Dipi Bertanya

Dipi76

New member
Kebalikan dari thread di off topic soal anda bertanya, Dipi menjawab, di sini aku mau banyak tanya2 khususnya soal agama Islam. :))

Mohon bantuannya dalam menjawab...

Pertanyaan pertama:
Aku pernah membaca bahwa mengucapkan Shodaqollohul'azim setelah membaca Al Qur'an hukumnya adalah Bid'ah. Benarkah hal ini? dan mengapa demikian?

Terima kasih sebelumnya kepada siapa saja yang berkenan untuk membantu menerangkannya padaku...[<:)


-dipi-
 
Re: Dipi Banyak Tanya, Mohon Dijawab :D

ada 2 pendapat dalam masalah ini,

pendapat pertama:
mengatakan bahwa itu adalah bid'ah, karena tidak pernah dilakukan oleh rasulullah saw dan para sahabatnya. walaupun ucapan "shodaqollahul adzim" itu adalah ucapan yang bagus, namun karena tidak ada landasan dalilnya dari alquran dan hadits, maka itu termasuk bid'ah.

rasulullah bersabda : “Barangsiapa yang melakukan suatu amalan yang bukan ajaran kami, maka amalan tersebut tertolak.” (HR Muslim)

salah satu yang berpendapat bahwa ucapan ini adalah bid'ah adalah syaikh albani dalam kitabnya "Majmu'ah Fatawa Al-Madina Al-Munawarrah".

ada yang mengatakan asal usul ucapan ini adalah dari ayat berikut:
"قُلْ صَدَقَ اللَّهُ"
katakanlah: "Benarlah (apa yang difirmankan) Allah". (ali imron : 95)

tapi itu bukan dalil untuk mengucapkannya setelah membaca alquran.

pendapat kedua
diperbolehkan mengucapkan "shodaqollahul adzim" sebagai salah satu adab membaca alquran bukan sebagai bentuk ibadah.
contoh adab lain dalam membaca alquran misalnya memegang dengan tangan kanan, menaruh alquran di tempat yang tinggi.

kesalahan yang terjadi di masyarakat awam sekarang adalah menyangka ucapan "shodaqollahul adzim" adalah salah satu rangkaian ibadah yang harus dilakukan setelah membaca alquran, bahkan menyangka ucapan itu termasuk dari ayat alquran yang wajib dibaca.
 
Re: Dipi Banyak Tanya, Mohon Dijawab :D

Thanks, Mas Masykur..

Pertanyaan selanjutnya...:D

Jika kita menyisihkan pendapatan kita tiap bulannya sebesar 2,5 persen, hal itu masuk sebagai Zakat ataukah sedekah biasa?
Lalu saat mengeluarkan zakat Maal apakah 2,5 persen yang kita sisihkan itu dimasukkan ke dalam hitungan, jika hal tersebut dikategorikan sebagai zakat?


-dipi-
 
Re: Dipi Banyak Tanya, Mohon Dijawab :D

Thanks, Mas Masykur..

Pertanyaan selanjutnya...:D

Jika kita menyisihkan pendapatan kita tiap bulannya sebesar 2,5 persen, hal itu masuk sebagai Zakat ataukah sedekah biasa?
Lalu saat mengeluarkan zakat Maal apakah 2,5 persen yang kita sisihkan itu dimasukkan ke dalam hitungan, jika hal tersebut dikategorikan sebagai zakat?


-dipi-

kalau masalah zakat aku cuma ngerti dikit2, buat temen2 yg lain kalau ada salahnya mohon dikoreksi (CMIIW).

dalam zakat maal (harta) itu ada beberapa macam jenis, zakat emas dan perak, zakat tanaman, zakat profesi, zakat tabungan / simpanan dll.

menyisihkan 2,5 persen dari pendapatan bulanan/tahunan adalah zakat profesi, jika sudah mencapai batasnya (nisab), mengikuti contoh zakatnya tanaman/buah buahan, yaitu nisabnya 5 wasaq hasil panen, atau sekitar 520 kg beras (kira2 senilai 2 jutaan lebih)

cara membayar zakat ini ada dua, jika dia mempunyai rezeki yang banyak maka 2,5% zakatnya langsung dipotong dari penghasilannya perbulan/tahun.

