lelaki
New member
dari harian KR Yogya
Suasana di Desa Tunggulrejo pasca terjadinya penculikan yang dilakukan 12 oknum polisi, menjadi makin mencekam. Warga yang tidak terima dengan perlakuan yang dialami korban ingin membuat perhitungan sendiri dengan tersangka atau keluarganya. Namun Kapolwil Magelang, Kombes Pol Isdiyono berjanji, akan bersikap tegas dan tidak akan melakukan diskriminasi dalam melakukan proses hukum terhadap oknum anggota polisi itu. Kapolwil Kombes Pol Isdiyono menegaskan tidak ada diskriminasi hukum antara Polri dan warga biasa. Ke 12 tersangka pelaku tetap harus menjalani proses hukum. Mereka akan disidang dalam dua peradilan, yakni internal dengan sidang disiplin Polri dan persidangan umum. Kasus saat ini sudah ditangani jajaran Polres Magelang untuk pelanggaran KUHP dan Polresta Magelang untuk indisipliner. Keduabelas oknum anggota Polri tersebut dinilai telah melanggar Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negera Republik Indonesia, yang menetapkan Polri berperan selaku pemelihara Kamtibmas, penegak hukum, serta pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat. Sementara itu, salah seorang warga mengaku, pasca penganiayaan itu nyaris terjadi aksi balas dendam. ?Sempat akan ada pengerahan massa menuju ke rumah tersangka, namun hal itu bisa diredam,? kata seorang warga. Apalagi rumah beberapa tersangka, masih tetangga dusun dalam satu Desa. Kabar yang beredar, penganiayaan terhadap warga Desa Tunggulrejo oleh 12 oknum anggota polisi itu, ternyata berlatarbelakang permasalahan sepele yakni rebutan gadis. Dan kini suasana berangsur tenang. Suryadi (28) warga dusun Bowan, Rt 01 Rw 11 Desa Tunggulrejo Tempuran Magelang, Senin (18/2) hari ini direncanakan mendatangi Markas Polres Kota Magelang untuk melaporkan 12 oknum anggota Polres Kota yang telah menculik dan menganiaya dirinya Kamis (14/2) lalu. Korban akan datang ditemani sanak keluarga dan Kades Tunggulrejo. (*-2)-a Sebelumnya, Jumat (15/2) lalu, korban didampingi keluarga dan Kades telah melaporkan kejadian yang dialaminya itu ke Polres Magelang. Hal ini, karena tempat kejadian perkara (TKP) penculikan dan penganiayaan di wilayah hukum Polres Magelang. Pada laporan tersebut, keduabelas tersangka yang dua diantaranya Bribda And dan Bribda Luk oleh Polisi dijerat pasal 170 KUHP tentang penganiayaan. ? Korban akan melaporkan tindakan 12 polisi polresta Magelang yang telah menculik dan menganiaya, Senin (hari ini-red) ke Polresta,? ujar Kades Suryadi, ditemui Sabtu sore. Laporan Kamis lalu baru untuk tindakan pelanggaran pidana, sedang laporan Senin untuk yang indisipliner, terang pensiunan Polri itu. Seperti diberitakan 12 anggota Polresta Magelang dengan mengendarai mobil patroli, satu unit sedan hijau, beberapa kendaraan bermotor dan mempersenjatai diri dengan senjata api laras panjang, Kamis (14/2) menculik Suryadi, dari rumahnya. Di bawah todongan senjata api, Suryadi lalu dihajar beramai-ramai hingga tidak berdaya. Di Persimpangan Semali masuk wilayah Kecamatan Bandongan korban dibuang, dengan sebelumnya diminta menandatangani sebuah surat perjanjian yang tidak jelas isinya dan ditinggali uang Rp 5000 untuk ongkos transportasi pulang. Akibat kejadian itu korban lebam-lebam di kepala dan sekujur tubuhnya. Dia kini menjalani pengobatan di rumah. Jumat, korban melapor ke Polres Magelang. Di hari itu juga Kapolwil dan jajaran Polresta Magelang dan Polres Magelang melakukan olah TKP, serta mengamankan ke 12 anggota yang disangka sebagai pelaku. Sedang dugaan motif penculikan dan penganiayaan itu adalah berebut gadis
