Dipi Bertanya

Terima kasih atas jawaban-jawabannya...:)(
o ya apakah Nabi Isa ini nanti yang disebut sebagai Imam Mahdi? atau berbeda?


-dipi-

ada jawabannya pada kutipan berikut:

diriwayatkan oleh Ibnu Mas'ud radhiyallahu 'anhu bahwa rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

"Tidak akan hilang dunia hingga arab dikuasai oleh seorang dari Ahli Baitku, namanya mencocoki namaku dan nama bapaknya mencocoki nama bapakku. Dia akan memenuhi dunia dengan keadilan sebagaimana sebelumnya dipenuhi dengan kedzaliman dan kejahatan." (HR. Abu Dawud dalam Kitabul Mahdi 4/473, Tirmidzi dalam Kitabul Fitan bab Maa Jaa`a fil Mahdi 4505 dan beliau berkata hadits ini hasan shahih. Berkata Syaikh al-Albani: sanadnya hasan. Lihat Misykatul Mashabih 3/1501 hadits 5425).

Dalam hadits ini sangat jelas disebutkan bahwa Imam Mahdi akan muncul di akhir zaman dan namanya mencocoki nama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan nama bapaknya. Berarti Imam Mahdi adalah seorang yang dilahirkan seperti manusia pada umumnya yaitu dari seorang bapak yang bernama Abdullah, sehingga beliau dipanggil dengan nama Muhammad bin Abdillah.

Imam Ibnul Qoyyim rahimahullah dalam kitabnya al-Manarul Munif ketika berbicara tentang Imam Mahdi, berkata: "Beliau adalah seorang dari kalangan ahlul bait Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dari turunan Hasan bin Ali radhiyallahu 'anhu, akan keluar di akhir zaman ketika dunia telah dipenuhi oleh kejahatan dan kedhaliman, kemudian ia memenuhinya dengan kebaikan dan keadilan. Mayoritas hadits-hadits menunjukkan yang demikian..."
 
Bagaimana hukumnya barang bajakan menurut Islam? Haramkah?


-dipi-

aku belum pernah baca fatwa ulama yg bahas masalah ini, karena bajakan itu terjadi karena melanggar copyright, sedangkan copyright (hak paten) berbeda konsepnya dalam syariat islam.

jadi melakukan pembajakan atau membeli barang bajakan menurutku tidak melanggar hukum islam tapi melanggar hukum negara.

wallahu a'lam, CMIIW
 
kalu msalah hak cipta dan pembajakan mgkin akan menjadi diskursus panjang ...kalu saia pribadi, selama tdak mengkomersilkannya sie ga masalah ...IMO :D


*coz saia sndiri, suka ngopy dan dunlut pilm, mp3 ...:D
smga ybs mengikhlaskannya ...aamiiin
 
hehehe ...truz belinya d mana bank? Yg versie aslinya kadang lum ada ato malah ga ada d indo ...malez nyari jga ...:D

kalu dunlut serial tipi luar ntu trmasuk pmbajakan ga ya ? >:l
 
kalu dunlut serial tipi luar ntu trmasuk pmbajakan ga ya ? >:l

Frankly, termasuk :D
Ketika kita mendownload serial tv luar, nggak ada lembaga broadcast yang menjadi perantaranya. Lembaga broadcast itulah yang membeli dan punya wewenang menyiarkan dengan dibatasi peraturan2 tertentu salah satunya adalah coverage area, di mana ketika masih dalam coverage area-nya selama tidak untuk dikomersilkan kembali, seseorang masih bisa merekam untuk keperluan pribadi.

Kalo aku udah beberapa tahun belakangan ini memang menghindari hal2 yang berbau bajakan, karena merasakan sendiri bagaimana rasanya kalo karya kita itu dibajak. Tidak hanya bicara soal kerugian materi tapi juga melukai hati...:))

Dan kalopun di hukum Islam belum mengatur hal ini, setidaknya orang yang membajak dan memakai barang bajakan bisa dosa karena menyakiti hati kreatornya...:))

Anyway, ada pertanyaan lain nih...
Soal nyanyian atau bernyayi menurut hukum Islam itu gimana ya? aku banyak membaca soal ini, tapi banyak juga pendapat yang bikin bingung...


