GAWAT....Bisnis Online Akan Dikenakan Pajak. Apa Pendapatmu?

yully

New member
Para pengusaha barang ataupun jasa di dunia internet akan dikenakan pajak. Pajak yang dikenakan sebesar 0,75 persen dari setiap bisnis usaha yang ditawarkan melalui internet.

Berikut kutipan pembicaraan Kepala Kantor Pajak yang menurut saya sungguh tidak masuk akal.

"Kami tidak melihat cara memasarkannya, yang penting itu merupakan bisnis usaha. Jadi, bisnis lewat online pun dikenai pajak," ucap Kepala Peraturan Bidang Pemotongan dan Pemungutan PPh Direktorat Jenderal Pajak Dasto Ladyanto di Jakarta, Jumat (23/7/2010).

Menurut Dasto, tempat usaha itu adalah sesuatu yang sifatnya menetap. Meskipun melalui online, tempat yang dijadikan sebagai penyalur dan pendistribusian barang usaha tersebut pasti ada.

"Biasanya kalau online kan lewat jejaring sosial, seperti Facebook. Tapi kan itu hanya cara pemasarannya. Tempat usahanya sendiri kan ada"

Ditanya mengenai bagaimana cara mengetahui bisnis yang ada di online karena bisnis di dunia maya sangat susah untuk diketahui, ia mengatakan bahwa hal itu tergantung kesadaran dan kejujuran dari pihak pebisnis online untuk melaporkan usaha mereka. "Tergantung mereka," ucapnya.


Sumber : http://www.lintasberita.com/Dunia/Berita-Dunia/bisnis-online-akan-dikenakan-pajak.-apa-pendapatmu


Menurut saya, kita bayar koneksi internet dengan uang kita dan sudah membayar pajak kepada operator teleponnya. Kita membuat website dan segala macam dengan milik kita.. BUKAN MENGGUNAKAN MILIK NEGARA. Untuk apa kita bayar pajak kepada mereka ?

(Kita yang capek, mereka dan negara yang untung.. padahal dari mereka juga tidak ada benefit timbal balik)


Pak.. Om.. Mas... Mbah.. Tempat usaha tidak selamanya punya TOKO.. tapi ada juga yang jualan di rumah, masa harus kena pajak juga..

Pantas saja departemen pajak dianggap jelek, karena apa apa sedikit sedikit soal duit dan duit.



(Kalo begitu ga usah dilaporkan saja... buat apa? ga ada untung buat kita? Ya gak ? Apa Pendapat Agan ?)
 
Bls: GAWAT....Bisnis Online Akan Dikenakan Pajak. Apa Pendapatmu?

Semua barang yg dibeli untuk mendukung bisnis online semuanya udh kena pajak
Trus msh disuruh bayar pajak :)) EGP? pajak cuma bikin gendut koruptor :finger:
 
Bls: GAWAT....Bisnis Online Akan Dikenakan Pajak. Apa Pendapatmu?

Saya tidak setuju. Tapi terlepas dari itu pemungutan pajak itupun tidak salah, mereka berhak kok.

Dan aku rasa untuk pajak transaksi online begini perlu dibuat UU baru, dan itupun bakalan memakan waktu lama. Jadi aku pikir tidak perlu khawatir yang berlebihan. Tapi intinya saya tidak setuju kalo harus sampai dikenakan pajak tapi bukan dengan alasan seperti yang ditulis TS. Saya tidak setuju karena rakyat sudah dibebani dengan pajak yang selama ini ada, jadi untuk jenis pajak yang baru alangkah bijaknya kalo jangan diadakan dulu.

Tapi saya tidak setuju dengan pernyataan TS mengenai ini
Berikut kutipan pembicaraan Kepala Kantor Pajak yang menurut saya sungguh tidak masuk akal.

"Kami tidak melihat cara memasarkannya, yang penting itu merupakan bisnis usaha. Jadi, bisnis lewat online pun dikenai pajak," ucap Kepala Peraturan Bidang Pemotongan dan Pemungutan PPh Direktorat Jenderal Pajak Dasto Ladyanto di Jakarta, Jumat (23/7/2010).
Ini tidak masuk akalnya dimana, ya? Jelas itu masuk akal karena ada UU pajaknya.

Dan juga soal ini..
Menurut saya, kita bayar koneksi internet dengan uang kita dan sudah membayar pajak kepada operator teleponnya. Kita membuat website dan segala macam dengan milik kita.. BUKAN MENGGUNAKAN MILIK NEGARA. Untuk apa kita bayar pajak kepada mereka ?
Membayar pajak itu kepada negara, bukan ke operator telepon. :D
Dan benar itu memang milik pribadi, tapi kita itu terikat dengan hukum yang berlaku di negara ini. Rumah itu juga milik kita pribadi, mobil itu juga milik kita pribadi tapi tetap kena pajak. Jadi alasan yang saya kutip diatas itu justru yang nggak masuk akal. :)

Juga soal ini..
Pak.. Om.. Mas... Mbah.. Tempat usaha tidak selamanya punya TOKO.. tapi ada juga yang jualan di rumah, masa harus kena pajak juga..
Coba pola pikirnya dirubah Mas/Mbak. Jangan karena tidak setuju terus mengambil alasan dengan membabi buta. Tempatkan semuanya sesuai dengan porsinya, jangan gelap mata dan menutup cara berpikir.
Pajak itu nggak mesti harus berupa fisik toko. Selama ada transaksi dalam nominal tertentu, negara atau pemda berhak untuk memungut pajak.
Pantas saja departemen pajak dianggap jelek, karena apa apa sedikit sedikit soal duit dan duit.
Koreksi dikit. Departemen Pajak itu nggak ada di negara kita. Yang kita punya adalah Direktorat Jendral Pajak. :)
Just share.

-dipi-
 
Bls: GAWAT....Bisnis Online Akan Dikenakan Pajak. Apa Pendapatmu?

wakakka.. gak perduli.. yang jelas kalo nanti diterapkan.. n ada yang dikorupsi.. dosanya bakal ditanggung yang korupsi.. wakkakaa....
 
Bls: GAWAT....Bisnis Online Akan Dikenakan Pajak. Apa Pendapatmu?

Pajak lg, pajak lg.....
Kalo bayar pajak paling uangnya nyangkut di Gayus dkk....
Ngapain bayar kalo gitu....
 
Bls: GAWAT....Bisnis Online Akan Dikenakan Pajak. Apa Pendapatmu?

setuju aja selama bersih dan tidak di korupsi..
 
Last edited by a moderator:
Back
Top