DPR Ancaman Pembekuan Anggaran KPK

spirit

Mod
429b2954-affa-4649-862e-4273d34cdce8_169.png

Pansus angket KPK mengancam akan membekukan anggaran KPK dan Polri jika terus menolak menghadirkan Miryam S Haryani di angket. Jika benar terjadi, maka yang diuntungkan pasti koruptor.

"Jika anggaran KPK dibekukan, sehingga tidak dapat bekerja maksimal, maka tentu pihak yg paling diuntungkan adalah para koruptor. OTT tidak mungkin lagi bisa dilaksanakan kalau anggaran dibekukan," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulis, Rabu (21/6/2017).

Penanganan kasus-kasus besar seperti e-KTP dan BLBI yang kini ditangani juga terancam mandek. Pun demikian dengan Polri, penanganan keamanan dan penegakan hukumnya juga berisiko terhambat. Padahal tugasnya tak sebatas penanganan korupsi.

"Jadi memang tidak mungkin akan ada yang senang dengan pembekuan anggaran lembaga penegak hukum kecuali pihak-pihak yang ingin kejahatan tidak dibasmi sehingga penegak hukum tidak bisa bekerja," tegas Febri lagi.

Dengan mematuhi prosedur hukum yang berlaku KPK memilah betul proses hukum dan politik. Karena itu respons atas pemanggilan Miryam oleh Pansus Angket KPK juga disampaikan secara resmi beserta penjelasan landasan hukum.

"Kami harap, segala tindakan yang kita ambil bisa dilakukan dengan pertimbangan akal sehat dan ketenangan jiwa dalam bernegara. Aturan-aturan hukum tentu harus dihormati," pungkasnya.

sumber
 
Ancam Bekukan Anggaran KPK-Polri, DPR Dianggap Seperti Anak-anak

978e882a-ac5e-454f-a1fc-d45253a78970_169.jpg

Ruang rapat paripurna DPR (Lamhot Aritonang/detikcom)​

Wacana membekukan anggaran KPK dan Polri untuk tahun 2018 digulirkan anggota Pansus Hak Angket KPK, M Misbakhun. Wacana tersebut dianggap sebagai bentuk ancaman.

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menyebut keengganan KPK-Polri tidak menghadirkan Miryam S Haryani ke Pansus Angket KPK seharusnya disikapi DPR dengan lebih dewasa. Sikap mengancam tersebut sangat tidak layak ditunjukkan para wakil rakyat.

"Memperlihatkan watak yang kekanak-kanakan. Seperti anak-anak yang merengek minta dibeliin permen dan mengancam orang tuanya jika tak memenuhi permintaan mereka," kata Lucius dalam keterangannya, Rabu (21/6/2017).

Lucius ingin DPR lebih arif dan bijak dalam bersikap ke depan. Seharusnya, pernyataan KPK-Polri soal Miryam dijadikan bahan masukan oleh Pansus Angket KPK.

"Sebagai lembaga perwakilan, mestinya sikap penolakan KPK dan Polri dijadikan sebagai bagian dari aspirasi publik yang harus diserap DPR sebelum memutuskan sebuah kebijakan," ucap Lucius.

Lebih lanjut Lucius mengatakan, dalam mengambil kebijakan, DPR tak bisa semata-mata mempertimbangkan kepentingan internal mereka. Kebijakan yang diambil DPR harus mencerminkan beragam aspirasi yang muncul di tengah masyarakat.

"Oleh karena itu, tidak tepat jika DPR merespons sikap KPK dan Polri dengan melancarkan jurus intimidasi atau ancaman," ucapnya.


sumber
 
DPR Ancam Bekukan Anggaran, Kapolri: Korbankan Keamanan Masyarakat

a5ef020d-d223-4139-972e-ace93a85e87f_169.jpg


Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyebut ancaman usulan pembekuan anggaran akan merugikan institusi Polri. Pembekuan anggaran juga berimbas pada operasi menyangkut keamanan masyarakat.

"Mungkin akan mengorbankan operasi kepolisian, kemudian keamanan masyarakat. Ini kan bukan Tito pribadi, tapi untuk personel mengamankan rakyat," kata Tito Karnavian kepada wartawan di gedung PTIK, Jalan Tirtayasa Raya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (20/6/2017).

Usulan pembekuan anggaran Polri dan KPK disampaikan anggota Pansus Angket KPK dari Fraksi Golkar M Misbakhun. Alasannya, KPK dan Polri dianggap tidak menaati hukum terkait kerja Pansus Angket di DPR yang diatur dalam UU MD3.

Tito menyebut perlu dilakukan pembahasan terkait kerja penyelidikan Pansus Angket KPK. Sebab, aturan seperti jemput paksa pihak yang dipanggil tidak mengatur jelas mengenai ketentuan hukum acara pidana yang menjadi dasar pelaksanaan.

"Polri berpendapat, karena acara UU MD3 itu tidak jelas bentuknya, apakah surat perintah penangkapan atau apa, apa surat perintah membawa paksa atau apa. Kalau penyanderaan, apakah ada surat perintah penyanderaan? Nah, ini yang belum jelas karena dalam bahasa hukum kami tidak ada," jelas Tito.

Sementara itu, Ketua KPK Agus Rahardjo tak mau berkomentar banyak soal adanya ancaman usulan membekukan anggaran KPK gara-gara penolakan menghadirkan Miryam S Haryani ke Pansus Angket di DPR. Agus menyebut usulan tersebut bisa jadi berubah sesuai dinamika yang terjadi.

Namun Agus mengatakan, bila anggaran dibekukan, biasanya lembaga atau komisi terkait akan menggunakan anggaran pada tahun sebelumnya.

"Biasanya kalau aturan di KPK, kalau (anggaran) tidak dibahas, pakai anggaran sebelumnya," imbuhnya.


sumber
 
Back
Top