Pakar Hukum Internasional dari Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana, mengemukakan bahwa sikap Indonesia yang menyatakan sikap abstain saat pemungutan suara terhadap rancangan resolusi 1803 tahun 2008 DK PBB tentang sanksi tambahan bagi Iran merupakan wakil suara dari negara berkembang.