saya tidak bermaksud menentang pendapat anda atau mengajak berdebat, saya hanya berdiskusi saja, agar kita semua sama2 belajar dan agar memberi ilmu kepada teman2 kita yang lain di forum ini.
saya akan coba tanyakan masalah ini kepada yang lebih pintar dan lebih berkompeten dari saya, nanti saya akan tanyakan kepada mahasiswa syariah/muamalah al-azhar kairo, dan hasilnya akan aku posting beberapa hari kedepan.
barusan saya sudah mendapatkan balasan jawabannya:
jawaban:
Sebelum menjawab pertanyaan diatas kita harus tahu bagaimana kedudukan sunnah (perkataan, perbuatan & takrir nabi) terhadap al-qur'an..
Kedudukan Al-Sunnah terhadap Alquran
a.Sebagai Muaqqid (Penguat)
. Yaitu menguatkan hukum suatu peristiwa yang telah ditetapkanAlquran, dikuatkan dan dipertegas lagi oleh Al-Sunnah.
b.Sebagai Bayan (Penjelas)
. Yaitu al-Sunnah menjelaskan terhadap ayat-ayat Alqur,an yang belum jelas, dalam hal ini ada tiga hal :
1) Memberikan perincian terhadap ayat-ayat Alquran yang masih mujmal (global), misalnya perintah shalat dalam Alquran yang mujmal, diperjelas tata caranya dengan Sunnah.
2) Membatasi kemutlakan (taqyid al-muthlaq). Misalnya, Alquran memerintahkan berwasiat, dengan tidak dibatasi berapa jumlahnya. Lalu Al-Sunnah membatasinya.
3) Mentakhshishkan (mengkhususkan) keumuman. Misalnya, Alquran mengharamkan tentang bangkai, darah dan daging babi, kemudian al-Sunnah mengkhususkan dengan memberikan pengecualian kepada bangkai ikan laut, belalang, hati dan limpa.
4) Menciptakan hukum baru. Misalnya, Rasulullah melarang untuk binatang buas dan yang bertaring kuat, dan burung yang berkuku kuat, dimana hal ini tidak disebutkan dalam Alquran..
Selanjutnya kita harus yakin bahwa rasulullah tidaklah berkata/memerintahkan kepada umatnya sesuai dengan keinginan beliau, namun semua adalah wahyu/ilham/petunjuk dari allah:
وَمَا يَنْطِقُ عَنِ الْهَوَى. إِنْ هُوَ إِلاَّ وَحْيٌ يُوْحَى
“Tidaklah dia berkata dari hawa nafsunya. Yang dikatakannya itu tidak lain wahyu yang diwahyukan.” (An-Najm: 3-4)
------------
1- adapun tentang pernyataan tersebut... memeng benar menghalalkan sesuatu dan mengharamkan sesuatu adalah hak preogatif dari Allah, namun kita juga harus tau bahwa yang nabi perintahkan dan nabi larang juga adalah wahyu/ilham dari allah melalui lisan rasulNya.
Adapun tentang kisah mengharamkan madu, disana rasulullah tidaklah mengharamkan madu untuk umatnya, namun untuk dirinya sendiri, dan kejadian ini adalah pelajaran bagi manusia untuk membuktikan bahwa rasulullah adalah manusia dan hamba allah yang maksum (bebas dari kesalahan) maksudnya yaitu ketika rasulullah salah dalam mengambil sikap maka allah langsung menegur beliau, berbeda dengan kita sebagai manusia biasa yang tidak maksum..
jadi ketika rasulullah melarang sesuatu, contohnya melarang mengkonsumsi hewan yang berkuku tajam, apakah Allah menegur beliau atau meralat pernyataan beliau tersebut ? tentu tidak, yang beliau katakan adalah petunjuk bagi allah,
“ Barang siapa taat kepada Rasul , maka sungguh dia telah taat kepada Allah.” ( An Nisaa , 4 : 80 , An Nisaa , 4 : 64 , An Nuur , 24 : 52 dan 63 , Ali Imran ,3 : 31 , Asy Syu’araa’, 26 : 143-144 dll ) , “ Barang siapa ta’at kepadaku (Rasulullah saw) , berarti dia taat kepada Allah SWT. Barang siapa durhaka kepada-ku berarti durhaka kepada Allah SWT.
