Menurut saya jika melanggar hukum adat atau kesopanan tentu melanggar, namun apabila melanggar hukum positif di Indonesia tentu tidak. mengapa demikian? karena belum ada peraturan secara sah mengenai hal ghaib, ditambah dalam hukum positif sendiri diperlukannya suatu pembuktian.
diatur oleh pembuat undang-undang di dalam Pasal 295 Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana tersebut terkait dalam hal tindak pidana kekuatan gaib adalam merupakan suatu permasalahan yang bersifat abstrak lain hal nya dengan Pasal 546 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana mengatur suatu hal yang masuk akal dan perlu diatur karena hal-hal yang dikemukakan di dalam Pasal 546 Kitab Undang-Undang Huum Pidana adalah merupakan sesuatu yang nyata.