Haji

Guest_Star

New member
HAJI​







Rukun Islam yang kelima dan hukumnya wajib dilaksanakan oleh setiap pemeluk agama Islam yang sanggup menjalankannya serta dilakukan sekali dalam seumur hidup. Kata “haji” berarti sengaja atau menuju. yaitu sengaja mengunjungi Ka’bah di Mekah untuk menunaikan ibadah khusus pada waktu tertentu dengan mengikuti tata cara tertentu secara tertib. Waktu pelaksanaannya pada bulan Zulhijah, dimulai dengan ihram yang bisa dilakukan sejak awal bulan Syawal.


Perang Teluk dan Sanksi PBB. Pada musim haji 1990 terjadi perdebatan mengenai wajib atau tidaknya haji pada waktu itu, karena ada yang menilai bahwa meletusnya Perang Teluk mengancam keamanan para jemaah.

Akan tetapi pemerintah Arab Saudi menyatakan bahwa Mekah dan Madinah tetap aman. Ketua Majelis Ulama Indonesia, KH Hasan Basri, pun berpendapat sama. Pihak Garuda Indonesia sebagai satu-satunya perusahaan penerbangan nasional yang mengangkut jemaah haji Indonesia untuk sementara tidak menerbangkan penumpang ke Timur Tengah, termasuk Arab Saudi, karena alasan keamanan.


Jemaah haji Libya pada bulan Mei 1993 dilarang oleh pemerintah Arab Saudi untuk mendarat di Bandara King Abdul Aziz (Jiddah). Pelarangan ini merupakan konsekuensi dan sanksi embargo udara PBB yang diterapkan oleh Arab Saudi terhadap Libya, karena pemerintah negara ini menolak menyerahkan dua warganya yang dituduh terlibat dalam peledakan pesawat AS dan Perancis pada tahun 1988 dan 1989. Karena gagal memasuki wilayah Arab Saudi, para jemaah tersebut kemudian mengunjungi Masjidilaksa di Yerusalem. Untuk menembus embargo udara ini, jemaah haji Libya mengendarai unta sebagai alat angkutan mereka.

Haratsul Lisan. Pada tahun 1993 muncul perdebatan di Indonesia tentang lokasi Haratsul Lisan, di mana jemaah haji Indonesia ditempatkan. Perdebatan tentang Haratsul Lisan ini terjadi karena NU berpendapat bahwa bermalam di Mina hukumnya wajib, sedangkan Departemen Agama berpendapat bahwa hukumnya sunah (tidak berdosa jika tidak dikerjakan). Perdebatan itu terjadi sesudah rapat pleno V Pengurns Besar Nahdlatul Ulama (PB NU) memutuskan bahwa Haratsul Lisan tidak termasuk dalam wilayah Mina, sehingga bermalam di situ dianggap tidak sah. Maka, jemaah haji Indonesia yang menetap di sana, menurut PB Nu seharusnya wajib membayar denda. Tetapi dirjen Bimas Islam dan Urusan Haji Departemen Agama, Drs. H Amidhan, mengemukakan bahwa tempat bermalam jemaah haji Indonesia itu sudah diberlakukan sejak tahun 1984 berdasarkan fatwa ulama Arab Saudi. Bahkan, menurnt Amidhan pula, penempatan jemaah di tempat itu dilakukan setelah berkonsultasi dengan Syekh Yasin al-Padangi, ulama terkenal asal Indonesia yang tinggal di Mekah. Ketentuan ini juga tercantum dalam buku manasik haji.

Ongkos Naik Haji (ONH). Dalam beberapa tahun terakhir banyak keluhan dari masyarakat Indonesia tentang mahalnya ONH Indonesia, ONH pada tahun 1993 adalah Rp 6,7 juta dan tahun 1994 sebesar Rp 6,9juta. Menurut Drs. H Amidhan, sebanyak 53% dari dana ONH itu, yaitu sebesar USS 1.700, terpakai untuk ongkos angkutan (Garuda). Tarif angkutan ini lebih mahal USS 600 dari tarif yang ditetapkan Air Saudia, karena pesawat Garuda yang kembali dari Jiddah biasanya tidak membawa penumpang, sehingga jemaah Indonesia harus menanggung biayanya.ONH Indonesia untuk musim haji 1995 naik lagi menjadi Rp 7,01 juta.

Sarana dan Fasilitas. Sejak tahun 1993 parajemaah haji tidak lagi singgah di bandara Abu Dhabi. kota Uni Emirat Arab. Sebagai ganti, para jemaah melakukan penerbangan melalui Muskat, ibu kota Oman. Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan bahwa suhu udara Muskat lebih sejuk, sehingga pesawat pengangkut jemaah lebih leluasa bergerak. Ongkos singgah di Muskat juga lebih murah dibandingkan Abu Dhabi. Selain itu, lalu lintas penerbangan di Abu Dhabi juga sudah terlalu padat.

Jumlah dan Kuota. Jumlah jemaah haji Indonesia dari tahun 1990 sampai dengan 1994 berturut-turut adalah sebagai berikut: 81.244 orang, 79.373 orang, 104.861 orang, 124.999 orang, dan 158.000 orang. Jumlah jemaah haji yang boleh diberangkatkan berdasarkan kuota yang diputuskan dalam konferensi OKI (Organisasi Konferensi Islam) di Amman, Yordania (1987), yaitu seribu untuk setiap satu jutapenduduknya.
 
Bls: Haji

Musibah Mina. Pada tanggal 2 Juli 1990 terjadi bencana di Terowongan Al-Muaisim, Mina, salah satu terminal penghubung menuju tempat jumrah. Pada siang itu sekitar 50.000 jemaah Asia dan Turki memadati terowongan dan tiba-tiba arus jemaah macet karena jemaah yang telah selesai melempar jumrah mendesak masuk ke terowongan untuk kembali, sedangkan yang berada di dalam dan di luar mendorong maju.

Terowongan sepanjang 600 meter, lebar 15 meter, dan tinggi 9 meter ini menjadi penuh sesak. Banyak yang pingsan dan kemudian tewas terinjak-injak. Korban tewas lebih dan 1.600 orang, sekitar 650 di antaranya jemaah Indonesia. Pemerintah menetapkan hari Jumat 6 Juli 1990 sebagai hari berkabung nasional. Di semua masjid dilakukan salat gaib setelah salat Jumat, mendoakan mereka yang syahid.


Pada post pertama, nampak Presiden Soeharto Berhaji. Presiden Soeharto menunaikan ibadah haji bersama keluarga pada musim haji tahun 1991. Presiden dan rombongannya berangkat mengikuti kloter terakhir pada bulan Juni dengan menggunakan penerbangan reguler bersama-sama dengan jemaah biasa. Pada kesempatan ini Raja Fahd memberi gelar “Muhammad” kepada Presiden Soeharto dan “Siti Fatimah” kepada Ibu Tien. Raja Fahd juga mengangkat Presiden beserta istri sebagai saudaranya.


Sumber : Ensiklopedia Indonesia
 
Back
Top