------
2- apakah daging anjing statusnya sama (haramnya) dengan babi ?
singkatnya... apakah sesuatau yg dilarang rasul juga dilarang allah ?? (ingat ta'at kepada rasul adalah ta'at kepada allah juga) silahkan jawab sendiri
yang membedakan adalah uslub/bentuk pelarangannya yang satu langsung dari qur'an dan satunya lagi dari rasulullah, dan apakah seluruh hal yang dilarang allah dan juga rasul itu bermakna haram atau makruh ? maka untuk menjawab ini kita harus tahu tentang ushul fiqh, sebab-sebab turunnya ayat/hadis, kaidah bahasa arab, dll. namun bagi tholabul ilmi (penuntut ilmu pemula selain mujtahid) bagi kita adalah cukup mengikuti pendapat ulama-ulama, sebagaimana yg diperintahakan allah: maka bertanyalah kalian kepada orang2 yg memiliki ilmu, jika kalian tidak mengetahui (An-Nahl: 43)
Berbicara tentang daging anjing, kita akan tau bahwa daging anjing diharamkan karena 2 sebab:
1. Anjing terhitung dari As-Siba’ (Hewan Buas), dan As-Siba’ termasuk hewan yang haram dimakan.
2. Dalam hadits Abu Mas’ud Al-Anshory riwayat Bukhary-Muslim beliau berkata: “Sesungguhnya Rasulullah saw melarang harga/hasil penjualan anjing,hasil pelacur, dan upah dukun.”.
yang menjadi perbedaan diantara ulama adalah tentang kenajisan anjing, ada sebagian ulama dari mazhab maliki yang tidak menajizkan anjing, namun ulama lainnya termasuk mazhab syafi'i berpendapat bahwa anjing itu najis, berpacu dari hadis : Dari Abi Hurairah ra. bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Bila seekor anjing minum dari wadah milik kalian, maka cucilah 7 kali." (HR Bukhari 172, Muslim 279, 90).
kemudian ada kaidah dalam fiqh yang mengatakan " Setiap benda yang najis, haram dimakan. Tetapi tidak semua benda yang haram dimakan itu najis" jadi jika anjing itu najis tentu memakannya adalah haram..
karenannya memelihara anjing dalam islam hanya diperbolehkan dalam hal-hal tertentu, diantaranya untuk menjaga hewan ternak/kebun dan untuk dilatih berburu; Barangsiapa memelihara anjing selain anjing untuk menjaga binatang ternak atau pemburu, maka amalannya berkurang setiap harinya sebanyak dua qirâth (satu qirâth adalah sebesar gunung Uhud).” (HR. Muslim 2940)
wallahu'alam
--------- hadis buat renungan--------
- Diriwayatkan oleh Abu Hurairoh r.a. yg berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda : “Semua ummatku akan masuk surga kecuali orang-orang yang enggan. Kemudian ada salah seorang sahabat bertanya, „siapakah orang yang enggan itu wahai Rasulullah“. Beliau SAW menjawab „Barangsiap yang mentaatiku, maka dia akan masuk surga dan barangsiapa yang mendurhakai aku, maka dia telah enggan (tidak mau masuk surga). HR Bukhori
jawaban temanku lainnya, mahasiswa univ kaurtoum, sudan.
sebelumnya kita masuk ke pembahasan, kita harus mengetahui dulu binatang apa yang di haramkan untuk di makan:
yang pertama di haramkan untuk di makan keledai peliharaan ( yang sudah di tunggangi) dalam hal ini hadist rosul di riwayatkan imam bakhori no 5528.
kedua binatang buas dan bertaring hadist di riwayatkan imam muslim no 1933.
ketiga setiap burung yang bercakar.
keempat hewan yang mengkosumsi kotoran ( yang menjijikan) hadist HR abu daud no 1824.
kelima setiap binatang yang di suruh untuk di bunuh HR bakhori no 3314.
keenam hewan yang di larang untuk di bunuh seperti semut, burung hud dll. HR abu daud no 5267.
nah sekarang ane akan bahas masalah masalah anjing dan kucing, kalau kita lihat anjing termasuk hewan ( bertaring, mengkosumsi kotoran dan menjijikan) jumhur ulama' berpendapat setiap hewan yang menjijikan ia termasuk haram.
emang tidak ada dalil yang mutlak dalam alqur'an haramnya kucing anjing seperti pengharaman babi, akan tetapi ada hadist yang menjelasakan yang diriwayatkan muslim "
setiap binatang buas yang bertaring, maka memakanya adalah haram " (HR muslim no 1933), kemudian umar juga pernah berkata " kalau hewan ternak saya memakan kotoran, maka saya akan membersihkanya selama 40 hari". wallahu a'lam.