Bls: Adakah kesetaraan gender dalam Islam?
kesetaraan gender sudah dijelaskan dalam alqur'an, yaitu setara sebagai hamba Allah, setara dalam mendapatkan pahala.
”Sungguh, laki-laki dan perempuan muslim, laki-laki dan perempuan mukmin, laki-laki dan perempuan yang tetap dalam ketaatannya, laki-laki dan perempuan yang benar, laki-laki dan perempuan yang sabar, laki-laki dan perempuan yang khusyuk, laki-laki dan perempuan yang bersedekah, laki-laki dan perempuan yang berpuasa, laki-laki dan perempuan yang memelihara kehormatannya, laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut (nama) Allah, Allah telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar" ( QS Al Ahzab : 35 )
wanita mempunyai hak yg sama seperti laki laki, tetapi ada ketentuan ketentuannya.
dalam nikah, yg memberikan mas kawin/mahar adalah laki laki, bukan perempuan.
dalam hal waris, laki laki mendapatkan 2/3 harta dan wanita mendapatkan 1/3 nya
dalam rumah tangga, laki laki wajib menafkahi istri dan anaknya, sedangkan istri tidak wajib menafkahi suami dan anaknya walaupun dia lebih kaya.
laki laki boleh beristri hingga empat, wanita hanya boleh bersuami satu.
sudah banyak orang yg mempeributkan beberapa hal yg "membedakan" laki dan perempuan dalam islam (seperti diatas), maka Allah pun menjawabnya dalam ayat berikutnya:
“Dan tidaklah pantas bagi laki-laki yang mukmin dan perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada pilihan (yang lain) bagi mereka tentang urusan mereka. Dan barang siapa mendurhakai Allah dan Rosul-Nya, maka sungguh, dia telah tersesat, dengan kesesatan yang nyata” ( QS Al Ahzab : 36 )