-dipi-
 
aku belum pernah baca fatwa ulama yg bahas masalah ini, karena bajakan itu terjadi karena melanggar copyright, sedangkan copyright (hak paten) berbeda konsepnya dalam syariat islam.

jadi melakukan pembajakan atau membeli barang bajakan menurutku tidak melanggar hukum islam tapi melanggar hukum negara.

wallahu a'lam, CMIIW

tambahan dan revisi:

untuk pernyataanku diatas aku masih belum dapat referensi fatwa dari yang ahli dibidangnya
,
tapi aku dapat jawaban dari salah satu mahasiswa al azhar, ini hasil obrolannya:

tanya:
apa benar dalam syariat islam tidak ada copyright/hak paten?

karena semua karya ulama dahulu kan gak ada copyrightnya, boleh diperbanyak dan didistribusikan siapa saja tanpa bayar royalti ke pengarangnya.

ada fatwa ulama tentang hal ini gak?
kalau pakai windows/film bajakan gimana?

jawab:
Islam melindungi hak2 kepentingan umatnya...termasuk copyright/hak paten/hak cipta,
karna ini ada kaitannya dengan hadis

" Seorang muslim adalah saudara muslim yang lainnya. Janganlah mengkhianatinya, jangan mendustainya dan jangan merendahkannya. Setiap muslim terhadap muslim yang lainnya harus menjaga kehormatan, harta dan darahnya" (HR.Bukhori & Muslim)

Memang Jika kita lihat karya2 ulama terdahulu mereka tidak mengkomersilkan karya2nya, namun mereka menghargai hak cipta tersebut. ini ditandai dgn tetap "diabadikan nama2 mereka" dalam karya2nya, contoh Mushaf Ustmaniy, ini adalah karya besar khalifah ustman, khalifah setelahnya pun tetap menggunakan hak paten tersebut, dan masih banyak lg contoh2 yg lainya, shohih bukhory, shohih muslim, dll jg dlm penemuan2 ilmuan muslim lainnya dlm bidang lainnya sperti aljabar, dll yg intinya Islam melindungi hak paten tersebut, tanpa merubahnya sedikitpun, namun mungkin yg menjadi pertanyaan bagaimana hukum mengkomersilkan/membisniskan kara orang lain tersebut ?
wallahu'alam, tentu ini kaitannya dengan perjanjian dan kesepakatan dari pengarangnya/penciptanya...

Contoh untuk karya2 ulama kontemporer ada diantara mereka yg membatasi hak cetak karyanya kecuali atas izin darinya dan memberikan royalti hasil penjualan untuk ahli warisnya setelah dia meninggal mislanya, maka percetakan lain dilarang untuk menyebarluaskan karya ulama tersebut tanpa izin darinya atau ahli warisnya, jk dilanggar maka ini kaitannya dengan mengkhianati amanah tersebut..
namun ada pula pengarang buku yg tidak ingin mengambil royalti sepeserpun dari hasil karyanya, dan tidak membatasi penerbiit manapun untuk mencetaknya maka ini brarti kita bebas untuk menyebarluaskannya tanpa seizin darinya...

Secara umum kita bisa memakai Qo'idah yg diambil dari hadis
" لا ضرار ولا ضرار

" Tidak merugikan (diri) dan tidak merugikan orang lain"
karena mu'malah dlm islam juga menjunjung tinggi "ridho" antara kedua belah pihak..karena islam tidak membenarkan kedzoliman dlm bentuk apapun..

jg disebutkan dlm hadis yg diriwayatkan dari abdullah ibn umar:
عن عبد الله بن عمر رضي الله عنهما قال: قال رسول الله ص م: "المسلم من سلم المسلمون من لسانه ويده

Seorang muslim adalah yg mana muslim lainnya selamat dari (bahaya yg ditimbulkan oleh) lisan & tangannya..

Jadi membajak mungkin termasuk kejahatan yg ditimbulkan oleh tangan jk dikaitkan dgn hadis ini..

hanya saja sebelum jauh melangkah jauh (terkait dgn film bajakan, dll) yg perlu dipertanyakan adalah kehalalan & faedah barang tersebut, dengan kata lain apakah benda itu bermanfaat atau mengandung mudhorot, jika mengandung mudhorot maka bukan hanya beli bajakannya, namun beli yg original juga sudah berdosa...


kl windows bajakan, wallahu'alam mnurutku kl Cd window kita burning sendiri kemudian kita pakai buat sendiri atau kerabat maka itu tidak apa2 karena tidak menimbulkan kerugian bg penciptanya, sama seperti menyalin karya orag lain dlm bentuk tulisan atau hanya menfoto copinya untuk kepentingan dirinya, namun jika kita gandakan, disebarluaskan tanpa izin & kita jual belikan/bisniskan tentu itu merugikan & mendzolimi penciptanya..

wallahu'alam...

