Sebanyak delapan partai politik peserta Pemilu 2004 yang tidak memperoleh kursi di DPR menolak salah satu kesepakatan RUU Pemilu yang membolehkan partai yang tidak lolos electoral treshold (ET) atau batas minimal perolehan suara dapat mengikuti pemilu 2009 asalkan mereka mempunyai kursi di DPR.