bolangfamous
New member
Pemberian hukuman kebiri bagi pelaku predator anak (paedofil) masih ditinjau oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) bersama Kementerian Sosial. Kemungkinan pelaku kejahatan seksual terhadap anak tidak bisa memiliki keturunan jika dijatuhi hukuman kebiri.
"Itu juga yang kami akan kaji dalam waktu dekat," kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Susana Yembise saat konferensi pers di kantornya, Senin, (2/11).
Yohana menilai, hukum kebiri itu harus dipertimbangkan secara matang, dan dibicarakan kepada beberapa pakar terkait. Mulai dari medis, ahli anak, dan pakar-pakar yang membahas hak warga negara.
Dalam pemberian hukuman bagi predator anak, juga harus dirinci bagaimana kriteria pelaku. Karena, melihat kejahatan terhadap anak terus meninggat, sementara hak-hak pelaku juga harus dipertimbangkan.
Deputi Bidang Polsoskum Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Heru Prasetyo mengatakan bahwa hukuman kebiri berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Karena itulah, sebaiknya ditinjau bagaimana kriteria pelaku yang akan diberikan hukuman pengebirian.
Heru menilai, dengan adanya hukuman ini akan mengurangi kasus kekerasan terhadap anak terutama kasus paedofil.
"Kemungkinan hukuman kebiri ini akan memberi efek jera," paparnya.
Ia menambahkan, pemberian hukuman kebiri tersebut terdapat dua opsi, yakni hukuman kebiri sementara dan permanen.
"Hukuman kebiri sementara sifatnya rehabilitasi selama tiga bulan dengan menyuntikkan obat untuk menyumbat produksi hormon testoteron. Jika dikebiri permanen, pelaku bakal dipotong buah zakarnya sehingga membuat pelaku mandul permanen. Sehingga menyebabkan pelaku tidak bisa memiliki keturunan." Ujarnya.
Dengan pemberian hukuman kebiri pada pelaku sangat berpengaruh kepada kesehatan pelaku tertama pada metabolisme tubuh yang membuat pelaku rentan sakit.
SUMBER
"Itu juga yang kami akan kaji dalam waktu dekat," kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Susana Yembise saat konferensi pers di kantornya, Senin, (2/11).
Yohana menilai, hukum kebiri itu harus dipertimbangkan secara matang, dan dibicarakan kepada beberapa pakar terkait. Mulai dari medis, ahli anak, dan pakar-pakar yang membahas hak warga negara.
Dalam pemberian hukuman bagi predator anak, juga harus dirinci bagaimana kriteria pelaku. Karena, melihat kejahatan terhadap anak terus meninggat, sementara hak-hak pelaku juga harus dipertimbangkan.
Deputi Bidang Polsoskum Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Heru Prasetyo mengatakan bahwa hukuman kebiri berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Karena itulah, sebaiknya ditinjau bagaimana kriteria pelaku yang akan diberikan hukuman pengebirian.
Heru menilai, dengan adanya hukuman ini akan mengurangi kasus kekerasan terhadap anak terutama kasus paedofil.
"Kemungkinan hukuman kebiri ini akan memberi efek jera," paparnya.
Ia menambahkan, pemberian hukuman kebiri tersebut terdapat dua opsi, yakni hukuman kebiri sementara dan permanen.
"Hukuman kebiri sementara sifatnya rehabilitasi selama tiga bulan dengan menyuntikkan obat untuk menyumbat produksi hormon testoteron. Jika dikebiri permanen, pelaku bakal dipotong buah zakarnya sehingga membuat pelaku mandul permanen. Sehingga menyebabkan pelaku tidak bisa memiliki keturunan." Ujarnya.
Dengan pemberian hukuman kebiri pada pelaku sangat berpengaruh kepada kesehatan pelaku tertama pada metabolisme tubuh yang membuat pelaku rentan sakit.
SUMBER