Kejagung Selamatkan Rp2,8 T Uang Negara

Megha

New member
JAKARTA, BPOST - Sepanjang 2007-2008, Kejaksaan Agung berhasil mengembalikan kerugian negara dari berbagai kasus korupsi yang ditangani. Jumlahnya cukup besar yakni Rp 2,8 triliun.

Hal ini diungkapkan Kapuspenkum Kejagung BD Nainggolan dalam pemaparannya di Jakarta, Selasa (10/6). Uang tersebut berasal dari perolehan pengembalian uang negara dalam perkara tindak pidana khusus diluar persidangan pada Jampidsus.

Nainggolan menyebutkan angka persisnya sebesar Rp 2.838.994.926.136 "Uang sebanyak itu merupakan penjumlahan dari pengembalian uang negara dalam bentuk rupiah dan dolar Amerika, dengan perhitungan kurs per tanggal 6 juni 2008, 1 US$ = Rp 9.315," jelasnya.

Rincian perolehan pengembalian uang negara tersebut dan pengembaliannya sebagai berikut:

1. 19 januari 2007, dalam obyek perkara LAPAN. terdakwa Nurdinsyah Mokobombang (alm) sebesar Rp. 200.000.000,- (rekening penampungan dana titipan kejaksaan agung di Bank Mandiri KCP Cimanggis, Jakarta Timur.

2. 23 maret 2007, dalam obyek perkara PT. Lativi Media Karya Rp. 368.425.530.669,28 dikembalikan atau dibayar kepada PT Bank Mandiri.

3. 29 Oktober 2007, dalam obyek perkara PT Kiani Kertas US$ 234.497.273,78 dikembalikan

atau dibayar kepada PT Bank Mandiri.

4. 11 Maret 2008, dalam obyek perkara pengembangan ASABRI (Tan Kian) US$ 13.000.000 (rekening penampungan dana titipan kejaksaan agung, BRI cab. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan).

5. 4 April 2008, dalam obyek perkara kredit usaha tani (KUT) Koperasi Kebun Permai tersangka Yoki Kusuma Rp 525.000.000 (rekening penampungan dana titipan kejaksaan agung, BRI cab. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan).

6. 14 april 2008, dalam obyek perkara PT. Oso Bali Cemerlang Rp 116.163.297.472,13

dikembalikan atau dibayar kepada PT. Bank Mandiri

7. 29 April 2008, dalam obyek perkara PT BNI (2) kredit PT Bahtera Cipta Sakti tersangka Djarot Ramelan Suseno, Retno Salamoen dan Hendrajanto Marta Sakti Rp. 23.300.000.000 (rekening penampungan dana titipan kejaksaan agung, BRI cab. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan).

8. 28 mei 2008 dan 3 juni 2008, dalam obyek perkara PT. ASDP tersangka Sumiarso Sonny,

Sonathan Halim Yusuf dan Lutfi Ismail Rp. 5.071.500.000 (rekening penampungan dana

titipan kejaksaan agung, BRI cab. kebaroran baru jakarta) dan US $ 1.500.000 diterima

PT. ASDP

9. Dalam obyek perkara Departemen ESDM. terdakwa Sumartho, Manansyah S, Muh. Nur Hidayat dan Darwin Abbas RP. 5.900.000.000 (rekening penanpungan dana titipan Kejari Jakarta Selatan di Bank BNI cab. Pasar Mayestik Jakarta Selatan)

"Berdasarkan rincian tersebut, perolehan pengambilan uang negara adalah Rp. 519.585.328.141,41 dan US$ 248.997.273,78 dengan perhitungan kurs per 6 juni 2008 US $ 1 = Rp. 9.315 maka keseluruhan perolehan pengembalian uang negara sebesar Rp. 2.838.994.926.136," papar Nainggolan.

Dia menegaskan, data tersebut hanya menyangkut perkara yang ditangani jajaran pada jaksa agung muda tindak pidana khusus dan belum termasuk yang ditangani kejaksaan tinggi di seluruh Indonesia.

Layak diberi Standing Aplus Untuk KPK dan Kejaksaan Agung
 
Back
Top