Hukum Dakwa dalam perspektif Islam

Takoyaki

New member
Hukum Dakwa dalam perspektif Islam



Dakwa (Ar.: da’wU = gugatan, nuntutan). Berlaku dalam mu’amalah (hak-hak perdata) dan dalam perkara-perkara jinayat (pidana). Gugatan atau tuntutan diajukan oleh seseorang terhadap orang. lain bertalian dengan haknya yang ada pada orang lain itu atau karena haknya telah dilanggar:
Tuntutan dilakukan oleh penguasa yang berwenang bila hak yang dilanggar ini bersifat jinayat (pidana), mengganggu kepentingan umum atau negara. Umumnya tuntunan itu dilakukan melalui qadi/hakim yang berhak memutus perkara. Orang yang melakukan tuntutan disebut inudd’i dan yang dituntut disebut mudd'i. Hukum Islam membedakan antara hak Allah, yakni hukum-hukum yang harus diberlakukan kepada seseorang meskipun pelanggaran yang dilakukannya itu tidak merugikan orang lain. Misalnya seorang yang mabuk minum arak harus dijatuhi hukuman dera meskipun perbuatannya itu tidak menimbulkan gangguan orang lain. Dan hak Udami, yakni hukum-hukum yang bernalian dengan sesama manusia. Misalnya utang-piutang, jual-beli, sewa-menyewa. Yang merasa dirugikan berhak melakukan tuntutan agar haknya terpenuhi. Dakwa (tuntutan) ini harus didasarkan pada alasan-alasan yang kuat dan harus ada saksi yang benar-benar mengetahui masalah yang menjadi tuntutan. Alat bukti yang dapat dipergunakan sandaran keputusan ialah: 1) iqrar (pengakuan); 2) syahadah (saksi); 3) yamin (sumpah); 4) al wasaziq ar-rasmiyyah (dokumen-dokumen resmi).
 
Bls: Hukum Dakwa dalam perspektif Islam

[lang=en]whether drunkenness is a vice that harm others? We see several cases such as robbery, murder, rape and other crimes that begins from the wine drunk[/lang]
 
Back
Top