Ikut Pilkada, TNI Harus Berhenti Dinas

nurcahyo

New member
Ikut Pilkada, TNI Harus Berhenti Dinas

Kapanlagi.com - TNI aktif hingga sekarang masih belum dapat hak dalam pemilihan kepala daerah (pilkada), karena jika ingin terlibat pilkada, mereka yang masih menjadi anggota aktif harus meninggalkan dinasnya.

"Sesuai Surat Telegram (ST) TNI terakhir menyebutkan, kalau TNI aktif mengikuti pilkada harus meninggalkan dinas aktifnya," kata Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Djoko Santoso di sela-sela pembukaan Apel Dandrem-Dandim Terpusat Tahun 2006 di Markas Besar Angkatan Darat Jakarta Pusat, Rabu (22/11).

Ditanya soal adanya penonaktifan sementara jabatan struktural dan jabatan fungsional serta pemberhentian dengan hormat dari dinas aktifnya atau bila tidak terpilih yang bersangkutan dinyatakan kembali aktif dengan jabatan yang tidak harus sama dengan jabatan sebelumnya, Kasad menegaskan dalam surat telegram menyebutkan TNI aktif tidak diperbolehkan mengikuti pilkada.

"Sampai saat ini aturannya seperti itu," katanya.

Larangan mengikuti pilkada juga ditujukan untuk persatuan istri tentara (Persit) atau suami yang istrinya menjadi TNI.

"Surat Telegram yang ada sampai tahun 2004 menyebutkan, tidak boleh menjadi pengurus untuk Persit. Begitu juga suami sipil yang istrinya TNI tidak boleh jadi pengurus, tapi boleh memilih," katanya.

Bagi TNI yang akan mengikuti Pilkada, maka harus membuat surat pernyataan pengunduran diri dari dinas aktif (pensiun) sebelum mengikuti pilkada.

Semenjak TNI melaksanakan reformasi internal tahun 1998, salah satu konsekuensinya adalah TNI harus bersih dari kegiatan politik praktis dan berbagai jabatan politik baik di tingkat pusat maupun daerah, seperti bupati dan gubernur tidak lagi diduduki oleh anggota TNI aktif.

Proses politik seperti Pilkada, semua calon dipilih langsung oleh masyarakat dan TNI tidak lagi mengusulkan atau mencalonkan anggotanya untuk diikutsertakan sebagai peserta Pilkada.
 
Back
Top