Penjelasan rinci & fatwa masih aku tanyakan dgn seniorku..

tanya:
apakah dalam jual beli bisa dikasih syarat2 tertentu yg mengikat antara penjual dan pembeli?

misalnya jika membeli sebuah buku,
apakah berhak seorang penjual/penerbit melarang pembeli untuk memperbanyak atau mengcopynya padahal buku tersebut sudah dibeli (sudah hak milik 100% dan terputus kepemilikan penjual)

ibaratnya jika sudah menjual kambing, maka jika kambing tersebut disate atau beranak maka penjual tidak mempunyai hak untuk mengambil keuntungan sedikitpun dari pembeli karena hak kepemilikan penjual sudah terputus

jawab:
Tentu tidak ada syarat seperti itu dalam jual beli,
yang ada adalah terkait dengan keridhoan/kerelaan
لا يحل مال أمرئ مسلم إلا بطيب نفسه

“Tidaklah halal harta seorang muslim kecuali dengan kerelaan dirinya”

bukankah sudah tertulis di hampir setiap sampul buku misalnya tentang larangan membajakannya tanpa seizin dari penciptanya...

ya barangkali ini ibarat sopan santun dalam jual beli, dengan kata lain boleh saja membajak asalkan ada izin dari yang menciptakan barang tersebut

Sesuai pendapatku sebelumnya, yaitu bahwa umat Islam tetap menghormati karya seseorang dengan tidak merubah satu kata pun dalam karangan buku misalnya, atau dengan tetap menisbatkan karya tersebut kepada nama pengarangnya, namun terkait dengan Syarat larangan membajak barang untuk kepentingan bisnis/komersil memang belum ada dalam permasalahn fikih klasik, jadi ini adalah masalah fikih kontemporer, dan kalau ditelusuri syarat ini yg mengatur dan membuat kebanyakan adalah negara/pemimpin yg membawahi kegiatan jual beli dan hak cipta di negara tersebut, bukankah kita wajib ta'at kepada pemerintah atau ulama ? memang sih masalahnya rata2 pemerintahan kita di zaman ini adalah pemerintah sekuler, undang2nya pun banyak yg mengadopsi dari barat, jadi masalah ini ga mudah, memang perlu dikaji lagi, namun selama undang2 itu tidak bertentangan dengan qur'an & sunnah & ada kemaslahatan maka kita harus mematuhinya, wallahu'alam..

aq masih belum dapet jawaban dari seniorku

Anyway, ada pertanyaan lain nih...
Soal nyanyian atau bernyayi menurut hukum Islam itu gimana ya? aku banyak membaca soal ini, tapi banyak juga pendapat yang bikin bingung...

-dipi-

sudah pernah aku jawab disini:
https://indonesiaindonesia.com/f/35286-musik-haram/index8.html#post464512
 
sedikit sedikit bid'ah... sedikit sedikit bid'ah...

arti dari kata2 itu adalah "maha benar Allah dengan segala firmanNya"

esensinya adalah mengingat Allah, memuji Allah.. sama hal nya dengan Bismillahirahmanirrahim..

"sesungguhnya amalan itu berdasarkan niatnya"

kalo niat kita zikrullah, why not
kalo niat kita mau bikin paham baru, pikir2 lagi
kalo niat kita pengen tampil beda, ke laut aja..

gitu aja koq repot
 
sedikit sedikit bid'ah... sedikit sedikit bid'ah...

arti dari kata2 itu adalah "maha benar Allah dengan segala firmanNya"

esensinya adalah mengingat Allah, memuji Allah.. sama hal nya dengan Bismillahirahmanirrahim..

