Dilema Hukum Kebiri untuk Predator Anak

bolangfamous

New member
Pemberian hukuman kebiri bagi pelaku predator anak (paedofil) masih ditinjau oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) bersama Kementerian Sosial. Kemungkinan pelaku kejahatan seksual terhadap anak tidak bisa memiliki keturunan jika dijatuhi hukuman kebiri.

"Itu juga yang kami akan kaji dalam waktu dekat," kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Susana Yembise saat konferensi pers di kantornya, Senin, (2/11).

Yohana menilai, hukum kebiri itu harus dipertimbangkan secara matang, dan dibicarakan kepada beberapa pakar terkait. Mulai dari medis, ahli anak, dan pakar-pakar yang membahas hak warga negara.

Dalam pemberian hukuman bagi predator anak, juga harus dirinci bagaimana kriteria pelaku. Karena, melihat kejahatan terhadap anak terus meninggat, sementara hak-hak pelaku juga harus dipertimbangkan.

Deputi Bidang Polsoskum Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Heru Prasetyo mengatakan bahwa hukuman kebiri berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Karena itulah, sebaiknya ditinjau bagaimana kriteria pelaku yang akan diberikan hukuman pengebirian.

Heru menilai, dengan adanya hukuman ini akan mengurangi kasus kekerasan terhadap anak terutama kasus paedofil.

"Kemungkinan hukuman kebiri ini akan memberi efek jera," paparnya.

Ia menambahkan, pemberian hukuman kebiri tersebut terdapat dua opsi, yakni hukuman kebiri sementara dan permanen.

"Hukuman kebiri sementara sifatnya rehabilitasi selama tiga bulan dengan menyuntikkan obat untuk menyumbat produksi hormon testoteron. Jika dikebiri permanen, pelaku bakal dipotong buah zakarnya sehingga membuat pelaku mandul permanen. Sehingga menyebabkan pelaku tidak bisa memiliki keturunan." Ujarnya.

Dengan pemberian hukuman kebiri pada pelaku sangat berpengaruh kepada kesehatan pelaku tertama pada metabolisme tubuh yang membuat pelaku rentan sakit.

SUMBER
 
kl sudah dituangkan dalam bentung undang2 ang sah maka kata "Melanggar hak azasi" itu jadi gugur.

di indonesia ini memang rada lucu. Para predator sex itu suka di lindungi oleh HAM. Tp bagaimana nasib para korban?
 
Ya kalo mau diberi hukuman boleh" saja sih, tapi jangan dikebiri juga kasihan
lebih baik lagi biar si korban yang menentukan hukumannya haha :p (bisa lebih parah lagi)
tapi ya mohon difikirkan kembali tentang hukuman tersebut, pelaku PK (penjahat kelamin) juga kan manusia gabisa main kebiri gitu aja
untuk komnas HAM juga, masa pekaku PK ini yang dilindungi bukannya si korban hadeuh x_x aya aya wae, udah tau pelaku yang salah
ada juga lindungi si korban beri solusi atau lain sebagainya
hukum yang seadil"nya saja namun jangan menyiksa juga, dari pada dikebiri banyak yang berkata minta dihukum mati saja, coba googling deh
bayangin aja lo cowo, di kebiri ? sama aja lo gahidup haha
gw sih sebagai cowo gasuka dengan hukuman seperti ini, bukan berarti gw membela si pelaku, tapi ya coba difikirin aja kalo ada saudara atau kerabat kita yang terkena atau menjadi pelaku atas kejadian seperti itu ? kasihan juga walau emang pantas sih hukuman seperti itu
 
Back
Top