luckywinner
New member
dalam islam laki-laki pake emas haram, benarkah begitu, dan adakah dalilnya tentang hal ini?
ya, memang diharamkan, dalilnya :
Dari Abi Musa ra. bahwa Rasulullah saw bersabda, "Telah diharamkan memakai sutera dan emas bagi laki-laki dari umatku dan dihalalkan bagi wanitanya." (HR Turmuzi)
Ali bin Abu Thalib berkata, "Aku melihat Rasulullah saw memegang sutera di tangan kanan dan emas di tangan kiri seraya bersabda,"Keduanya ini haram bagi laki-laki dari umatku." (HR Abu Daud)
emas yang dimaksud disini berlaku dalam bentuk perhiasan (cincin,kalung,anting) maupun pakaian (baju,topi,sepatu) sedangkan jika dalam bentuk lain, misalnya koin, emas batangan dll maka tidak apa-apa.
wallahua'lam
cincin kawin kan gak wajib dan bukan syarat sah perkawinan, jadi bisa diganti dengan yang perak (khusus yang laki aja)Lantas bagaimana dengan org yang telah menikah dan memakai cincin kawin????
bisa, karena ada dalilnya.haram? ko bisa ya
tapi kenapa dipakaikan oleh lelaki kalo memang itu haram?
tapi dalam hadis sepertinya tidak ada den