Pengamat masalah hukum dari Universitas Indonesia (UI) Gandjar Laksmana B menilai, pengusutan ulang dua kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang telah dihentikan penyelidikannya oleh kejaksaan Agung sangat mungkin dilakukan karena penghentian penyelidikan itu tidak bersifat mengikat.