Kejaksaan Agung hingga kini belum menetapkan sanksi untuk Kemas Yahya Rahman dan M Salim, meski keduanya telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus.