Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengembalikan Surat Pemberitahuan (SPT) tagihan pajaknya untuk Tahun 2007 dan membayar pajak perorangannya sebesar Rp127 juta di Unit Pelayanan Terpadu Pembayaran Pajak Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan Jakarta pada Sabtu siang.