Joko Syarifudin (30), penjual air mineral, warga Antapani Kota Bandung, Jawa Barat, diganjar empat bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung dipimpin Hakim Asban Panjaitan SH, Kamis, karena terbukti mencuri Rp24.600 uang tetanggganya.