All About Kasus Gayus & Mafia Pajak

sangking populernya gayus ini para pencinta sotosop-pun ambil bagian mengekspresikan perasaan mereka melalui karya seni


images


images
 
Kasus Mafia Pajak
Cirus Sinaga Akhirnya Ditahan
Sandro Gatra | Nasru Alam Aziz | Sabtu, 16 April 2011 | 19:23 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa Cirus Sinaga, tersangka kasus korupsi dan pemalsuan dokumen, akhirnya ditahan penyidik Bareskrim Polri setelah menjalani pemeriksaan, Sabtu (16/4/2011). Cirus ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.

Menurut Parlindungan Sinaga, penasihat hukum Cirus, ia dan kliennya telah menandatangani surat perintah penahanan yang diajukan penyidik. "Suratnya sudah kami tanda tangani untuk penahanan selama 20 hari," kata Parlindungan seusai mendampingi pemeriksaan kliennya, Sabtu petang.

Parlindungan mengatakan, dalam pemeriksaan Cirus hanya menjelaskan mengenai seluruh harta yang ia miliki. "Dijelaskan satu per satu. Itu lama menjelaskannya. Supaya tidak ditafsirkan ini dibeli karena berkaitan dengan kasus itu (Gayus Tambunan)," katanya.

Kepala Baguan Penerangan Umum Polri Kombes Boy Rafli Amar mengatakan, Cirus ditahan sejak hari ini pukul 18.19 WIB, melalui surat SPP Han//02/IV/2011/Dit Tipidkor.

Sehari sebelumnya, penyidik menahan sementara Cirus dalam waktu 1 x 24 jam dengan mengeluarkan surat perintah penangkapan. Cirus diwajibkan menginap di ruang kerja penyidik. Pemeriksaan dilanjutkan Sabtu siang dengan membawa Cirus ke rumah kontrakkannya di daerah Petukangan, Jakarta Selatan, untuk mengambil sejumlah dokumen.

Polri pernah dikritik oleh berbagai pihak lantaran tak menahan Cirus. Selain itu, Cirus yang ketua tim jaksa penuntut umum kasus mantan Ketua KPK Antasari Azhar itu juga dinilai "sakti". Pasalnya, Cirus satu-satunya tersangka yang terlibat berbagai kasus mafia pajak, Gayus Tambunan, yang tak ditahan.


sumber: Kompas



-dipi-
 
Gayus Akan Didakwa di Pengadilan Tipikor Hari Ini
Kamis, 21 Juli 2011 09:51 WIB

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) , Kamis (21/7), akan menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi kepemilikan uang Rp 28 miliar milik mantan pegawai Ditjen Pajak, Gayus Tambunan. Gayus akan menghadapi dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU).

“Hari ini sidang dakwaan Gayus di Pengadilan Tipikor,” kata salah satu Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Soewidya, dalam pesan singkatnya, Kamis (21/7) pagi.

Kuasa Hukum Gayus, Dion Pongkor menambahkan, sidang tersebut akan dilangsungkan sekitar pukul 10.00 WIB. Dion menjelaskan kliennya akan menjalani sidang terkait tiga perkara yang digabung dalam satu berkas. Tiga perkara tersebut adalah tuduhan menerima suap dari Roberto Santonius, konsultan pajak PT Metropolitan Retailmart; memberi suap kepada petugas rumah tahanan negara Mako Brimob Kelapa Dua, Depok; dan tuduhan melakukan tindak pidana pencucian uang.

Setelah mendapatkan vonis 7 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Gayus masih harus menghadapi beberapa perkara lagi. Dua diantaranya saat ini memang tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang dan Pengadilan Tipikor Bandung.

Dalam persidangannya kali ini, ia ajukan ke muka persidangan karena telah menerima suap sebesar Rp 925 juta dari Roberus Santonius untuk pengurusan keberatan pajak PT Metropolitan Retailmart. Gayus juga diduga menyuap petugas rutan Brimob agar dapat keluar masuk tahanan. Terakhir dia diduga melakukan pencucian uang karena menempatkan uang hasil korupsi senilai Rp 28 miliar dalam rekening bank dan Rp 74 miliar dalam safe deposit box.


Republika



-dipi-
 
pada dasarnya kasus gayus banyak sekali dan juga sangat merugikan negara, seoga saja para pengadil memeberikan hukuman yang setimpal dengan aturan hukum yang tegak . .
 
Mafia Hukum
Divonis 12 Tahun, Gayus Pasrah
Icha Rastika | Heru Margianto | Senin, 1 Agustus 2011 | 15:39 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pegawai Direktorat Jenderal Pajak Gayus H Tambunan mengaku pasrah dengan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menambah masa hukumannya menjadi 12 tahun penjara dalam kasus mafia hukum.

Hal itu diungkapkan Gayus saat menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (1/8/2011). "Saya pasrah," ucapnya singkat.

Hari ini Gayus menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Pengadilan Tipikor) terkait kasus lainnya. Dia didakwa empat perkara sekaligus sehingga terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun. Saat memasuki ruangan persidangan, Gayus yang juga menjadi tersangka kasus dugaan pemalsuan paspor itu tampak letih.

Kepada majelis hakim Tipikor yang diketuai Suhartoyo, Gayus mengaku dalam kondisi tidak sehat. "Sebenarnya diare. Tapi karena tadi enggak ada dokter (di Rumah Tahanan Cipinang), jadi enggak bisa minta surat izin. Yah, tapi paling sidang kan enggak lama," ungkapnya.

Seperti diberitakan, pada tingkat kasasi dalam perkara mafia hukum, Majelis Hakim MA memutuskan untuk memperberat hukuman Gayus menjadi 12 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Pada tahap banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Gayus divonis hukuman 10 tahun penjara. Adapun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ayah beranak tiga itu divonis tujuh tahun penjara.

Hal yang memberatkan hukuman Gayus di tingkat kasasi adalah perbuatannya menimbulkan gangguan pemasukan pajak sehingga dapat mengakibatkan kemelaratan rakyat. Selain itu, hakim kasasi menilai Gayus tidak menyesali perbuatannya. Selaku pegawai pajak seharusnya dia melayani masyarakat, bukan justru menggerogoti uang rakyat.

Bukan hanya itu, saat dia mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob, Gayus diduga menyuap petugas rutan untuk dapat ke luar tahanan.

Gayus dinilai terbukti melakukan empat kesalahan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pertama, dia terbukti bersalah saat menelaah keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal sehingga merugikan negara Rp 570 juta. Kedua, Gayus terbukti menyuap hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Muhtadi Asnun.

Ketiga, dia terbukti menyuap dua penyidik kepolisian, yakni Ajun Komisaris Sri Sumartini dan Komisaris Arafat Enanie. Keempat, memberikan keterangan palsu di hadapan penyidik soal asal-usul uang Rp 28 miliar di rekeningnya.


Kompas


-dipi-
 
Back
Top