Theo: Hak Pilih TNI Adalah Hak Asasi Warga Negara

nurcahyo

New member
Theo: Hak Pilih TNI Adalah Hak Asasi Warga Negara

Kapanlagi.com - Wacana penggunaan hak pilih TNI menurut Ketua Komisi I DPR Theo L Sambuaga sudah saatnya dipulihkan mulai pemilihan umum tahun 2009, karena hak pilih adalah hak asasi dan hak warga negara, bukan hak institusi.

"Hak memilih adalah hak asasi warga negara. Jika TNI tidak diberikan izin memilih atau menundanya, maka kita telah memperpanjang diskriminasi terhadap warga negara yang menjadi anggota TNI," katanya dalam diskusi dan peluncuran buku Penataan Kerangka Regulasi Keamanan Nasional di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa.

Theo menjelaskan, hak pilih adalah hak asasi dan hak warga negara, bukanlah hak institusi, sedangkan kekhawatiran akan tidak otonomnya anggota TNI dalam menggunakan hak pilih karena soal hierarki atau TNI akan terlibat kembali dalam politik praktis adalah kurang beralasan.

Menurutnya, hal itu tidak akan terjadi karena kemajuan reformasi dalam TNI, transparansi dan kontrol masyarakat yang kuat, serta adanya aturan dan rambu yang menjaga hal itu.

"Yang lain seperti pegawai negeri sipil (PNS) punya hak pilih, kenapa TNI tidak? Adanya kekhawatiran akan dipengaruhi hirarkis karena jabatan dan sebagainya `hari gini` tentu sudah tidak berlaku. Aturan sudah jelas. Jika dipengaruhi akan dihukum begitu juga jika memanfaatkan fasilitas TNI," katanya.

Theo menegaskan, hak pilih TNI perlu diwujudkan dalam rangka regulasi dalam bidang pertahanan yang sangat penting bagi kemajuan pelaksanaan reformasi sektor keamanan.

"Keputusan Panglima TNI baru-baru ini, mengganti keputusan Panglima TNI setahun lalu yang menegaskan bahwa anggota TNI yang mengikuti pilkada harus pensiun atau mundur dari TNI merupakan salah satu langkah maju yang penting dalam reformasi TNI dan sesuai dengan UU 34 tahun 2004 tentang TNI," ujarnya.

Langkah tersebut dinilai paling signifikan, TNI tidak berpolitik dan pembangunan TNI sebagai tentara profesional yang terus dilakukan melalui berbagai kebijakan.

Keputusan dilarang melakukan kegiatan politik praktis tertuang dalam SKEP Panglima TNI No 546/VIII/2006 tertanggal 22 Agustus 2006 yang didasarkan pada Pasal 39 ayat 2 dan 4 UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.

Pada ayat (2) disebutkan, prajurit TNI dilarang melakukan kegiatan politik praktis dan pada ayat (4) ditegaskan, bahwa prajurit TNI dilarang mengikuti kegiatan pilkada anggota legislatif dan pejabat politik lainnya.

Berdasar ketentuan hukum itu, maka setiap anggota TNI yang akan ikut pilkada harus pensiun terlebih dulu dari dinas militernya. (*/dar)
 
Back
Top