Pemukul Wartawati Dihukum Dua Bulan Penjara

Dewa

New member
Patris Copa (38), terdakwa pelaku pemukulan terhadap wartawati Lampung Mega Televisi (LTV), Sri Hartuti (30), dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis, dihukum dua bulan penjara dengan masa percobaan empat bulan.
 
Back
Top