Kuasa Hukum PT Global Transport Services (GTS) dan PT Bright Star Perkasa (BSP) Hotman Paris Hutapea mengatakan bahwa ada indikasi penyimpangan dana sekitar Rp2,1 triliun dalam laporan keuangan AdamAir, sehingga ada potensi kerugian negara akibat penyimpangan laporan keuangan itu.