PILKADA 2018

Re: PILKADA & PILPRES


pak rizal lupa jika di indonesia beda sekali dengan masyarakat amerika atau masyarakat eropa.
Di indonesia ga terlalu pengaruh orang pintar untuk maju jadi capres. buktinya habibie kalah telah saat maju pilpres. Di indonesia butuih orang yang populer dan pintar pencitraan, dan itu yang berpeluang menang.

terbukti juga saat pilkada kemarin, sangat banyak kontestan yang jadi pemenang padahal tersangka korupsi
 
Re: PILKADA & PILPRES

Pendaftaran Capres-Cawapres 2019 Dibuka Besok, Ini Syaratnya

a7c5cc72-fc78-449f-a252-5e23fef456bc_169.jpg

Pendaftaran capres dan cawapres Pemilu 2019 akan dibuka mulai besok (4/8). KPU mengungkap syarat yang harus dipenuhi para pendaftar.

"Jadi ada dua (syarat pendaftaran), syarat pencalonan ini kan tentang siapa yang dapat mencalonkan yang kedua syarat calon," ujar Komisioner KPU Hasyim Asyari, di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (3/8/2018).

Hasyim mengatakan partai politik atau gabungan parpol harus menyerahkan bukti partainya telah memenuhi syarat berkoalisi, 20 persen kursi dan 25 persen suara. Ia mengatakan syarat ini menjadi hal yang paling penting diserahkan.

"Bukti partai-partai ini yang memenuhi syarat kalau berkoalisi ya, misalkan 20 persennya maka masing-masing pimpinan parpol ketum dan sekjen kan membubuhkan tanda tangan dan cap partai di dokumen pencalonan, tanda tangan asli, stempel juga asli. itu yang paling penting," kata Hasyim.

"Siapa yang dapat mencalonkan ini jelaskan, parpol peserta pemilu 2014 yang memenuhi ambang batas baik suara ataupun kursi. Oleh karena itu dokumen perjanjian atau kesepakatan antar partai yang mengusulkan atau mendaftarkan pasangan capres cawapres, ini yang penting disiapkan," sambungnya.

Selain itu syarat lain yang harus dipenuhi yaitu syarat calon. Hasyim mengatakan syarat calon ini diisi dan ditanda tangani oleh capres dan cawapres yang akan mendaftar.

"Syarat calon ini yang diiisi, dipenuhi, dan ditandatangani oleh calon baik capres maupun cawapres. Kalau ini (syarat calon) yang tanda tangan masing-masing jadi relatif mudah untuk tanda tangan nya," tuturnya.

Syarat calon lain yang terdapat dalam aturan di antaranya tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan, tidak pernah melakukan perbuatan tercela, tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, Dewan Perwakilan Daerah atau DPRD.

Hal ini sesuai dengan Peraturan KPU nomor 22 tahun 2018 pasal Tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Terkait persyaratan pencalonan terinci pada pasal 5, 6, 7 dan 8, sedangkan persyaratan calon terdapat pada pasal 9, 10 dan 11.


sumber
 
Back
Top