6 Nelayan RI Ditahan Malaysia Tebusan Rp2,8 M

Redbastard

New member
779351.jpg



Ternyata ada enam nelayan Indonesia yang ditahan Polisi Diraja Malaysia sejak 9 Juli lalu. Jika keenam nelayan itu ingin bebas, polisi dari negeri jiran itu mematok harga 1 juta Ringgit (sekitar Rp 2.850.000.000 dengan kurs Rp 2.850 = 1 Ringgit). Indikator itu membuktikan bahwa hubungan diplomatik poros RI-Malaysia bertepuk sebelah tangan. Ketika Menlu RI, Marty Natalegawa dengan mudah melepas pencuri ikan asal Malaysia, pemerintah negeri jiran justru mempersulit pembebasan nelayan RI.

Kementerian Luar Negeri saat ini tengah menindaklanjuti data terkait informasi penahanan terhadap enam nelayan RI yang ditahan polisi Malaysia sejak 9 Juli lalu. Jubir Kemenlu Teuku Faizasyah menegaskan pihaknya baru menerima informasi tersebut dan sedang dalam proses pengolahan.

“Data itu baru kami terima dan sedang diproses. Saya masih berkordinasi dengan Pak Teguh (Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemenlu,” ujarnya dihubungi di Jakarta, Jumat (27/8) malam.

Enam nelayan RI tersebut berasal dari Kelurahan Berandan Timur dan Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Berandan Timur, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara dengan tuduhan menerobos tapal batas perairan Selat Malaka yang berbatasan dengan Malaysia.

Keenam nelayan itu antara lain, Zulham (40), Ismail (27), Amat (24), Hamid (50) Syahrial (42) dan Mahmud (42). Keenamnya melaut sejak 9 Juli lalu dan ditangkap Marine Police Malaysia (MPM). Hingga kini mereka meringkuk di sel tahanan Balai Polis Kuah, Lengkawi, Malaysia. Hal ini tentu paradoksal dengan pelepasan tujuh nelayan Malaysia yang diduga melakukan pelanggaran tapal perbatasan peraiaran Indonesia yang justru dilepaskan oleh pemerintah Indonesia bebarengan dengan pelepasan tiga staf KKP oleh Polisi Diraja Malaysia pada 17 Agustus lalu.

Dalam keterangan kepada JPNN, Yusnaini (31) istri salah satu nelayan bernama Zulham mengaku mengetahui suaminya di tahan Polisi Diraja malaysia dari seorang TKI asal Langkat yang menjemput keenam nelayan di penjara Keddah. Saat itu, TKI tersebut mengirim foto keenam nelayan untuk ditunjukan kepada pihak keluarga. Menurut keterangan TKI tersebut, Polisi Diraja Malaysia meminta pembayaran denda mencapai 1 juta Ringggit. “Kalau suami kami ingin bebas, harus membayar denda mencapai 1 juta ringgit,” kata Yusnaini. Hal tersebut juga dibenarkan Lisa (23) istri nelayan lain.


Presidium Kesatuan Nelayan Tradisonal Kabupaten Langkat Tajjudin Hasibuan, mengonfirmasi bahwa keenam nelayan tersebut mencari ikan di wilayah perairan Indonesia. Tepatnya, di kawasan Batu Putih, 2 mil laut sebelum perbatasan Malaysia-Indonesia.

Secara terpisah, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) M. Riza Damanik mengatakan bahwa berlarut-larutnya pembebasan nelayan tradisional Langkat ini kian mempertegas lemahnya diplomasi RI. “Bayangkan, sudah sejak 1 bulan 18 hari nelayan tanpa perlindungan hukum. Padahal, UUD 1945 Pasal 28D ayat (1) menjamin hak-hak keenam nelayan tersebut,?'' kata dia.

Menurut Riza, Presiden dan jajarannya kementerian seperti Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Luar Negeri, dan Dubes RI untuk Malaysia serta aparat terkait lainnya tidak punya alasan untuk tidak bertindak melepaskan warga. Dia kemudian mengutip UUD 1945 Pasal 28D ayat (1) yang mengamanatkan setiap WNI berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Sehingga, mestinya nelayan tradisional yang ditangkap tak perlu berhari-hari dan berbulan-bulan berada di tahanan negara lain.


“Jika diplomasi pemerintah dilakukan dengan sungguh-sungguh, mereka tidak perlu mengalami hal seperti itu. Ironisnya, keluarga keenam nelayan tersebut baru mengetahui informasi keberadaan kepala keluarga mereka dari TKI. Pertanyaannya, apa yang dilakukan oleh pemerintah, khususnya Dubes Indonesia untuk Malaysia,” sesalnya.


Riza mengatakan, baik pemerintah Malaysia maupun Kedutaan RI di Malaysia tidak memberikan informasi terkait status keenam nelayan asal Sumatera Utara tersebut. Hal itu berbeda 180 derajat dengan kebijakan bersama yang ditempuh Menteri Kelautan dan Perikanan dan Menteri Luar Negeri saat melepas tujuh pencuri ikan asal Malaysia.


Sejak 2008, sudah lebih dari 50 nelayan tradisional asal Langkat mengalami persoalan serupa. Mereka dituduh memasuki wilayah laut Malaysia tanpa izin, tepatnya di kawasan Batu Putih, sekitar 2 mil laut sebelum perbatasan laut Indonesia-Malaysia.


Polisi Malaysia kerap melepas nelayan jika mampu membayar denda hingga ratusan juta rupiah. Menurut Riza, persoalan buruknya diplomasi harus dituntaskan sesegera mungkin. Apalagi masyarakat sudah bersikap tegas atas ulah Malaysia. “Kini, bukan saatnya pemimpin nasional ragu atas pelecehan berulang kali yang dilakukan oleh negara lain,” tukasnya

-redbastard-

sumber : inilah.com, batampos.co.id


 
Last edited:
Bls: 6 Nelayan RI Ditahan Malaysia Tebusan Rp2,8 M

Ini baru namanya negara malingshit teroris
14.gif
 
Back
Top