"sesungguhnya amalan itu berdasarkan niatnya"

kalo niat kita zikrullah, why not
kalo niat kita mau bikin paham baru, pikir2 lagi
kalo niat kita pengen tampil beda, ke laut aja..

gitu aja koq repot

ya, tapi syarat diterimanya amalan ibadah ada 2, yaitu niat yang ikhlas dan sesuai dengan ajaran rasulullah.

misalnya kita sholat maghrib dengan khusuk dan niat ikhlas tapi sholatnya 7 rekaat, walaupun jumlah rekaatnya lebih banyak, tidak berarti pahalanya lebih banyak walaupun niatnya benar, tapi malah berdosa karena tata cara sholatnya menyalahi sunnah rasulullah.
 
Tanya lagi...:D

Jika ada sepasang suami istri yang saat menikah masih berstatus non muslim, apakah pernikahannya harus diulang ketika dengan berjalannya waktu pasangan tersebut masuk Islam? Bagaimana hukumnya soal hal yang demikian?

Tengkiuuu...:)


-dipi-
 
Tanya lagi...:D

Jika ada sepasang suami istri yang saat menikah masih berstatus non muslim, apakah pernikahannya harus diulang ketika dengan berjalannya waktu pasangan tersebut masuk Islam? Bagaimana hukumnya soal hal yang demikian?

Tengkiuuu...:)


-dipi-

pernikahannya sudah sah dan tidak perlu diulang, karena banyak sahabat nabi dahulu masuk islam suami-istri, tapi tidak disuruh menikah ulang.

sumber: http://www.warnaislam.com/syariah/p...aruskah_Pasangan_Muallaf_Dinikahkan_Ulang.htm
 
Pertanyaan lagi nih ....

Apakah kita bisa menyatukan puasa, semisal kita sedang menjalankan puasa untuk membayar hutang puasa ramadhan, apakah itu bisa digabungkan dengan pelaksanaan puasa syawal ataupun senin kamis, misalnya??



-dipi-
 
Pertanyaan lagi nih ....

Apakah kita bisa menyatukan puasa, semisal kita sedang menjalankan puasa untuk membayar hutang puasa ramadhan, apakah itu bisa digabungkan dengan pelaksanaan puasa syawal ataupun senin kamis, misalnya??



-dipi-

ada beberapa ulama yg tidak membolehkan, dengan dalil hadits riwayat abu hurairah :

"barang siapa berpuasa sunnat, padahal ia mempunyai tanggungan puasa bulan ramadhan, maka puasa sunnatnya tidak diterima sampai ia mengqadla' puasa ramadhan yang tertinggal"

sedangkan ulama lainnya ada yang membolehkan dengan alasan dua ibadah tersebut tidak bertentangan, mempermudah melaksanakan puasa karena waktu puasa syawal yg terbatas dan tidak adanya larangan khusus "penggabungan 2 niat" dalam puasa

Imam Ramli salah seorang ulama besar madzhab Syafii berfatwa ketika ditanyai tentang seseroang yang qadla Ramadhan di bulan Syawal sambil niat puasa enam hari bulan Syawal apakah sah? Beliau menjawab, gugur baginya hutang puasa dan kalau dia berniat juga sunnah syawal maka baginya pahala puasa sunnah tersebut. Imam Ramli mengatakan bahwa itu pendapat beberapa ulama kontemporer.

Akhirnya, bagi yang mampu dan kuat, maka sebaiknya niat itu satu-satu. Artinya kalau mampu, maka puasa qadla dulu baru melakukan sunnah syawal. Atau kalau kurang mampu, maka puasa syawal dulu karena waktunya pendek hanya sebulan, lalu mengqadla Ramadhan di bulan lain karena waktunya fleksibel selama setahun hingga Ramadhan berikutnya. (Kalau terlambat terkena denda fidyah). Kalau merasa kurang mampu juga, maka baru bisa melirik pendapat imam Ramli tadi. Wallahu a'lam bissowab.sumber

kalau saya sendiri lebih cenderung untuk melakukannya secara terpisah, namun jika niat ibadah sunnah digabung dengan ibadah sunnah lainnya, itu boleh2 saja, misalnya puasa daud + puasa senin kamis.
 
Di beberapa thread di forum ini ada yang menyinggung soal energi Tuhan, dengan juga disertai beberapa hadist...
Pertanyaanku, apakah ada yang disebut 'energi tuhan' itu dalam Islam?



-dipi-
 
Back
Top