Langgar Larangan Belok Kiri Didenda Rp500 Ribu

Dewa

New member
macet150709-1.jpg
Para pengguna kendaraan bermotor sebaiknya berhati-hati dan memperhatikan rambu larangan belok kiri langsung dengan baik, karena pelanggar akan diancam dengan denda hingga Rp500 ribu.

Sumber...
 
Back
Top