jika dia mempunyai penghasilan pas pasan, maka boleh zakat 2,5 persennya diambil setelah penghasilannya dikurangi dengan kebutuhan pokoknya.

jika sudah menbayar zakat profesi tiap bulan, maka di akhir tahun tidak perlu bayar zakat profesi lagi, tetapi yang dibayar adalah zakat maal lainnya, seperti emas-perak, tabungan, deposito dll.
 
Last edited:
Re: Dipi Banyak Tanya, Mohon Dijawab :D

kalau masalah zakat aku cuma ngerti dikit2, buat temen2 yg lain kalau ada salahnya mohon dikoreksi (CMIIW).

dalam zakat maal (harta) itu ada beberapa macam jenis, zakat emas dan perak, zakat tanaman, zakat profesi, zakat tabungan / simpanan dll.

menyisihkan 2,5 persen dari pendapatan bulanan/tahunan adalah zakat profesi, jika sudah mencapai batasnya (nisab), mengikuti contoh zakatnya tanaman/buah buahan, yaitu nisabnya 5 wasaq hasil panen, atau sekitar 520 kg beras (kira2 senilai 2 jutaan lebih)

cara membayar zakat ini ada dua, jika dia mempunyai rezeki yang banyak maka 2,5% zakatnya langsung dipotong dari penghasilannya perbulan/tahun.

jika dia mempunyai penghasilan pas pasan, maka boleh zakat 2,5 persennya diambil setelah penghasilannya dikurangi dengan kebutuhan pokoknya.

jika sudah menbayar zakat profesi tiap bulan, maka di akhir tahun tidak perlu bayar zakat profesi lagi, tetapi yang dibayar adalah zakat maal lainnya, seperti emas-perak, tabungan, deposito dll.

maaf bank masykur ikutan nanya, ada yang berangggapan kalu zakat profesi itu tidak ada sehingga yang wajib zakat itu bukan gajinya, tapi "uang bersih"/tabungan selama setahun, dan nisabnya disamakan dengan emas, apakah pendapt ini ada benarnya?
 
Re: Dipi Banyak Tanya, Mohon Dijawab :D

maaf bank masykur ikutan nanya, ada yang berangggapan kalu zakat profesi itu tidak ada sehingga yang wajib zakat itu bukan gajinya, tapi "uang bersih"/tabungan selama setahun, dan nisabnya disamakan dengan emas, apakah pendapt ini ada benarnya?

zakat profesi memang tidak disebutkan langsung di alquran atau hadits, tapi zakat profesi disamakan/dinisbahkan dengan zakat tanaman/buah buahan, nisab nya 5 wasaq hasil panen.

berbeda dengan zakat tabungan/ zakat emas-perak, harus genap waktunya 1 tahun penuh (tahun qomariah), baru kena zakatnya, bukan perbulan.
 
Re: Dipi Banyak Tanya, Mohon Dijawab :D

oh, dinisbahkannya k hasil panen ya? Berarti 'panen' nya zakat profesi tiap bulan ya? I see ...

Eh, bukannya zakat hasil panen ntu 5 persen atau 10 persen (trgantung sikon) dari hasil panen? Berarti zakat profesi, zakatnya jga sgitu dunk?
 
Re: Dipi Banyak Tanya, Mohon Dijawab :D

Kebalikan dari thread di off topic soal anda bertanya, Dipi menjawab, di sini aku mau banyak tanya2 khususnya soal agama Islam. :))

Mohon bantuannya dalam menjawab...

Pertanyaan pertama:
Aku pernah membaca bahwa mengucapkan Shodaqollohul'azim setelah membaca Al Qur'an hukumnya adalah Bid'ah. Benarkah hal ini? dan mengapa demikian?

