Keringanan Hukum Islam dalam keadaan Darurat

Tomoyo

New member
Darurat


Darurat (Ar.: darurafl. Dalam hukum Islam: Keadaan sulit dan terpaksa yang tak dapat dihindarkan dan sangat membahayakan keselamatan orang. Menjadi sebab adanya keringanan atau penghapusan beban hukum selama keadaan darurat itu belum hilang. Dalam keadaan darurat, seseorang dibolehkan melakukan sesuatu yang tadinya dilarang. Ahli Ushul Fiqh (Hukum Islam) menentukan kaidah “Darurat itu membolehkan apa yang dilarang”. Dalam ayat-Nya, Allah menetapkan: ‘Barang siapa dalam keadaan terpaksa memakan bangkai, darah, dan daging babi)
sedang ia sendiri tidak menginginkannya dan tidak melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya” (Q.2.173).
 
Bls: Keringanan Hukum Islam dalam keadaan Darurat

Aku lebih setuju kalau defenisi kata "DARURAT" yang dimaksud dalam Al Qur'an tersebut harus dijelaskan sedetail mungkin, agar umat Islam tidak terjebak dalam istiah darurat itu sendiri....

Apakah hukum darurat itu hanya berlaku untuk makanan??? bagaimana halnya dengan minuman... atau urusan yang lain yang hukumnya HARAM...?

mohon pencerahan dunk..., please??
 
Bls: Keringanan Hukum Islam dalam keadaan Darurat

para ulama masih berbeda pendapat tentang "darurat" ini, beberapa ulama mengartikan "darurat" dalam makna yg sempit, misalnya darurat dalam hal makanan saja.

namun ada beberapa ulama lain yg memaknainya dalam aspek yg lebih luas, bisa makanan, minuman, muamalat dll namun dalam kategori tertentu.

ada ulama yg mengartikan makna "darurat" ini :
"….suatu keadaan bahaya atau kesulitan yang berlebihan yang secara tiba-tiba menimpa manusia. Dengan keadaan tersebut ia merasa takut terjadi bahaya atau kerugian yang dapat mengancam jiwa, anggota tubuh, kehormatan, 'aqal, harta benda atau sejenisnya, dalam keadaan tersebut diperbolehkan melakukan perbuatan yang haram, atau meninggalkan perbuatan yang wajib, atau mengakhirkan kewajiban dari waktunya dengan tujuan untuk menolak kemadlaratan berdasarkan dugannya yang paling kuat dan sesuai dengan batasan-batasan syara'.

wallahu a'lam
 
Bls: Keringanan Hukum Islam dalam keadaan Darurat

nice info nih den... masykur..

repu deh untuk aden...
 
Bls: Keringanan Hukum Islam dalam keadaan Darurat

Oh ternyata begitu ya pak Ustad, akhirnya saya tau juga :D reppu deh untuk pak ustad...

berarti kalau dalam keadaan terancam membunuh gak masalah dong ya :D
 
Re: Bls: Keringanan Hukum Islam dalam keadaan Darurat

Kalau menurut saya masalah dlarurat dalam perspektif syariat menjadi elemen dasar ajaran Islam (rasulullah s.a.w). Karena syariat kita secara umum lebih ringan ketimbang syariat umat terdahulu.
Mungkin agak kurang tepat yah kalau dicari dalam literatur figh, kebanyakan masalah ini diangkat dalam studi ushul fikih.
Jika diminta memberi batasan dlarurat, kita juga mesti mengenal hal selain dlarurat yang pada satu kondisi tertentu bisa merubah ketetapan hukum tertentu atau sering diistilahkan dengan rukhshah/lawan dari 'azimah, yakni hajah dan tazyin.
Batasan dlarurat adalah jika terdapat kekhawatiran atau malah sudah hampir dapat dipastikan hilang atau rusaknya dlaruratul khams;agama, jiwa, harta, kehormatan, akal. Tapi harus diingat, dlarurat disini boleh dipertahankan selama tidak menerjang dlaryrat lainyang lebih besar. Batasan besar kecilnya, baca lengkap dalam buku2 ushul.
Dan kalau dicermati, seluruh syariat Islam dibangun atas dasar 'untung rugi' dalam menjaga 5 hal prinsip manusia (dlarurat khams), contohnya, di syariatkannya jihad, meskipun disitu jelas akan mengorbankan banyak nyawa, harta, demi melindungi salah satu dasar utama manusia, kebebasan beragama dari intervensi agama lain.
 
Back
Top