Pemerintah memberikan fasilitas berupa penangguhan bea masuk, pembebasan cukai, dan tidak dipungut pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan barang mewah (PPn BM) dan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22, untuk barang atau bahan impor yang dimasukkan ke gudang berikat oleh pengusaha.