benarkah tumbal untuk bangunan itu ada? darimana mereka dapetin mayat buat tumbalnya? apa gak melanggar hukum?

jainudin

New member
benarkah tumbal untuk bangunan itu ada? darimana mereka dapetin mayat buat tumbalnya? apa gak melanggar hukum?
 
seperti nya ada zaman duluh gue pernah dengar kalau untuk buat jembatan atau gedung maka akan mengambil tumbal anak anak

maka nya duluh kalau ada orang bawa karung pasti di curigai
 
seperti nya ada zaman duluh gue pernah dengar kalau untuk buat jembatan atau gedung maka akan mengambil tumbal anak anak

maka nya duluh kalau ada orang bawa karung pasti di curigai
ko dicurigai kalo ada orang bawa karung? kenapa emang den
 
ko dicurigai kalo ada orang bawa karung? kenapa emang den

ya takut aja den,duluh waktu gue masih kecil ngak boleh main jauh dari rumah atau main sendiri,pada zaman gue duluh orang tua sering memberi nasehat jangan main jauh jauh dari rumah
 
tumbal kayaknya masih ada utamanya jika pembangunan tersebut ditengarai tempatnya dihuni mahluk halus. Kl didaerah kalimantan barat hingga kini tumbal masih ada misalnya hendak membangun rumah adat atau membangun jembatan. Tumbal biasanya berupa kepala sapi atau babi
 
Menurut saya jika melanggar hukum adat atau kesopanan tentu melanggar, namun apabila melanggar hukum positif di Indonesia tentu tidak. mengapa demikian? karena belum ada peraturan secara sah mengenai hal ghaib, ditambah dalam hukum positif sendiri diperlukannya suatu pembuktian.


diatur oleh pembuat undang-undang di dalam Pasal 295 Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana tersebut terkait dalam hal tindak pidana kekuatan gaib adalam merupakan suatu permasalahan yang bersifat abstrak lain hal nya dengan Pasal 546 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana mengatur suatu hal yang masuk akal dan perlu diatur karena hal-hal yang dikemukakan di dalam Pasal 546 Kitab Undang-Undang Huum Pidana adalah merupakan sesuatu yang nyata.
 
Back
Top