Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Pataniari Siahaan di Jakarta, Sabtu, berpendapat, baik dalam konstitusi maupun peraturan perundang-undangan di bawahnya, tak ada pasal yang mengatur kewenangan tambahan bagi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) memperpanjang masa jabatan hakim konstitusi.