Anda bicara hukum perkawinan berarti ada hukum. Perceraian..jadi kedua hukum itu saling sinkron dan cara anda menafsirkan jg tdk utuh krn hanya mereferensikan pendapat anda hanya dgn 1 referensi dr matius 19:6
Cobalah berpikir secara logis dan jgn menyempitkan arti luas dr tafsir alkitab dgn methode anda yg sempit. ..atau mungkin sekedar menciplak hasil pikiran org lain .. menurut sy perkawinan kristen bs diceraikan atas petunjuk alkitab(perjanjian baru). . Anda membaca matius 19 ayat 6..tp anda tdk membaca ayat selanjutnya yaitu ayat 9....gmn sih.. bacalah keseluruhan prikop baru bs memberi kesimpulan.. bukankah diayat 9 itu tertulis KECUALI KARENA ZINAH.