Cara Mengajukan SIM Online

hardlen

New member
Pengendara lalu lintas wajib hukumnya memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). SIM merupakan bukti registrasi seseorang yang memenuhi syarat berkendara yang diberikan oleh Polri. Tidak hanya di Indonesia saja, SIM juga berlaku di berbagai wilayah lain di penjuru dunia sesuai dengan peraturan dan ketentuan wilayah masing-masing.

SIM dapat menjadi bukti kemampuan seseorang dalam mengemudikan kendaraan bermotor. Selain itu, SIM pun juga berfungsi untuk membantu kegiatan penyelidikan, penyidikan atau identifikasi forensik.

Baru-baru ini, Korps Lalu Lintas Kepolisian RI (Korlantas Polri) meluncurkan SIM Pintar atau Smart SIM. Mengutip CNNIndonesia.com, Smart SIM mampu menyimpan data pemilik SIM serta menyediakan rekam jejak jenis pelanggaran lalu lintas sang pemilik SIM. Smart SIM pun juga dapat dijadikan sebagai alat pembayaran dengan jumlah saldo maksimal sebesar Rp2 juta.

Namun selain Smart SIM, Korlantas Polri juga meluncurkan sistem baru untuk registrasi pembuatan SIM secara daring. Sistem tersebut dapat memudahkan pemohon yang ingin registrasi hanya dengan sambungan telepon.

Bagi mereka yang ingin registrasi, cukup dengan membuka laman https://sim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi/ dengan syarat menyertai registrasi dengan e-KTP. Di laman tersebut, pemohon bisa registrasi secara daring tanpa harus memikirkan lagi waktu dan panjangnya antrean.

Setelah laman berhasil terakses, pemohon dapat pilih opsi menu ‘Pendaftaran SIM Online’. Setelah mengklik opsi tersebut, pemohon dapat memilih lokasi Polda atau tempat pengajuan, waktu ujian dan pembuatan SIM.

Jika proses registrasi sukses, notifikasi nomor registrasi lewat surel akan diterima pemohon. Nomor ini akan berfungsi sebagai pembayaran SIM melalui Bank BRI.

Setelah proses pembayaran, pemohon bisa mendatangi Satpas sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Proses pembuatan SIM akan sama seperti pada umumnya.


Sumber: CNNIndonesia.com
 
Back
Top