Terima kasih sebelumnya kepada siapa saja yang berkenan untuk membantu menerangkannya padaku...[<:)


-dipi-

Hmm..
afwan kalau ana jawabnya telat...


Emm emang sih mbak kalo baca shadaqallahu'adzhiim tu g ada tuntunannya..
Cuz RasuluLLAH g pernah ksh contoh kaya gitu..
Tapi kalau yang ana tau tu boleh memanjatkan do'a seperti 'ALLAHUMARHAMNA BIL QUR'AN...."
WaLLAHU a'lam bish Shawaab...


 
Re: Dipi Banyak Tanya, Mohon Dijawab :D

oh, dinisbahkannya k hasil panen ya? Berarti 'panen' nya zakat profesi tiap bulan ya? I see ...

Eh, bukannya zakat hasil panen ntu 5 persen atau 10 persen (trgantung sikon) dari hasil panen? Berarti zakat profesi, zakatnya jga sgitu dunk?

zakat profesi adalah hasil ijtihad dari ulama kontemporer, secara umum zakat ini hasil gabungan dari 2 bagian:

  1. mengikuti zakat tanaman dalam hal waktu pembayaran dan nisabnya, waktu pembayaran zakat tanaman bukan pertahun tapi per panen, dalam zakat profesi zakat dibayarkan setiap kali gajian dengan nisab sama yaitu 5 wasaq
  2. mengikuti zakat harta dalam persentase yang harus dikeluarkan, yaitu 2,5% bukan mengikuti persentase zakat tanaman yang 5-10%
 
Mau tanya lagi...:D
Soal Akikah, bagaimana sebenernya hukum akikah ini? Aku pernah baca ada perbedaan untuk pria dan wanita. Detailnya bagaimana ya?

Terima kasih sebelumnya....:)(


-dipi-
 
Mau tanya lagi...:D
Soal Akikah, bagaimana sebenernya hukum akikah ini? Aku pernah baca ada perbedaan untuk pria dan wanita. Detailnya bagaimana ya?

Terima kasih sebelumnya....:)(


-dipi-

karena ada artikel lengkapnya, dan mbak dipi mau yg detail, aku copy-paste aja ya
Pengertian

Menurut Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, aqiqah yaitu sembelihan dengan niat mendekatkan diri kepada Allah dan sebagai ungkapan rasa syukur atas nikmat diberi anak yg dilakukan pada hari ketujuh dari kelahiran si bayi. Untuk bayi laki-laki 2 ekor kambing, sedangkan untuk bayi perempuan 1 ekor kambing.

Hukum

Para ulama berselisih pendapat tentang hukumnya. Sebagian ada yang mewajibkannya namun mayoritas mengatakan sunnah.

a. Pihak yang Mewajibkan Aqiqah, antara lain:

- Syaikh Abdul ‘Azhim Al Badawi Rahimahullah dalam kitab Al-Wajiiz menyatakan bahwa ‘aqiqah adalah suatu kewajiban atas orangtua.

Dari Salman bin Amir adh-Dhabby Radhiyallahu’anhu, ia bertutur:

“Saya pernah mendengar Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda,”Bersama seorang anak itu ada ‘aqiqahnya. Karena itu alirkanlah darah untuknya dan singkirkanlah gangguan darinya.” (Shahih Ibnu Majah no:2562u Fathul Bari IX: 590 no 5472,‘Aunul Ma’bud VIII:41 no:2822u Tirmidzi III: 35 no:1551 dan Nasa’i VII:164)

b.
Pihak yang Menyatakan Aqiqah itu Sunnah, antara lain:

- Syaikh Utsaimin Rahimahullah : ‘Aqiqah adalah sunnah muakkadah (sunnah yg amat dianjurkan). Bagi orang yg tidak mampu melakukannya maka gugur kewajiban (sunnah) ini darinya.

- Imam Ahmad Rahimahullah berkata ‘Aqiqah merupakan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau telah melakukannya untuk Hasan dan Hushain. Para sahabat beliau juga melakukannya. Dan Dari Hasan bin Samurah radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda,

“Semua anak yg lahir tergadaikan dengan ‘aqiqahnya.” (HR Abu Dawud, At Tirmidzi dan An Nasa’i).

