Bejana dijilat Anjing, Najiss???

Administrator

Administrator
anjing-minum.jpg


Ada beberapa pendapat orang yang beredar di masyarakat awam yang mengatakan kalau bejana yang dijilat anjing itu disebut najis, setuju.... Tapi bagaimana kalau ada seekor anjing yang mati kecemplung sumur, sedangkan sumur tersebut merupakan kebutuhan vital bagi orang banyak. Bagaimanakah hukumnya terhadap air sumur tersebut.


Terimakasih inputnya aden2 dan ajeng2
 
Bls: Bejana dijilat Anjing, Najiss???

aku blm ketemu pendapat ulama ttg itu, tapi kalau menurutku, cukup di buang saja bangkai anjingnya, sedangkan air di dalam sumur didiamkan beberapa saat, karena tidak mungkin untuk dikuras isinya :D semoga saja najisnya sudah hilang, (kecuali sumur tsb airnya sedikit dan bisa dikuras/dibuang)
ini kutipan dalilnya
Apabila air tercampur dengan sesuatu yang najis, maka hukumnya tidak luput dari dua keadaan

1.Apabila air yang tercampur dengan barang najis tadi berubah rasa, warna dan baunya, maka tidak boleh bersuci dengan air tersebut

2.Apabila air tercampur dengan barang najis, tidak berubah warna, rasa dan baunya. Hukum air semacam ini suci dan mensucikan, berdasarkan dalil sebagai berikut:

Dari Abu Said Al-Khudri berkata : Rasululloh Shallallahualaihi wassalam pernah ditanya : Bolehkah kita berwudhu dari air Budhoah, yaitu sumur yang padanya terdapat kain darah haidh, kotoran dan daging anjing?
Rasululloh Shallallahualaihi wassalam menjawab : Air itu suci, tidak dinajiskan oleh sesuatupun. (Shohih. Diriwayatkan Ahmad dalam musnadnya, Abu Daud, Tirmidzi, NasaI, Daruqutni, Ibnu Jarud, Al-Baghawi. Tirmidzi berkata : hadits hasan. Dan dishohihkan Ahmad bin Hambal, Yahya bin Main dan Ibnu Hazm).
 
Bls: Bejana dijilat Anjing, Najiss???

Subhaanallaah, Jazaakumullaah ahsanal jazaa-i atas informasi yang sangat berguna ini. Kejora deh buatmu.
 
Back
Top