Panglima TNI: Peserta Pilkada dari TNI Harus Pensiun Dini

nurcahyo

New member
Panglima TNI: Peserta Pilkada dari TNI Harus Pensiun Dini

Kapanlagi.com - Panglima TNI Marsekal Djoko Suyanto menegaskan, anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang ikut pencalonan dalam proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), harus mengundurkan diri dari kedinasannya di TNI dan tidak dapat kembali lagi berdinas di militer apabila tidka terpilih.

"TNI sudah menenetapkan bahwa anggota TNI yang masih aktif berdinas dan ikut Pilkada harus pensiun dini dan tidak bisa kembali lagi berdinas, meski dia dalam kenyataannya nanti tidak terpilih sebagai kepala daerah," katanya, usai memberikan pengarahan pada apel Komandan Korem se-Indonesia di Markas TNI AD Jakarta, Rabu (22/11).

Ia mengatakan, keputusan itu merupakan bukti dari TNI bahwa institusi tersebut benar-benar serius untuk keluar dari kegiatan politik praktis.

Ditanya apakah sudah ada anggota TNI yang mengajukan diri untuk ikut pilkada, Panglima TNI menyatakan, belum ada.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI Laksamana Pertama Sunarto Sjoekronoputro menambahkan, keputusan itu tertuang dalam SKEP Panglima TNI No 546/VIII/2006 tertanggal 22 Agustus 2006.

"Keputusan itu didasarkan pada pasal 39 ayat (2) dan (4) UU No.34/2004 tentang TNI," katanya.

Pada ayat (2) disebutkan, prajurit TNI dilarang melakukan kegiatan politik praktis dan pada ayat (4) ditegaskan, bahwa prajurit TNI dilarang mengikuti kegiatan pilkada anggota legislatif dan pejabat politik lainnya.

Berdasar ketentuan hukum itu, maka setiap anggota TNI yang akan ikut pilkada harus pensiun terlebih dulu dari dinas militernya.
 
Back
Top