fastboy
New member
07/03/2008 15:35 WIB
PT AA Gunakan Anjing Herder Untuk Usir Warga Desa di Riau
Chaidir Anwar Tanjung - detikcom
Pekanbaru- Huk huk huk…suara anjing herder menggongong sambil mengejar warga di perkampungan Desa Beringin,
SiakRiau. Warga yang tengah berladang pun lari terbirit-birit. Anjing milikperusahaan 911 ini sengaja dilepas untuk menakuti warga.Anjing herder yang besar dan menyeramkan itu tiba-tiba menyerang sejumlah
warga yang tengah bercocok tanam di perladangannya. Untung warga sigap dan segera berlari ke rumahnya masing-masing. <br><br>7 Ekor anjing
berpostur jumbo itu milik tim perusahaan sekuriti PT 911. Anjing ini sengaja dilepas tim 911 atas perintah PT Arara Abadi (AA) anak
perusahaan PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP). Satpam 911 ini memang dikontrak bidang keamanan oleh pihak perusahaan Sinar Mas Group induk
dari PTAA.
Anjing herder ini memang diperintahkan Satpam 911 atas perintah PT AA agar masyarakat tidak menggarap lahan. Ini terjadi
karena sengketa lahan ribuan hektar warga Desa Beringin dengan PT AA.
Perusahaan mengklaim lahan yang digarap warga merupakan konsendi areal Hutan Tanaman Industri (HTI).Tapi satu sisi, warga mengklaim lahan yang
dikuasai PT AA merupakan tanah ulayat diserobot sejak tahun 1996 silam.
Akibat terror anjing-anjing herder ini pun warga akhirnya meninggalkan perkampungan mereka. Warga tidak tahan saban hari harus berhadapan
dengan anjing-anjing peliharaan Satpam 911. Takut keluarga mereka menjadi korban, warga lebih memilih mengungsi ke sanak falimli mereka.
"Hasil investigasi tim yang kita terjukan ke lokasi atas sengketa lahan
masyarakat dengan PT AA, menunjukkan ada unsur kesengajaan anjing-anjing itu dilepas untuk meneror warga. Atas dasar ini, kami
mengindikasikan PT AA telah melakukan pelanggaran Hak Azasi Manusia,"
kata Anggota Komnas HAM, Jhoni Simanjutak Bidang Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan dalam perbincangan dengan detikcom, Jumat (7/3/2008).
Tidak hanya melepas anjing, Satpam 911 malah melakukan penangkapan terhadap warga desa. Penangkapan ini jelas melanggar ketentuan.
"Yang berhak memproses penyidikan itu Polri, bukan Satpan 911 PT Arara Abadi.
Jadi kami menilai, kewenangan satpam 911 sudah di luar batas ketentuan.
Ini sudah tidak benar lagi," terang Jhoni.
PT AA Gunakan Anjing Herder Untuk Usir Warga Desa di Riau
Chaidir Anwar Tanjung - detikcom
Pekanbaru- Huk huk huk…suara anjing herder menggongong sambil mengejar warga di perkampungan Desa Beringin,
SiakRiau. Warga yang tengah berladang pun lari terbirit-birit. Anjing milikperusahaan 911 ini sengaja dilepas untuk menakuti warga.Anjing herder yang besar dan menyeramkan itu tiba-tiba menyerang sejumlah
warga yang tengah bercocok tanam di perladangannya. Untung warga sigap dan segera berlari ke rumahnya masing-masing. <br><br>7 Ekor anjing
berpostur jumbo itu milik tim perusahaan sekuriti PT 911. Anjing ini sengaja dilepas tim 911 atas perintah PT Arara Abadi (AA) anak
perusahaan PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP). Satpam 911 ini memang dikontrak bidang keamanan oleh pihak perusahaan Sinar Mas Group induk
dari PTAA.
Anjing herder ini memang diperintahkan Satpam 911 atas perintah PT AA agar masyarakat tidak menggarap lahan. Ini terjadi
karena sengketa lahan ribuan hektar warga Desa Beringin dengan PT AA.
Perusahaan mengklaim lahan yang digarap warga merupakan konsendi areal Hutan Tanaman Industri (HTI).Tapi satu sisi, warga mengklaim lahan yang
dikuasai PT AA merupakan tanah ulayat diserobot sejak tahun 1996 silam.
Akibat terror anjing-anjing herder ini pun warga akhirnya meninggalkan perkampungan mereka. Warga tidak tahan saban hari harus berhadapan
dengan anjing-anjing peliharaan Satpam 911. Takut keluarga mereka menjadi korban, warga lebih memilih mengungsi ke sanak falimli mereka.
"Hasil investigasi tim yang kita terjukan ke lokasi atas sengketa lahan
masyarakat dengan PT AA, menunjukkan ada unsur kesengajaan anjing-anjing itu dilepas untuk meneror warga. Atas dasar ini, kami
mengindikasikan PT AA telah melakukan pelanggaran Hak Azasi Manusia,"
kata Anggota Komnas HAM, Jhoni Simanjutak Bidang Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan dalam perbincangan dengan detikcom, Jumat (7/3/2008).
Tidak hanya melepas anjing, Satpam 911 malah melakukan penangkapan terhadap warga desa. Penangkapan ini jelas melanggar ketentuan.
"Yang berhak memproses penyidikan itu Polri, bukan Satpan 911 PT Arara Abadi.
Jadi kami menilai, kewenangan satpam 911 sudah di luar batas ketentuan.
Ini sudah tidak benar lagi," terang Jhoni.