gimana menurut lo2.. padaaa
Suasana di Desa Tunggulrejo pasca terjadinya penculikan yang dilakukan 12 oknum polisi, menjadi makin mencekam. Warga yang tidak terima dengan perlakuan yang dialami korban ingin membuat perhitungan sendiri dengan tersangka atau keluarganya. Namun Kapolwil Magelang, Kombes Pol Isdiyono berjanji, akan bersikap tegas dan tidak akan melakukan diskriminasi dalam melakukan proses hukum terhadap oknum anggota polisi itu. Kapolwil Kombes Pol Isdiyono menegaskan tidak ada diskriminasi hukum antara Polri dan warga biasa. Ke 12 tersangka pelaku tetap harus menjalani proses hukum. Mereka akan disidang dalam dua peradilan, yakni internal dengan sidang disiplin Polri dan persidangan umum. Kasus saat ini sudah ditangani jajaran Polres Magelang untuk pelanggaran KUHP dan Polresta Magelang untuk indisipliner. Keduabelas oknum anggota Polri tersebut dinilai telah melanggar Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negera Republik Indonesia, yang menetapkan Polri berperan selaku pemelihara Kamtibmas, penegak hukum, serta pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat. Sementara itu, salah seorang warga mengaku, pasca penganiayaan itu nyaris terjadi aksi balas dendam. ?Sempat akan ada pengerahan massa menuju ke rumah tersangka, namun hal itu bisa diredam,? kata seorang warga. Apalagi rumah beberapa tersangka, masih tetangga dusun dalam satu Desa. Kabar yang beredar, penganiayaan terhadap warga Desa Tunggulrejo oleh 12 oknum anggota polisi itu, ternyata berlatarbelakang permasalahan sepele yakni rebutan gadis. Dan kini suasana berangsur tenang. Suryadi (28) warga dusun Bowan, Rt 01 Rw 11 Desa Tunggulrejo Tempuran Magelang, Senin (18/2) hari ini direncanakan mendatangi Markas Polres Kota Magelang untuk melaporkan 12 oknum anggota Polres Kota yang telah menculik dan menganiaya dirinya Kamis (14/2) lalu. Korban akan datang ditemani sanak keluarga dan Kades Tunggulrejo. (*-2)-a Sebelumnya, Jumat (15/2) lalu, korban didampingi keluarga dan Kades telah melaporkan kejadian yang dialaminya itu ke Polres Magelang. Hal ini, karena tempat kejadian perkara (TKP) penculikan dan penganiayaan di wilayah hukum Polres Magelang. Pada laporan tersebut, keduabelas tersangka yang dua diantaranya Bribda And dan Bribda Luk oleh Polisi dijerat pasal 170 KUHP tentang penganiayaan. ? Korban akan melaporkan tindakan 12 polisi polresta Magelang yang telah menculik dan menganiaya, Senin (hari ini-red) ke Polresta,? ujar Kades Suryadi, ditemui Sabtu sore. Laporan Kamis lalu baru untuk tindakan pelanggaran pidana, sedang laporan Senin untuk yang indisipliner, terang pensiunan Polri itu. Seperti diberitakan 12 anggota Polresta Magelang dengan mengendarai mobil patroli, satu unit sedan hijau, beberapa kendaraan bermotor dan mempersenjatai diri dengan senjata api laras panjang, Kamis (14/2) menculik Suryadi, dari rumahnya. Di bawah todongan senjata api, Suryadi lalu dihajar beramai-ramai hingga tidak berdaya. Di Persimpangan Semali masuk wilayah Kecamatan Bandongan korban dibuang, dengan sebelumnya diminta menandatangani sebuah surat perjanjian yang tidak jelas isinya dan ditinggali uang Rp 5000 untuk ongkos transportasi pulang. Akibat kejadian itu korban lebam-lebam di kepala dan sekujur tubuhnya. Dia kini menjalani pengobatan di rumah. Jumat, korban melapor ke Polres Magelang. Di hari itu juga Kapolwil dan jajaran Polresta Magelang dan Polres Magelang melakukan olah TKP, serta mengamankan ke 12 anggota yang disangka sebagai pelaku. Sedang dugaan motif penculikan dan penganiayaan itu adalah berebut gadis
gimana menurut lo2.. padaaa