Bush Izinkan Eksekusi Prajurit AS

Kalina

Moderator
WASHINGTON - Kali pertama sejak berkuasa pada 2001, Presiden Amerika Serikat (AS) George W. Bush meloloskan hukuman mati terhadap seorang prajurit, Ronald Gray. Gray dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Militer atas pembunuhan berantai dan pemerkosaan pada 1988 di Fayetteville, North Carolina.

Dengan keputusan tersebut, Bush menjadi presiden pertama AS yang kembali mengizinkan hukuman mati untuk personel militer selama 51 tahun terakhir. "Meloloskan eksekusi mati untuk seorang anggota angkatan bersenjata adalah keputusan yang sangat serius dan tidak mudah bagi pimpinan tertinggi militer," terang Jubir Gedung Putih Dana Perino dalam pernyataan tertulisnya kemarin (29/7).

Perino menegaskan, keputusan Bush itu tepat. "Presiden yakin bahwa fakta yang disajikan dalam kasus tersebut benar dan keputusan Mahkamah Militer adil serta dapat dipertanggungjawabkan," lanjutnya. Berbeda dengan hukum sipil, eksekusi mati untuk personel militer AS hanya bisa dijalankan dengan restu presiden. Tanpa tanda tangan Bush, hukuman mati terhadap personel militer tidak bisa dilaksanakan.

Pada 1988, Gray dijatuhi hukuman mati oleh Mahkamah Militer di Fort Bragg, North Carolina. Dia terbukti bersalah atas 2 dakwaan pembunuhan, 1 percobaan pembunuhan, dan 3 pemerkosaan. Rangkaian kejahatan itu dilakukannya pada 1986-1987. Atas kejahatannya, Pengadilan Negara Bagian North Carolina juga menjatuhkan vonis mati kepada serdadu 42 tahun tersebut. Sejak April 1988, dia dipenjara di Kansas sambil menunggu eksekusi.

Gray terbukti memerkosa, menyodomi, dan membunuh prajurit Laura Lee Vickery-Clay. Dia empat kali menembak korbannya setelah menghajar serdadu perempuan tersebut. Selain itu, dia terbukti membunuh sopir taksi perempuan, Kimberly Ann Ruggles, setelah memerkosanya. Korban pembunuhannya yang ketiga adalah prajurit Mary Ann Lang Nameth. Sebelumnya, Nameth pun diperkosa.(AP/AFP/Rtr/hep/ami)

Sumber: Jawa Pos
 
Back
Top