andree_erlangga
New member
Salah satu klausul Rancangan Undang- undang Penyelenggara Pemilu yang paling mendapat tekanan pada proses perumusannya saat ini, menyangkut upaya menghilangkan intervensi kepala daerah dalam rekrutmen anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD).
"Kami menggelar rapat perumusan sejak Rabu (21/2) lalu hingga malam, dilanjutkan lagi Kamis (22/2) hingga petang harinya. Intinya, antara lain membahas soal proses rekrutmen anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilu) di daerah," kata anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Hj Andi Yuliani Paris selaku Ketua Tim Perumus Panja RUU Penyelenggara Pemilu, di Jakarta, Kamis malam.
Dalam perbincangan di antara Tim Perumus (Timus) Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-undang (RUU) Penyelenggara Pemilu itu, menurut Andi, terangkat masalah menonjol berbentuk penghilangan intervensi gubernur atau kepala daerah di bawahnya terhadap proses rekrutmen anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Karena itu dirumuskan, tim yang akan menyeleksi calon anggota KPU dan Banwaslu diharapkan dari akademisi dan para professional yang tidak pernah menjadi anggota parpol, paling kurang lima tahun," paparnya.
Sementara itu, tim seleksi anggota KPU Provinsi itu terdiri dari lima orang. Yakni satu merupakan usulan gubernur, dua usulan DPRD provinsi, dua orang usulan KPU satu tingkat di atasnya.
"Ini yang berkaitan dengan itu tadi, yakni untuk menghindari intervensi kepala daerah tentang calon anggota KPU yang dia titipi melalui panitia seleksi," ujarnya.
Sehubungan dengan itu, dirumuskan pula, putusan akhir tentang lima angota KPU Provinsi ada di tangan KPU satu tingkat di atasnya itu tadi. Sedangkan Kode Etik Banwaslu dibuat oleh KPU bersama Banwaslu.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengkaji Keputusan Mahkamah Agung (MA) No 41 tahun 2006 tentang mundurnya pejabat incumbent (pejabat yang masih aktif mencalonkan kembali) setelah resmi mencalonkan diri kembali menjadi kepala daerah di daerahnya masing-masing.
"Banyak KPUD yang melakukan koordinasi dan pembicaraan kepada kami, dan KPU akan segera melakukan pengkajian terkait putusan MA tersebut melalui rapat pleno," kata Kepala Biro Hukum KPU Pusat Santoso SH kepada pers di Cimahi, Kamis.
sumber : Suara Karya Online
"Kami menggelar rapat perumusan sejak Rabu (21/2) lalu hingga malam, dilanjutkan lagi Kamis (22/2) hingga petang harinya. Intinya, antara lain membahas soal proses rekrutmen anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilu) di daerah," kata anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Hj Andi Yuliani Paris selaku Ketua Tim Perumus Panja RUU Penyelenggara Pemilu, di Jakarta, Kamis malam.
Dalam perbincangan di antara Tim Perumus (Timus) Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-undang (RUU) Penyelenggara Pemilu itu, menurut Andi, terangkat masalah menonjol berbentuk penghilangan intervensi gubernur atau kepala daerah di bawahnya terhadap proses rekrutmen anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Karena itu dirumuskan, tim yang akan menyeleksi calon anggota KPU dan Banwaslu diharapkan dari akademisi dan para professional yang tidak pernah menjadi anggota parpol, paling kurang lima tahun," paparnya.
Sementara itu, tim seleksi anggota KPU Provinsi itu terdiri dari lima orang. Yakni satu merupakan usulan gubernur, dua usulan DPRD provinsi, dua orang usulan KPU satu tingkat di atasnya.
"Ini yang berkaitan dengan itu tadi, yakni untuk menghindari intervensi kepala daerah tentang calon anggota KPU yang dia titipi melalui panitia seleksi," ujarnya.
Sehubungan dengan itu, dirumuskan pula, putusan akhir tentang lima angota KPU Provinsi ada di tangan KPU satu tingkat di atasnya itu tadi. Sedangkan Kode Etik Banwaslu dibuat oleh KPU bersama Banwaslu.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengkaji Keputusan Mahkamah Agung (MA) No 41 tahun 2006 tentang mundurnya pejabat incumbent (pejabat yang masih aktif mencalonkan kembali) setelah resmi mencalonkan diri kembali menjadi kepala daerah di daerahnya masing-masing.
"Banyak KPUD yang melakukan koordinasi dan pembicaraan kepada kami, dan KPU akan segera melakukan pengkajian terkait putusan MA tersebut melalui rapat pleno," kata Kepala Biro Hukum KPU Pusat Santoso SH kepada pers di Cimahi, Kamis.
sumber : Suara Karya Online