MA Tolak PK Sarjan Taher

Dewa

New member
Mahkamah Agung (MA), menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan anggota DPR, Sarjan Taher, sehingga tetap divonis dengan empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider empat bulan penjara.

Sumber...
 
Back
Top