Sehingga tidak patut, jika seorang bapak tidak melakukan ‘aqiqah untuk anaknya. (Al Muntaqa Min Fatawa Syaikh Shalih Fauzan (3/194)).

Waktu

Disunnahkan pada hari ketujuh dari kelahiran jika terlewatkan maka pada hari ke empat belas kemudian jika terlewatkan lagi maka hari ke duapuluh satu.

Dari Burairah dari Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam, beliau bersabda,”Kambing ‘aqiqah disembelih pada hari ketujuh atau ke 14 atau ke 21.” (Shahihul Jami’us Shaghir no: 4132 dan Baihaqi IX: 303).

Namun ada sebagian ulama di antaranya Syaikh Shalih Al Fauzan dan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin berpendapat bolehnya melakukan ‘aqiqah selain waktu di atas tanpa batasan sehingga berdasarkan pendapat ini, maka orangtua yang belum mampu pada waktu-waktu tersebut dapat menundanya manakala sudah mampu.

Jumlah Kambing

Dari ‘Aisyah radhiyallahu’anha, ia berkata,”Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam pernah menyuruh kami memotong aqiqah 2 ekor kambing untuk anak laki-laki dan sesekor kambing untuk anak perempuan.” (Shahih Ibnu Majah no:2561u Ibnu Majah II:1056 no:1163u Tirmidzi III:35 no:1549)

Terdapat Keringanan

Menurut Syaikh Ibnu Jibrin Rahimahullah bahwa disunnahkan untuk menyembelih 2 ekor kambing untuk anak laki-laki tapi jika tidak mampu maka insya Allah cukup dengan seekor kambing untuk anak laki-laki. Bisa juga dengan cara penyembelihan yang tidak bersamaan, misalnya yang seekor disembelih setelah 1 pekan, sementara yang seekor lagi setelah 2 pekan. (Aktsar min Alf Jawab lil Mar’ah)

Jenis Kambing

Para Ulama menyatakan bahwa kambing ‘aqiqah sama dengan kambing qurban dalam usia, jenis dan bebas dari aib dan cacat. Akan tetapi mereka tidak merinci tentang disyaratkan jantan/ betina. (Syaikh Utsaimin dalam Syarah Nadzmu Waraqatu hlm 89-90).

Dengan demikian sah bila seseorang menyembelih kambing betina dalam qurban dan ‘aqiqah, walaupun yang utama dan dicontohkan oleh Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam ialah kambing jantan yang bertanduk. Wallahu a’lam

Siapa yang Membiayai ‘Aqiqah ?

Anak memang tanggung jawab orangtua, dengan begitu berarti ‘aqiqah seorang anak juga termasuk tanggungjawab orangtua. Namun boleh jika ‘aqiqah dibiayai oleh selain orangtua. Sebagaimana pendapat syaikh Ibnu Jibrin Rahimahullah, “Jika si anak di ‘aqiqahi oleh kakeknya atau saudaranya atau yang lainnya maka ini juga boleh. Tidak disyaratkan harus oleh ayahnya atau dibiayai sebagiannya.” (Aktsar min Alf Jawab lil Mar’ah)

‘Aqiqah dibagikan kepada siapa saja?

Menurut syaikh Ibnu Jibrin Rahimahullah: Disunnahkan untuk dimakan 1/3nya, dihadiahkan 1/3nya kepada sahabatnya (teman-teman orangtuanya) dan disedekahkan 1/3nya kepada kaum muslimin. Namun boleh juga mengundang teman-teman dan kerabat untuk menghidangkannya atau disedekahkan semuanya.( Aktsar min Alf Jawab lil Mar’ah)

Apakah untuk Janin Prematur tetap diadakan ‘Aqiqah?

Menurut syaikh Ibnu Utsaimin Rahimahullah: Bila janin terlahir setelah 4 bulan maka hukumnya sebagaimana bayi hidup maupun mati. Karena jika telah sempurna 4 bulan roh telah ditiupkan. Jika terlahir setelah itu, maka dimandikan, dikafani, dishalatkan dan dikuburkan di pekuburan kaum muslimin, dinamai serta di’aqiqahi.

Jika terlahir sebelum ditiupkan roh (kandungannya berumur di bawah empat bulan, ed) maka menurut Al-Lajnah ad Da’imah adalah tidak ada ‘aqiqah baginya walaupun telah tampak sebagai laki-laki atau perempuan.

***
Artikel muslimah.or.id
Penyusun : Ummu Hamzah Galuh Pramita
Murajaah: Ust Muhammad Abduh T

Rujukan:
Aktsar min Alf Jawab lil Mar’ah (Terj),Penerbit Darul Haq
Al-Wajiz Fi Fiqhis Sunnah Wal Kitabil’aziz (Terj),Pustaka As Sunnah
Majalah As Sunnah ed 04/IX/1426H

kalau masih ada yg kurang silahkan tanya lagi
 
Maaf mas, keliatannya aku harus tanya lagi...:D

Jika misalnya ada kasus seperti ini, ada seorang yang baru menjadi muslim setelah dia dewasa, yang sudah lepas dari tanggungan orang tua, jika mengacu pada hal2 diatas, semisal waktu akikah yang tanpa batas, dan sumber biayanya, lalu bagaimana dengan kasus orang ini? apakah dia bisa membiayainya sendiri, karena orang tuanya bukanlah muslim?

Lalu bisakah seandainya saat kita berkorban di idul adha dibarengkan niatnya dengan pelaksanaan akikah?

Terima kasih banyak, Mas Masykur atas jawaban2nya...


-dipi-
 
kalu setau saia, ga perlu di-aqiqahi lg non krena aqiqah sndiri pelaksanaannya 7 hari stlah klahiran dan itu tanggung jawab ortu bkan si anak, maka stelah melewati itu maka tlah gugur 'kwajibannya' ...mgkin kalu mau nyembelih kambing diniatkan sodaqoh aja ...:)


*konon, saia dulu aqiqahannya halfboiled alias cuma 1 ekor kambing, maklum jaman dulu ortu lum mampu, malah kakak saia ga diaqiqahi, baru adek saia yg ter-aqiqahi dg sempurna ...:)
 
Last edited:
Tanya lagii..:D

Apakah di dalam Islam ada konsep tentang free will?


-dipi-

pertanyaan yang cukup berat :) aku coba jawab semampuku.

mungkin yang dimaksud free will itu mirip seperti pemahaman qodariah, yaitu manusia memiliki kehendak secara mutlak untuk menentukan hidupnya, sesuai dengan hukum sebab akibat, bukan ditentukan oleh tuhan. Allah hanya menciptakan manusia, lalu manusia itu sendiri yang menentukan nasibnya.

dalil yang sering disebutkan untuk mempertahankan pemahaman qodariah ini adalah sebagai berikut:

Sesungguhnya Allah tidak merobah keadaan sesuatu kaum sehingga mereka merobah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri. Dan apabila Allah menghendaki keburukan terhadap sesuatu kaum, maka tak ada yang dapat menolaknya; dan sekali-kali tak ada pelindung bagi mereka selain Dia (Ar Ra'd / QS. 13:11)

... barangsiapa yang ingin (beriman) hendaklah ia beriman, dan barangsiapa yang ingin (kafir) biarlah ia kafir... (Al Kahfi / QS. 18:29)

paham yang bertolak belakang dengan qodariah adalah paham jabariah, yaitu menyatakan bahwa Allah telah menentukan semua takdir kita, kita seolah olah hanya robot yang dikendalikan tuhan, perbuatan baik ataupun jahat yang kita lakukan merupakan "kehendak tuhan".manusia tidak mempunyai pilihan, hanya tuhan yang menentukan.

dalil yang sering di sebutkan untuk memperkuat paham jabariah ini adalah:

Dia (Allah) telah menciptakan segala sesuatu dan sungguh telah menetapkannya (takdirnya) (Al-Furqaan / QS. 25:2)

Allah menciptakan kamu dan apa yang kamu perbuat (As-Safat / 37:96)

lalu, benarkah pemahaman free will dalam islam?
dalam islam, paham qodariah dan jabariah tidak sepenuhnya benar atau salah, karena tidak mungkin ada ayat alquran yang bertentangan satu sama lain.

ada yang mengibaratkan bahwa hidup ini seperti sebuah permainan game online, softwarenya adalah Sunnatullah (ketetapan Allah / hukum alam), semua peraturan game tersebut disebut syariat, kita adalah playernya yang berhak menentukan sendiri karakter apa yang akan kita mainkan, menjadi muslim, munafik atau kafir, kita bebas memilih kehendak kita sendiri tapi tetap sesuai dengan alur cerita yang telah diprogramkan oleh pembuat game tersebut.

oleh karena itu kita diperintahkan untuk berlaku seimbang antara usaha dan doa, usaha saja tanpa doa itu sombong dan berdoa saja tanpa usaha adalah sia sia.

inilah yang dimaksud dalam ayat :

Sesungguhnya Allah tidak merobah keadaan sesuatu kaum sehingga mereka merobah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri.

... barangsiapa yang ingin (beriman) hendaklah ia beriman, dan barangsiapa yang ingin (kafir) biarlah ia kafir... (Al Kahfi / QS. 18:29)

Dalam penciptaan alam semesta, Allah juga menciptakan lauh mahfudz, yaitu database yang beisikan semua kejadian dari awal penciptaan hingga hari kiamat.

“Tiada suatu bencana pun yang menimpa di bumi (tidak pula) pada dirimu sendiri, melainkan telah tertulis dalam kitab (Lauh Mahfudz), sebelum Kami menciptakannya. Sesungguhnya yang demikian itu amat mudah bagi Allah”(Qs. Al-Hadid: 22)

namun semua yang tertulis dalam lauhul mahfudz adalah hal yang GHAIB dan RAHASIA bagi manusia, itu agar manusia tidak berputus asa ketika menghadapi ujian hidup dan tidak sombong ketika mendapat kenikmatan. Kita bebas memilih menjadi muslim atau kafir, namun pilihan tersebut (dan seluruh kehidupan kita) sudah terekam dalam database lauhul mahfudz (itulah sebabnya mengapa alquran sudah menceritakan beberapa kejadian hari kiamat padahal hal tersebut belum terjadi)

inilah yang dimaksud dalam ayat diatas:

Dia (Allah) telah menciptakan segala sesuatu dan sungguh telah menetapkannya (takdirnya) (Al-Furqaan / QS. 25:2)

Allah menciptakan kamu dan apa yang kamu perbuat (As-Safat / 37:96)

mungkin jawabanku terlalu panjang dan berputar2 :D,
jawaban lain yang lebih singkat dan langsung dari ulama bisa di baca disini:

http://media.isnet.org/islam/Etc/takdir2.html
 
Last edited:
pertanyaan yang cukup berat :) aku coba jawab semampuku.

mungkin yang dimaksud free will itu mirip seperti pemahaman qodariah, yaitu manusia memiliki kehendak secara mutlak untuk menentukan hidupnya, sesuai dengan hukum sebab akibat, bukan ditentukan oleh tuhan. Allah hanya menciptakan manusia, lalu manusia itu sendiri yang menentukan nasibnya.

dalil yang sering disebutkan untuk mempertahankan pemahaman qodariah ini adalah sebagai berikut:

Sesungguhnya Allah tidak merobah keadaan sesuatu kaum sehingga mereka merobah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri. Dan apabila Allah menghendaki keburukan terhadap sesuatu kaum, maka tak ada yang dapat menolaknya; dan sekali-kali tak ada pelindung bagi mereka selain Dia (Ar Ra'd / QS. 13:11)

