses ini berjalan dengan baik maka jatuh talak satu kepadanya.

Jadi: perbuatan istri meninggalkan rumah dan menjual barang-barang yang ada adalah tindakan yang keliru, tindakan yang tidak dibenarkan karena hukum islam tidak mengatur seperti itu. Seharusnya sang istri mengajukan gugatan cerai atau bisa dengan jalan musyawarah sesuai adat ketimuran sebelum ia pulang ke orang tuanya.

Semoga jawaban ini dapat membantu.

Trimakasih,
Ada pertanyaan lagi bgaimana jika suami dan orangtua suami tlh memberi.agar tinggal dirumah orangtua suami, dan bgaiman jka suami msh dpt.membrikan nafkah.kpda.istri dgn mempunyai usaha yg bsa dberikan walaupun hanya pas2an.
 
Terimakasih atas jwabanya?
Ada Trimakasih,
Ada pertanyaan lagi bgaimana jika suami dan orangtua suami tlh memberi.agar tinggal dirumah orangtua suami, dan bgaiman jka suami msh dpt.membrikan nafkah.kpda.istri dgn mempunyai usaha yg bsa dberikan walaupun hanya pas2an.
Wassalam . Terima kasih
 
Ada pertanyaan lagi bgaimana jika suami dan orangtua suami tlh memberi.agar tinggal dirumah orangtua suami, dan bgaiman jka suami msh dpt.membrikan nafkah.kpda.istri dgn mempunyai usaha yg bsa dberikan walaupun hanya pas2an.
Wassalam . Terima kasih

jika ia adalah istri yang bersyukur maka ia tak akan meninggalkan suami kendati masih ada satu poin yang membolehkannya menggugat cerai suaminya, yaitu tidak terpenuhinya memberi nafkah wajib kepadanya selama tiga bulan lamanya (nafkah biologis)

poin nafkah wajib ini masih mendapat berbedaan antar ulama, apakah nafkah wajib tidak mencakup kebutuhan bilogis ataukah juga mencakupnya.

polemik keluarga yang jadi pembahasan kita ini yang ak tangkap karena sang istri sudah tidak ingin bersama lagi disebabkan hubungan antar mertua dengannya sedang tidak harmonis. Dan tentu mungkin masih ada jalan berbaikan jika setelah suami keluar dari penjara dan dengan berbesar hati sang suami menjemput istri dan anaknya untuk kembali bersama lagi.
 
mau bertanya

assalamualaikum

selamat malam pak ustad

saya mau bertanya percaya kepada allah itu kan wajib .

percaya kepada manusia itukan musrik .
trus saya mendapat omongan kata kiyai/ajengan katanya jodoh saya ke orang itu gaakan baik ke depannya , apakah saya harus percaya pada omongan itu . dan apakah itu musrik kalo saya percay . kalo saya percaya berarty saya menduakan allah . apakah saya harus percaya atau tidak , dan tetapi jodohkan,rejeki,maut semuanya ada di tangan tuhan . jadi intinya gimana ?

mohon d jawab pak ustad .

trimkasih assalamualaikum
 
Re: mau bertanya

assalamualaikum

selamat malam pak ustad

saya mau bertanya percaya kepada allah itu kan wajib .

percaya kepada manusia itukan musrik .
trus saya mendapat omongan kata kiyai/ajengan katanya jodoh saya ke orang itu gaakan baik ke depannya , apakah saya harus percaya pada omongan itu . dan apakah itu musrik kalo saya percay . kalo saya percaya berarty saya menduakan allah . apakah saya harus percaya atau tidak , dan tetapi jodohkan,rejeki,maut semuanya ada di tangan tuhan . jadi intinya gimana ?

mohon d jawab pak ustad .

trimkasih assalamualaikum

percaya pada manusia itu tidak musrik asalkan tidak menduakan Allah. Tetapi jika ada yang meramal akan jodoh kita tentu kita tidak perlu meyakininya. Jodoh dan rezki tentu Allah yang menentukan tetapi kita juga harus berikhtiar. Kita tak perlu di intervensi org lain. Kitalah sendiri yang akan menentukan pilihan pasangan hidup kita. dan ingat: JODOH ITU BELUM TENTU PASANGAN NIKAH KITA. Jodoh adalah hal yg ghaib, tetapi ketika Manusia bisa menjalani nilai2 ke Fitrahan, maka dia akan di tunjukkan Jodohnya. Meski orang yg kita ketahui sebagai Jodoh kita juga belum tentu mau kita ajak menikah. Semua tidak seperti angan2 kita hanya dengan sholat Istiqarah kemudian “seolah2” kita diberi petunjuk untuk menentukan Jodoh kita. Padahal keputusan itu produk dari hati atau Nafsu Angkara kita, karena memang kita sudah ada rasa suka dengan org yg kita maksud. Nah ketika kita menjalaninya sampai pada tahap pernikahan kemudian terjadi sesuatu yg tdk kita inginkan, akhirnya kita menyalahkan Allah/Tuhan, padahal ini bukan pilhan-NYA, karena ketika memilih pilihan (jodoh) kondisi kita masih diliputi Nafsu Angkara, dan pilihan itu adalah murni dari pilihan (Nafsu Angkara) kita sendiri.

QS at-talaq ayat 3:Dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya. Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan yang (dikehendaki)Nya. Sesungguhnya Allah telah mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu.

.
 
Back
Top