gustianalamsyah
New member
Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah tengah mempertimbangkan kenaikan cukai rokok yang cukup signifikan, bahkan mencapai 2 kali lipat. Dengan demikian harga rokok yang sekarang ini di kisaran Rp 15 ribu hingga Rp 25 ribu bisa menjadi Rp 50 ribu.
Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Muhaimin Moefti mengatakan, kenaikan cukai rokok yang berlebihan ini akan membahayakan industri rokok itu sendiri. Padahal saat ini perusahaan rokok sebagai penyumbang pajak ke negara yang cukup signifikan.
"Suatu barang apapun kalau kenaikannya harganya terlalu berlebihan itu sangat fenomenal, akibatnya akan banyak," kata dia saat berbincang dengan Liputan6.com, Sabtu (20/8/2019).
Salah satu yang dipastikannya adalah perusahaan rokok akan menurunkan produksinya. Secara jangka pendek, hal itu juga akan memicu pengurangan jumlah karyawan. Padahal, selama ini perusahaan rokok menjadi industri padat karya yang banyak menyerap tenaga kerja.
Ditambahkan Muhaimin, saat ini saja para pelaku industri rokok tengah menghadapi tantangan dimana selama dua tahun bertutur-turut produksi mereka tidak mengalami peningkatan. "Kalau ditambah ini (cukai rokok naik), ini justru menimbulkan resiko munculnya peredaran rokok-rokok ilegal," tegasnya.
SUMBER