... barangsiapa yang ingin (beriman) hendaklah ia beriman, dan barangsiapa yang ingin (kafir) biarlah ia kafir... (Al Kahfi / QS. 18:29)

paham yang bertolak belakang dengan qodariah adalah paham jabariah, yaitu menyatakan bahwa Allah telah menentukan semua takdir kita, kita seolah olah hanya robot yang dikendalikan tuhan, perbuatan baik ataupun jahat yang kita lakukan merupakan "kehendak tuhan".manusia tidak mempunyai pilihan, hanya tuhan yang menentukan.

dalil yang sering di sebutkan untuk memperkuat paham jabariah ini adalah:

Dia (Allah) telah menciptakan segala sesuatu dan sungguh telah menetapkannya (takdirnya) (Al-Furqaan / QS. 25:2)

Allah menciptakan kamu dan apa yang kamu perbuat (As-Safat / 37:96)

lalu, benarkah pemahaman free will dalam islam?
dalam islam, paham qodariah dan jabariah tidak sepenuhnya benar atau salah, karena tidak mungkin ada ayat alquran yang bertentangan satu sama lain.

ada yang mengibaratkan bahwa hidup ini seperti sebuah permainan game online, softwarenya adalah Sunnatullah (ketetapan Allah / hukum alam), semua peraturan game tersebut disebut syariat, kita adalah playernya yang berhak menentukan sendiri karakter apa yang akan kita mainkan, menjadi muslim, munafik atau kafir, kita bebas memilih kehendak kita sendiri tapi tetap sesuai dengan alur cerita yang telah diprogramkan oleh pembuat game tersebut.

oleh karena itu kita diperintahkan untuk berlaku seimbang antara usaha dan doa, usaha saja tanpa doa itu sombong dan berdoa saja tanpa usaha adalah sia sia.

inilah yang dimaksud dalam ayat :

Sesungguhnya Allah tidak merobah keadaan sesuatu kaum sehingga mereka merobah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri.

... barangsiapa yang ingin (beriman) hendaklah ia beriman, dan barangsiapa yang ingin (kafir) biarlah ia kafir... (Al Kahfi / QS. 18:29)

Dalam penciptaan alam semesta, Allah juga menciptakan lauh mahfudz, yaitu database yang beisikan semua kejadian dari awal penciptaan hingga hari kiamat.

“Tiada suatu bencana pun yang menimpa di bumi (tidak pula) pada dirimu sendiri, melainkan telah tertulis dalam kitab (Lauh Mahfudz), sebelum Kami menciptakannya. Sesungguhnya yang demikian itu amat mudah bagi Allah”(Qs. Al-Hadid: 22)

namun semua yang tertulis dalam lauhul mahfudz adalah hal yang GHAIB dan RAHASIA bagi manusia, itu agar manusia tidak berputus asa ketika menghadapi ujian hidup dan tidak sombong ketika mendapat kenikmatan. Kita bebas memilih menjadi muslim atau kafir, namun pilihan tersebut (dan seluruh kehidupan kita) sudah terekam dalam database lauhul mahfudz (itulah sebabnya mengapa alquran sudah menceritakan beberapa kejadian hari kiamat padahal hal tersebut belum terjadi)

inilah yang dimaksud dalam ayat diatas:

Dia (Allah) telah menciptakan segala sesuatu dan sungguh telah menetapkannya (takdirnya) (Al-Furqaan / QS. 25:2)

Allah menciptakan kamu dan apa yang kamu perbuat (As-Safat / 37:96)

mungkin jawabanku terlalu panjang dan berputar2 :D,
jawaban lain yang lebih singkat dan langsung dari ulama bisa di baca disini:

http://media.isnet.org/islam/Etc/takdir2.html



Bukannya lebih mirip sistem komputer, den?
 
kalu sepengetahuan saia, manusia hidup ini dberi pilihan ...jd kalu kita melakukan A maka akan menghasilkan B, tp jka kita melakukan akan menghasilkan C, dst ...dan tentunya smua itu sesuai dg yg tertulis d lauhul mahfudz ...

Cmiiw
 
Back
Top